MSRI, JOMBANG – Persoalan kelengkapan dokumen perizinan PT XINCHAI Indonesia, perusahaan industri sepatu yang berlokasi di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, mulai mendapat perhatian serius Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Jombang.
Komisi B DPRD Jombang menyatakan akan mengagendakan koordinasi dan pemanggilan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk membahas persoalan tersebut. Bahkan, inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi perusahaan turut menjadi opsi guna memastikan kondisi faktual di lapangan.
Kamis (5/11/2026).
Sorotan legislatif ini muncul di tengah beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja yang mencatut nama PT XINCHAI Indonesia. Sementara itu, berdasarkan penelusuran LSM PAGAR Jombang, sejumlah dokumen legalitas perusahaan disebut masih dalam proses penyelesaian.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai kesiapan administrasi dan legalitas perusahaan dalam menjalankan kegiatan industri maupun tahapan perekrutan tenaga kerja.
Wakil Ketua Komisi B DPRD Jombang, Ama Siswanto, menegaskan bahwa informasi mengenai belum lengkapnya sejumlah dokumen perizinan PT XINCHAI Indonesia harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan administrasi perizinan berlarut-larut tanpa kepastian. Fasilitasi terhadap investasi harus tetap berjalan seiring dengan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan.
"Jadi tidak ada tebang pilih dalam memfasilitasi pengurusan izin bagi investor di Jombang," kata Ama.
Politisi PDI Perjuangan tersebut juga mengingatkan bahwa pemerintah daerah harus bersikap tegas apabila ditemukan pelanggaran ketentuan perizinan. Menurutnya, investasi tidak boleh menjadi alasan untuk mengesampingkan aturan yang berlaku.
"Seharusnya ditutup terlebih dahulu, karena pemerintah harus tegas, demi iklim investasi yang kondusif di Jombang," paparnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan pentingnya konsistensi pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Sebab, iklim investasi yang sehat tidak hanya ditentukan oleh kemudahan pelayanan kepada investor, tetapi juga oleh kepastian hukum dan kesetaraan perlakuan bagi seluruh pelaku usaha.
Ama menegaskan, seluruh investor harus memperoleh perlakuan yang sama di hadapan hukum. Tidak boleh ada perusahaan yang mendapatkan keistimewaan dalam pemenuhan kewajiban perizinan.
"Berikan kepercayaan pada semua investor bahwa pemerintah di Jombang tidak tebang pilih dalam menegakkan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan investasi, dan semua investor diperlakukan sama di Jombang, sehingga iklim investasi di Jombang meningkat dengan baik," ucapnya.
Lebih lanjut, Komisi B DPRD Jombang akan berkoordinasi dengan OPD terkait untuk membahas persoalan perizinan perusahaan tersebut. Langkah pemanggilan dinas terkait akan dilakukan guna memperoleh penjelasan mengenai perkembangan dan status dokumen perizinan PT XINCHAI Indonesia.
Bahkan, apabila diperlukan, Komisi B membuka kemungkinan melakukan sidak langsung ke lokasi perusahaan.
"Yang jelas kita akan menghubungi dinas terkait untuk melakukan rapat dengan Komisi B, dan bila memungkinkan kita akan melakukan sidak," pungkasnya.
FLYER REKRUTMEN BEREDAR, LEGALITAS PERUSAHAAN MASIH DIPERTANYAKAN
Sebelumnya, beredarnya flyer rekrutmen tenaga kerja yang mencantumkan nama PT XINCHAI Indonesia di Desa Pengampon, Kecamatan Kabuh, Kabupaten Jombang, juga memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat.
Pasalnya, perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) yang dikenal dengan nama PT Xin Kai Footwear tersebut disebut masih menyelesaikan sejumlah persyaratan perizinan.
Situasi ini menimbulkan kekhawatiran masyarakat mengenai kepastian informasi lowongan pekerjaan sekaligus kesiapan perusahaan dalam memenuhi persyaratan sebelum menjalankan kegiatan industri.
Aktivis LSM PAGAR Jombang, Lutfi Utomo, mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penelusuran setelah menerima laporan masyarakat yang mempertanyakan kebenaran flyer rekrutmen tersebut.
"Kita dapat laporan dari masyarakat sekitar yang takut jika flyer rekrutmen ini hoax, sehingga kita dari LSM PAGAR melakukan penelusuran terkait laporan masyarakat ini," kata Lutfi, Rabu (4/11/2026).
Dari hasil penelusuran tersebut, Lutfi menyebut pihak perusahaan memang telah mengurus sejumlah dokumen perizinan. Beberapa dokumen diklaim telah diterbitkan, sementara persyaratan lainnya masih dalam proses penyelesaian.
"Dari penelusuran kami, memang ada beberapa dokumen izin yang sudah mulai diurus pihak perusahaan dan sudah ada beberapa yang terbit," ujar mantan aktivis GMNI Jombang tersebut.
Namun, menurut Lutfi, belum tuntasnya sejumlah dokumen perizinan perlu mendapatkan perhatian serius pemerintah daerah, terutama berkaitan dengan kesiapan perusahaan menjalankan aktivitas industri.
Ia menjelaskan, PT Xin Kai Footwear disebut telah mengantongi dokumen Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR/PKKPR). Namun, dokumen lingkungan disebut masih berproses setelah perusahaan mendapatkan penindakan dan sanksi denda dari Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
"Tentang PT Xin Kai Footwear, PKKPR sudah ada atau telah terbit. Dokumen lingkungan masih berproses karena ada denda oleh Gakkum KLHK lantaran pihak perusahaan sudah membangun pabrik sedangkan Dok Lingkungan belum selesai," paparnya.
Tidak hanya dokumen lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan juga disebut belum diterbitkan. Kondisi tersebut, menurut Lutfi, berkaitan dengan pembangunan pabrik yang telah dilakukan sebelum Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diterbitkan.
"Selain itu, SLF perusahaan juga masih berproses, karena pihak pengusaha terlebih dahulu membangun sebelum PBG terbit, dan yang terakhir saat ini mereka sedang berproses pengajuan PBG," ucapnya.
Atas kondisi tersebut, Lutfi meminta Pemerintah Kabupaten Jombang tidak hanya berperan sebagai fasilitator investasi, tetapi juga memastikan seluruh tahapan pembangunan dan kegiatan perusahaan berjalan sesuai ketentuan hukum.
Menurutnya, pendampingan terhadap investor memang diperlukan agar proses administrasi berjalan lancar. Namun, kemudahan pelayanan tidak boleh mengesampingkan kewajiban perusahaan dalam memenuhi persyaratan administratif maupun teknis.
"Ya kita mendesak agar pemerintah segera memfasilitasi dan membantu proses pengajuan izin dari pihak pengusaha, agar perusahaan bisa segera bisa beroperasi," paparnya.
Di sisi lain, LSM PAGAR Jombang berharap keberadaan pabrik sepatu tersebut nantinya mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat sekitar, terutama melalui pembukaan lapangan pekerjaan dan penyerapan tenaga kerja lokal.
"Ya harapannya kalau pabrik sepatu ini beroperasi maka akan tersedia lapangan kerja dan mampu mengurangi jumlah pengangguran di kota ini," ujarnya.
DPRD DAN PEMKAB DITANTANG BUKTIKAN KONSISTENSI PENGAWASAN
Kini, perhatian publik tertuju pada langkah konkret Pemerintah Kabupaten Jombang dan Komisi B DPRD Jombang dalam menindaklanjuti persoalan perizinan PT XINCHAI Indonesia.
Rencana pemanggilan OPD terkait hingga kemungkinan sidak di lokasi perusahaan diharapkan dapat diwujudkan melalui langkah pengawasan yang terukur, transparan, dan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Sejumlah persoalan membutuhkan penjelasan terbuka, mulai dari status dokumen lingkungan, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Sertifikat Laik Fungsi (SLF), hingga kepastian tahapan kegiatan perusahaan dan informasi rekrutmen tenaga kerja yang telah beredar.
Pemerintah daerah juga perlu memastikan apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi sebelum perusahaan menjalankan aktivitas yang mensyaratkan legalitas dan persetujuan operasional.
Di sisi lain, pihak perusahaan perlu diberikan ruang untuk menyampaikan klarifikasi serta menjelaskan perkembangan pemenuhan seluruh dokumen perizinannya. Langkah ini penting agar persoalan tidak berkembang menjadi kesimpangsiuran informasi di tengah masyarakat.
Investasi merupakan salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi daerah. Kehadiran industri diharapkan mampu membuka lapangan pekerjaan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, serta memberikan kontribusi bagi pembangunan Kabupaten Jombang.
Namun, kepentingan investasi harus berjalan beriringan dengan kepastian hukum. Kemudahan pelayanan bagi investor tidak berarti mengurangi kewajiban untuk memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Pertanyaan mendasarnya kini adalah sejauh mana pemerintah daerah memastikan seluruh investor mendapatkan perlakuan yang sama dalam pemenuhan persyaratan perizinan?
Publik tidak hanya menunggu pernyataan, tetapi juga membutuhkan kejelasan, transparansi, dan tindak lanjut nyata dari instansi yang berwenang.
Sebab, investasi yang sehat bukan hanya tentang berdirinya pabrik dan terbukanya lapangan pekerjaan, melainkan juga tentang kepatuhan terhadap hukum, perlindungan kepentingan masyarakat, serta tanggung jawab dalam menjalankan usaha.
Kini, masyarakat Jombang menunggu pembuktian melalui langkah nyata.
MSRI — Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments