Media Suara Rakyat Indonesia.id

Ketika Polri Lupa Bahwa Mereka Juga Wajib Taat Hukum

Ketika Polri Lupa Bahwa Mereka Juga Wajib Taat Hukum


MSRI, SURABAYA - Slogan "Polri untuk Masyarakat" seharusnya menjadi komitmen nyata dalam setiap tindakan aparat kepolisian. Namun ironisnya, di balik semangat penegakan hukum terhadap masyarakat, Polri kerap abai terhadap kesalahan yang dilakukan institusinya sendiri.

Salah satu contoh nyata adalah pendirian bangunan permanen Poslantas oleh Polantas di atas trotoar—fasilitas publik yang seharusnya diperuntukkan bagi pejalan kaki—tepatnya di perempatan Jalan Raya Bratang, Surabaya, tepat di sebelah Terminal Bratang. Tindakan ini bukan hanya menunjukkan sikap semena-mena, tetapi juga merupakan bentuk perampasan hak masyarakat atas ruang publik yang dilindungi oleh hukum.

Sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 45 ayat (1), disebutkan bahwa:

"Trotoar merupakan fasilitas untuk pejalan kaki dan tidak boleh digunakan untuk kepentingan lain yang mengganggu fungsi utamanya."

Selain itu, dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2014 tentang Pedoman Perencanaan, Penyediaan dan Pemanfaatan Prasarana dan Sarana Jaringan Pejalan Kaki, ditegaskan bahwa:

"Trotoar tidak boleh dialihfungsikan untuk bangunan permanen atau kegiatan komersial yang menghalangi hak pejalan kaki."

Jika masyarakat ditindak tegas atas pelanggaran hukum, maka Polri sebagai aparat penegak hukum juga harus menjadi contoh dalam menaati hukum yang sama. Jangan sampai hukum menjadi tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Keadilan sejati adalah ketika aparat dan masyarakat berada dalam posisi yang sama di hadapan hukum.

Sudah saatnya semua institusi negara, termasuk Polri, bercermin dan bertindak adil. Menegakkan hukum bukan hanya tugas terhadap masyarakat, tetapi juga kewajiban moral dan hukum untuk menjaga integritas lembaga itu sendiri.

{Redaksi}


Sumber oleh Gus Har

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id