Media Suara Rakyat Indonesia.id

Balon Udara Ancam Jaringan Listrik, PLN Tekor Hingga Ratusan Miliar

Balon Udara Ancam Jaringan Listrik, PLN Tekor Hingga Ratusan Miliar
Dok, foto;  Wawancara langsung dengan wartawan manager PLN UPT Madiun Iksan. Kamis {10/4/2025).

MSRI, TULUNGAGUNG - Tradisi menerbangkan balon udara di sejumlah daerah ternyata menyimpan bahaya tersembunyi. Selain berisiko bagi keselamatan penerbangan, aktivitas ini juga mengancam infrastruktur ketenagalistrikan milik negara.

PLN melalui UPT (Unit Pelaksana Transmisi) Madiun mencatat insiden serius yang terjadi pada tahun 2020 ketika sebuah balon udara tersangkut di jaringan transmisi listrik. Peristiwa itu menyebabkan pemadaman listrik massal di delapan kabupaten yang berada dalam cakupan wilayah kerja UPT Madiun.

“Kerusakan yang ditimbulkan sangat parah. Rumah sakit, industri, bahkan kantor pemerintahan terganggu operasionalnya. Pemulihan pun memakan waktu lama,” ungkap Manajer UPT PLN Madiun, Ikhsan, saat wawancara langsung dengan awak media usai konferensi pers di Polres Tulungagung Polda jatim. Kamis (10/4/2025).

Dampak ekonomi dari kejadian tersebut tidak bisa dianggap remeh. Menurut Ikhsan, kerugian yang diderita PLN akibat satu insiden saja bisa mencapai ratusan miliar rupiah.

“Ketika jaringan padam, seluruhnya bisa terdampak. Ini bukan hanya soal penerangan rumah, tapi juga menyangkut pelayanan publik dan kegiatan industri,” tambahnya.

Untuk menekan angka kejadian serupa, PLN bekerja sama dengan pihak kepolisian di berbagai daerah. Hasilnya mulai terlihat. Dari tahun 2020 hingga awal 2025, tren gangguan transmisi akibat balon udara mengalami penurunan.

Meski demikian, ancaman belum benar-benar hilang. Per Maret 2025, tercatat masih ada lima kasus balon udara yang nyaris menyebabkan gangguan pada jaringan listrik, meskipun berhasil diamankan sebelum menimbulkan korsleting.

Ikhsan menuturkan bahwa penindakan hukum terhadap pelaku masih menjadi tantangan besar. Kesulitan utama adalah melacak asal muasal balon udara yang terbang bebas tanpa identitas.

“Karena tidak diketahui siapa yang menerbangkan, proses hukum jadi sulit dilakukan. Akibatnya, semua kerugian harus ditanggung oleh PLN sendiri,”Ungkapnya.

Ia juga menyoroti potensi gangguan serupa yang ditimbulkan oleh layang-layang. Aktivitas ini bahkan dinilai lebih berbahaya karena banyak ditemukan di lingkungan padat penduduk.

PLN mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menjalankan tradisi, khususnya yang dapat membahayakan keselamatan dan mengganggu layanan publik. Edukasi dan kesadaran kolektif menjadi kunci mencegah insiden berulang," pungkasnya.

Reporter: Roni Yuwantoko

(Kaperwil Jatim )

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

أحدث أقدم
Media Suara Rakyat Indonesia.id