Media Suara Rakyat Indonesia.id

Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group

Penampakan Uang Sitaan Rp2 Triliun dari Kasus CPO Wilmar Group


MSRI, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) alias minyak goreng korporasi.

Berdasarkan pantauan Bisnis di ruangan Gedung Bundar Kejagung RI, sebagian uang tersebut tampak disusun rapi mengelilingi meja konferensi pers. Adapun, uang itu ditumpuk hingga 2 meter lebih.

Uang dengan pecahan Rp100.000 ribu itu dibungkus dengan plastik. Tercatat, satu paket uang tersebut bernilai satu miliar. 

Menurut internal kejaksaan, uang uang ditampilkan di dalam markas Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu mencapai Rp2 triliun dari Rp11,8 triliiun.

"Penyitaan uang hasil tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas CPO dan turunannya dari para terdakwa korporasi Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619," dalam tulisan di ruang konferensi pers Kejagung, Selasa (17/6/2025).

Sekadar informasi, kasus CPO korporasi telah mencapai tahap vonis di PN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Dalam putusannya, hakim telah memutus onslag atau vonis bebas atas tiga grup perusahaan mulai dari Wilmar Group, Musim Mas Group dan Permata Hijau Group. Namun, Kejagung telah mengajukan banding atas putusan tersebut.

Dalam tuntutannya, khusus Wilmar Group diminta agar membayar uang pengganti Rp11,8 triliun. Adapun, hingga kini kasus tersebut masih belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

{ Redaksi }

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama
Media Suara Rakyat Indonesia.id