![]() |
Dok, foto; Aksi Demo Jaka Jatim, Tuntut Gubernur Jatim Pecat Dan Penjarakan Direksi Serta Komisaris Bank Jatim. Kamis (24/4/2025). |
MSRI, SURABAYA - Aksi Demo massa yang tergabung dalam Jaringan Kawal Jawa Timur (Jaka Jatim) melakukan unjuk rasa pada hari Kamis (24/4/2025) yang dilakukan di dua lokasi yang berbeda, yakni di depan kantor pusat Bank Jatim Surabaya dan di depan kantor Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Grahadi).
Unjuk rasa ini adalah bentuk ungkapan atas dugaan kasus kredit fiktif di Bank Jatim yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp 569,4 miliar, serta pembobolan rekening nasabah yang dirugikan senilai Rp 119 miliar.
Total kerugian yang diungkap mencapai hampir satu triliun rupiah dalam satu tahun terakhir.
Massa berunjuk rasa pertama di depan kantor pusat Bank Jatim di Jalan Basuki Rahmat Surabaya lalu aksi dilanjutkan di depan Gedung Negara Grahadi, Surabaya.
Pada saat unjuk rasa berlangsung nampak seorang oknum yang diduga berdinas di Pemprov Jatim ikut membaur bersama massa yang sedang melakukan orasi.
Saat diwawancarai oleh awak media oknum tersebut mengaku kalau dirinya dari Kasubbag Pemprov Jatim berinisial DN. Hasil investigasi awak media mendapatkan bahwa oknum DN ini adalah adik dari Kepala Dinas Penanaman Modal Provinsi Jawa timur.
Sejumlah dugaan stigma negatif muncul mengingat DN adalah oknum yang berdinas aktif dan diduga sedang menyusup serta memantau kegiatan unjuk rasa pada hari kamis (24/4/2025).
Dalam hal ini koordinator aksi Musfiq, menyampaikan beberapa tuntutan agar kasus yang merugikan negara dan menyeret beberapa Komisaris dan Direksi Bank Jatim diusut tuntas, adapun dugaan keterlibatan pejabat Pemprov Jatim yang merupakan pemegang saham terbesar Bank Jatim (51,13%) dan segera meminta Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa segera bertindak mengevaluasi dan mengusut kasus tersebut.
Dalam orasinya, massa mengajukan tuntutan agar segera memproses hukum Direksi dan Komisaris agar segera ditangkap dan diadili serta mengganti seluruh jajaran Bank Jatim Provinsi Jawa timur dengan putra daerah.
Adapun tuntutan massa agar seluruh jajaran Direksi dan Komisaris Bank Jatim tidak lagi melakukan praktik jual-beli jabatan.
Unjuk rasa berjalan damai, massa akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas demi keadilan dan transparansi pengelolaan keuangan daerah agar tidak lagi terjadi kejadian seperti ini lagi.
Unjuk rasa ini merupakan bentuk simbolis dari masyarakat yang menuntut transparansi, akuntabilitas, dan penegakan hukum terkait dugaan korupsi dan kredit fiktif di Bank Jatim yang merugikan negara hampir satu triliun rupiah.
Kasus ini bermula dari pemberian fasilitas kredit fiktif dan kredit kontraktor pada tahun 2023 hingga 2024 di Bank Jatim Cabang Jakarta.
Modus operandi melibatkan perusahaan yang tidak memiliki proyek riil atau kemampuan finansial, namun kredit tetap dicairkan dengan bantuan Benny dan peran Fitri Kristiani sebagai penghubung dokumen.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jakarta mulai memeriksa Benny, Kepala Bank Jatim Cabang Jakarta, yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Benny diduga memfasilitasi pencairan kredit fiktif kepada PT Indi Daya Group dan PT Indi Daya Rekapratama dengan menggunakan agunan fiktif berupa dokumen kerja sama palsu dengan perusahaan BUMN dan perusahaan nominee sebagai kedok.
Kasus ini terungkap setelah hasil pemeriksaan OJK dan audit internal Bank Jatim, yang kemudian dilaporkan ke aparat penegak hukum oleh Bank Jatim sebagai bagian dari penerapan Good Corporate Governance.
Tersangka lain adalah Bun Sentoso dan Agus Dianto Mulia yang diduga berkolusi dengan Benny untuk mencairkan 65 kredit utang dan 4 kredit kontraktor dengan total nilai Rp 569,4 miliar.
Sebelumnya juga ada kasus kredit fiktif pernah terjadi di Bank Jatim Cabang Kepanjen Malang pada 2017-2019 dengan modus yang sama dan merugikan negara Rp 145,8 miliar.
Badru Zyaman, salah satu pelaku telah divonis 6 tahun penjara pada Maret 2025.
Secara keseluruhan, kasus ini merupakan skema manipulasi kredit fiktif yang sistematis dengan melibatkan pejabat bank dan pihak swasta yang berkolusi untuk mencairkan dana tanpa proyek nyata, sehingga merugikan negara ratusan miliar rupiah.
Kasus ini menimbulkan tuntutan agar segera mencopot Direksi dan Komisaris Bank Jatim serta memproses secara hukum serta mendesak DPRD Jatim untuk pembentukan Panitia Khusus (Pansus) guna mengusut tuntas kasus tersebut.
{ Yud }
dibaca
Posting Komentar