![]() |
Dok, foto; Kasus Bansos Beras Rp200 Miliar, KPK Cegah Hary Tanoe Berpergian ke Luar Negeri. |
MSRI, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi mencegah Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo, kakak kandung pendiri Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo, bepergian ke luar negeri.
Pencegahan itu dilakukan selama enam bulan terkait penyidikan dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahun anggaran 2020.
“Larangan bepergian ke luar negeri dilakukan terhadap empat orang berinisial ES, BRT, KJT, dan HER (HT),” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (19/8/2025).
Surat cegah tersebut dikeluarkan sejak 12 Agustus 2025 dan berlaku hingga enam bulan ke depan. Menurut Budi, langkah ini diambil agar para pihak tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan berlangsung.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, empat pihak yang dicegah KPK ialah:
Edi Suharto, Staf Ahli Menteri Sosial Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial, yang sebelumnya menjabat Dirjen Pemberdayaan Sosial dan Dirjen Rehabilitasi Sosial Kemensos.
Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT), Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik sekaligus kakak Hary Tanoesoedibjo.
Kerugian Negara Capai Rp200 Miliar
KPK juga mengumumkan bahwa tiga orang dan dua korporasi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Identitas mereka belum dibuka ke publik karena menunggu proses penahanan.
“Penghitungan awal penyidik terkait dugaan kerugian keuangan negara mencapai kurang lebih Rp200 miliar,” ungkap Budi.
Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara korupsi bansos yang sebelumnya menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara.
Konferensi Pers Segera
Budi menegaskan, detail konstruksi perkara akan dijelaskan dalam konferensi pers resmi bersamaan dengan penahanan para tersangka.
“Semua perkembangan akan disampaikan secara transparan sesuai prosedur hukum,” ujarnya.
{Redaksi}
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments