![]() |
Dok foto: Sidang kasus dugaan TPPO bermodus jual beli ginjal dengan terdakwa pasutri asal sidoarjo, Kamis (22/05/2025). |
MSRI, SIDOARJO - Sidang kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang bermodus jual beli ginjal yang menyeret pasutri asal sidoarjo yakni AF (32) dan istrinya AWS (29) digelar di Pengadilan Negeri Sidoarjo. Kamis (22/05/2025).
Dalam sidang keterangan saksi ini kembali ditunda lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak bisa menghadirkan para saksi yang diminta oleh para terdakwa. Saksi - saksi ini meliputi saksi dari petugas Imigrasi Bandara Juanda Sidoarjo, serta saksi dan saksi berinisial SITI NUR HALIZA alias Nunu diduga sebagai penyandang dana.
Melalui Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo Herjuna Wisnu Gautama memutuskan untuk menunda sidang dan melanjutkan sidang selanjutnya pada hari Selasa (03/06/2025). Hakim juga tegaskan kepada JPU agar tidak mempersulit proses persidangan yang berpotensi merugikan banyak orang, karena keterangan saksi mampu memberikan titik terang dalam suatu perkara, sebagaimana semestinya yang diatur oleh UU yakni :
" Pasal 227 ayat 1 KUHAP mengatur tentang jangka waktu pemberitahuan atau panggilan yang harus diberikan oleh pihak berwenang kepada terdakwa, saksi, atau ahli dalam semua tingkat pemeriksaan. Panggilan harus disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum tanggal hadir yang ditentukan, di tempat tinggal atau tempat kediaman terakhir mereka.
" Pasal 227 ayat 1 KUHAP secara spesifik mengatur tentang waktu yang cukup untuk menyiapkan diri bagi orang yang dipanggil. Ketentuan ini bertujuan agar terdakwa, saksi, atau ahli memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri, mencari informasi yang relevan, atau melakukan tindakan lain yang diperlukan sebelum menghadiri pemeriksaan.
" Singkatnya, Pasal 227 ayat 1 KUHAP menetapkan bahwa pemberitahuan atau panggilan dalam perkara pidana harus disampaikan minimal tiga hari sebelum tanggal pemeriksaan, sehingga pihak yang dipanggil memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan diri.
Kami sedikit kecewa,.pasalnya selama proses sidang saksi dari pihak Imigrasi Bandara Juanda Sidoarjo serta SITI NUR HALIZA alias Nunu yang diduga sebagai pembeli sekaligus penyandang dana.
Sementara penasihat hukum terdakwa Supolo Setyo Wibowo, S.H.,M.H., mengatakan kepada wartawan bahwa pihaknya sedkit kecewa karenai tim Kami ada yang datang dari Malang dan Surabaya, tapi hasilnya nihil,Namun kami akan tetap ikuti proses ini sampai selesai” tegas Supolo.
![]() |
Dok foto: Supolo Setyo Wibowo,S.H., M.H., selaku PH terdakwa pasutri penjual ginjal saat diwawancarai oleh sejumlah awak media di halaman Gedung Pengadilan Negeri Sidoarjo,Kamis (22/05/2025). |
Dalam perkara ini, pasangan terdakwa AWS (29) dan AFH (32), warga Desa Pekarungan, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, didakwa terlibat dalam sindikat perdagangan ginjal internasional. Keduanya didakwa melanggar Pasal 4 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. JPU juga menyertakan dakwaan subsider dengan Pasal 432 ayat (2) UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 53 ayat (1) KUHP.
Dalam eksepsi sebelumnya, tim kuasa hukum menilai dakwaan tersebut tidak proporsional. Mereka menegaskan bahwa kliennya hanyalah pelaku lapangan dan menyebut penyandang dana, SITI NUR HALIZA alias Nunu asal Makassar, namun statusnya hanya sebagai saksi, mengingat perannya sangat sentral.
“Klien kami menilai dakwaan tidak adil karena TPPO adalah kejahatan berjejaring. Tidak mungkin pelaku lapangan bisa bertindak sendiri tanpa peran pihak lain yang lebih dominan,” ujar Supolo.
Pihaknya berencana menghadirkan ahli pidana dalam sidang berikutnya untuk membuktikan bahwa seluruh elemen jaringan, termasuk penyandang dana, harus dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai prinsip keadilan restoratif dan asas equality before the law.
Kasus ini menjadi perhatian banyak publik. Dugaan adanya tebang piih dalam proses hukum masih terkesan dipertontonkan, JPU harus bernyali menghadirkan sosok SITI NUR HALIZA alias Nunu yang disebut mempunyai peran sentral dalam sindikat TPPO, mengingat Jaksa sebagai lembaga yang dipercaya menegakkan hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
{Yud}.dibaca
Posting Komentar