MediaSuaraRakyatIndonesia.id

Wartawan Jawa Pos Radar Situbondo Jadi Korban Dugaan Kekerasan saat Liput Demo Bupati

Wartawan Jawa Pos Radar Situbondo Jadi Korban Dugaan Kekerasan saat Liput Demo Bupati
Dok, foto; Wartawan Jawa Pos Radar Situbondo Jadi Korban Dugaan Kekerasan saat Liput Demo Bupati.

MSRI, SITUBONDO - Aksi damai di utara alun-alun yang digelar aliansi ASB (Aktivis Situbondo Bersatu) pada Kamis (31/7/2025) kemarin, berubah menjadi insiden anarkis setelah seorang wartawan Jawa Pos Radar Situbondo dilaporkan menjadi korban dugaan kekerasan saat meliput acara tersebut.

Peristiwa yang memicu kekhawatiran publik tentang keamanan jurnalis dan perlindungan mereka dari ancaman kekerasan saat bertugas ini, terjadi ketika sejumlah LSM dan insan pers menuntut Bupati Yusuf Rio Wahyu Prayogo agar mengklarifikasi pernyataan akun Tiktok-nya yang telah menyinggung perasaan para aktivis.

Dalam Laporan Polisi nomor STTLP/B/ 228/VII/ 2025/SPKT/ POLRES SITUBONDO/ POLDA JAWA TIMUR, Muhammad Humaidi Hidayat (korban), diduga menjadi sasaran penganiayaan oleh terlapor yang kini identitasnya dalam penyelidikan saat menyusup ke tengah aksi unjuk rasa itu.

Menurut keterangan, Humaidi mendapat pukulan dari belakang yang mengenai rusuk/punggung sebelah kanan. Seketika itu, dirinya tersandung dan jatuh dalam posisi duduk di aspal. Kemudian, tiba-tiba ia merasakan satu kali tendangan dari samping yang mengenai paha kanannya.

Imbas kejadian ini, Humaidi merasakan sakit pada pantat kanan, punggung serta betis kaki sebelah kanan. Sehingga, Terlapor dijerat Pasal 335 ayat (1) ke 1 KUHP dan/atau Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Menanggapi hal tersebut, LSM Jawara yang juga tergabung dalam aliansi ASB bersuara lantang mengecam tindakan kekerasan terhadap wartawan dan menuntut agar pihak berwenang untuk segera bertindak tegas terhadap pelaku.

“Kami sangat menyayangkan adanya bentuk kekerasan seperti apapun itu terhadap kuli tinta atau jurnalis alias wartawan. Awak media dalam menjalankan tugas sesuai etika profesinya, serta dilindungi undang-undang. Kekerasan terhadap wartawan, sangat jelas melawan hukum, ” kata Edy Firman, SH, MH, ketua Tim Advokasi Jawara Post Group. Sabtu, (2/8/2025).

Pernyataan senada, juga disampaikan oleh Ketua LBH Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia (TOPAN RI), Ravi Dwi Wijaksono.

“Saya selaku Ketua LBH Topan RI Situbondo tidak ingin kejadian yang menimpa salah satu wartawan ini terulang lagi. Pada dasarnya, pers dijamin oleh UU Pers No 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers,” ungkapnya.

Masyarakat Indonesia, lanjut Ravi, berhak menyampaikan aspirasi di muka umum asalkan kritiknya bersifat membangun. Kepala daerah, wajib menampung aspirasi dari pendemo dan menerima kritik atau saran yang membangun demi kemaslahatan masyarakat Situbondo.

“LSM dan wartawan adalah mitra strategis pemerintah, karena media merupakan pilar ke-4 demokrasi. Maka saya meminta kepada pihak aparat penegak hukum Polres Situbondo, untuk secepatnya mengusut tuntas permasalahan ini dan memberikan sanksi kepada pelaku sehingga bisa memberikan efek jera,” tukas Ravi Dwi Wijaksono.

Kejadian bermula saat Humaidi nampak merekam gambar Bupati Rio yang sedang menunjuk-nunjuk atau mengacungkan jari kepada peserta demo. Namun ditengah-tengah aksi damai tersebut, wartawan 28 tahun itu diduga mengalami tindakan intimidasi.

Ponsel yang digunakannya untuk meliput, bahkan sengaja akan direnggut oleh Bupati yang menyebut dirinya sebagai “Ultraman” (tokoh fiksi mahkluk luar angkasa yang punya kekuatan super).

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemkab Situbondo maupun Bupati Rio belum memberikan pernyataan resmi terkait insiden yang terjadi di tengah aksi demonstrasi tersebut. Redaksi media ini masih berupaya melakukan konfirmasi untuk memperoleh informasi yang berimbang.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id