MSRI, SIDOARJO - Sebuah toko makanan dan minuman di kawasan Juanda berkedok Warung Kopi, di Sidoarjo, Jawa Timur, kedapatan menjual minuman keras (miras) tanpa izin resmi. Dalam pantauan langsung menyisir bagian dalam toko dan menemukan puluhan botol miras berbagai merek dan jenis tersimpan di lemari pendingin dan rak pajangan.
Berlokasi di juanda raya baypass, Sidoarjo tampak dari depan lampu gemerlap kelap kelip layak diskotik dunia malam.
Berdasarkan informasi beredar, warkop yang bermodus diskotik ini diduga kuat tidak memiliki izin edar mihol (Minuman Alkohol) yang di keluarkan oleh Dinas Perdagangan dan Bea Cukai (jenis dagang merek luar).
"Ndak ada apa apanya kok, ya jual seperti biasanya mawon," kata sumber informasi yang tak bisa di debutkan namanya, Jum'at (25/6).
Terpampang di tembok dalam, terdapat nama PT dan CV, sehingga awak media merasa terkelabui adanya nama persero yang berbeda. Disamping itu juga, diketaui terdapat Nomor Induk Berusaha (NIB) yang di keluarkan Online Single Submission (OSS) untuk pelaku usaha, yang berfungsi sebagai pengganti berbagai izin usaha seperti SIUP, TDP, dan SKU, serta API (Angka Pengenal Impor) jika diperlukan. @Red
dibaca
Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments