MediaSuaraRakyatIndonesia.id

285 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Massal di Surabaya

285 Pasangan Ikuti Isbat Nikah Massal di Surabaya
Dok, foto; Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berkolaborasi dengan Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar acara Isbat Nikah Massal pada Rabu (27/8/2025).

MSRI, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama Kementerian Agama (Kemenag) dan Pengadilan Agama Surabaya akan menggelar Isbat Nikah Massal pada Rabu (27/8/2025) di Ballroom The Empire Palace. Sebanyak 285 pasangan akan disahkan pernikahannya, mayoritas merupakan pasangan yang sebelumnya menikah secara siri.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Surabaya, Eddy Christijanto, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan puncak dari rangkaian proses yang telah berlangsung sejak Juni 2025. Dari 328 pasangan yang mendaftar, 285 dinyatakan lolos verifikasi, terdiri dari 279 pasangan isbat nikah dan 6 pasangan yang akan melangsungkan pernikahan baru.

“Pendaftaran dibuka 21 Juni hingga 21 Juli 2025, kemudian dilakukan verifikasi berkas hingga 1 Agustus. Seluruh peserta juga mengikuti pembekalan pada 14 Agustus,” ujar Eddy, Selasa (26/8/2025).

Pembekalan tersebut melibatkan DP3APPKB Surabaya yang memberikan pemeriksaan kesehatan, edukasi pencegahan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), serta penanganan stunting. Kejaksaan Negeri Surabaya turut memberikan materi tentang pentingnya kepastian hukum bagi anak dan perempuan melalui pencatatan pernikahan resmi.

Rangkaian acara pada hari pelaksanaan akan dimulai sejak pukul 04.30 WIB dengan periasan oleh 285 Make Up Artist (MUA) hingga pukul 07.30 WIB. Sidang isbat nikah dijadwalkan berlangsung sampai pukul 10.30 WIB. Tahun ini, para pengantin diperbolehkan mengenakan busana berwarna-warni sesuai koleksi MUA masing-masing, sebagai simbol keragaman Kota Surabaya.

Khusus enam pasangan pengantin baru, prosesi akad akan disaksikan oleh tokoh-tokoh penting, antara lain Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Dirjen Dukcapil, Ketua Pengadilan Agama, Ketua Pengadilan Tinggi, Kajari Surabaya, dan perwakilan Forkopimda. Acara akan diisi khotbah nikah oleh Prof. Ali Aziz, dilanjutkan kirab pengantin dan resepsi di lantai 10 The Empire Palace.

Selain pengesahan pernikahan, setiap pasangan akan menerima dokumen resmi seperti surat keputusan pengadilan agama, buku nikah, KTP, Kartu Keluarga (KK), dan Akta Perkawinan. Peserta tertua tahun ini berusia 65 tahun (pria) dan 63 tahun (wanita), sementara ada pula pasangan tunanetra berusia sekitar 40 tahun.

Pemkot Surabaya berharap kegiatan ini menjadi momentum untuk menghapus praktik nikah siri di kota tersebut.

“Kami ingin di Surabaya tidak ada lagi pernikahan siri. Biaya nikah di KUA gratis, sedangkan di luar KUA hanya Rp600 ribu. Pernikahan resmi itu terjangkau dan memberikan kepastian hukum bagi keluarga,” tegas Eddy.

{Redaksi}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
MediaSuaraRakyatIndonesia.id