![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, SURABAYA - Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Timur mengungkap empat perkara dugaan tindak pidana dalam kurun waktu 15–23 Oktober 2026. Pengungkapan tersebut mencakup pengangkutan satwa yang dilindungi, pengiriman bagian tubuh hiu tanpa dokumen yang dipersyaratkan, pengangkutan ribuan botol arak Bali dengan dugaan ketidaksesuaian dokumen, serta dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi.
Empat perkara tersebut menjadi perhatian dalam upaya pengawasan jalur distribusi barang, perlindungan sumber daya alam, serta pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Jawa Timur.
Pengungkapan dilakukan oleh Subdirektorat Penegakan Hukum (Subdit Gakkum) Ditpolairud Polda Jatim. Langkah tersebut disebut sebagai bagian dari dukungan terhadap Program 100 Hari Kapolri dan program Kapolda Jatim, Jogo Omah.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di Markas Ditpolairud Polda Jatim, Senin (26/10/2026).
Menurutnya, program Jogo Omah mendorong keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban, termasuk memberikan informasi kepada kepolisian mengenai dugaan pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.
“Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi tentang tindakan yang melanggar hukum kepada kepolisian,” ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Ia menegaskan, Polda Jatim berkomitmen melaksanakan penegakan hukum secara profesional, termasuk dalam pengawasan distribusi barang, pencegahan penyalahgunaan BBM bersubsidi, dan perlindungan sumber daya alam.
Pada kesempatan yang sama, Dirpolairud Polda Jatim Kombes Pol Dr. Arman Asmara Syarifuddin, S.H., S.I.K., M.H. menegaskan bahwa penanganan setiap perkara harus berlandaskan alat bukti, prosedur, serta ketentuan perundang-undangan.
“Setiap perkara kami tangani sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku. Kami melakukan pendalaman berdasarkan alat bukti serta berkoordinasi dengan instansi terkait untuk memastikan penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum,” tegas Kombes Pol Arman.
Empat perkara yang menjadi perhatian
1. Tujuh ekor burung ditemukan di Pelabuhan Probolinggo
Perkara pertama terungkap di Pelabuhan Tanjung Tembaga, Probolinggo, pada 15 Oktober 2026. Berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan pengiriman satwa dari Kepulauan Aru menuju Probolinggo, petugas melakukan pemeriksaan dan menemukan tujuh ekor burung.
Satwa tersebut terdiri atas dua ekor cenderawasih kuning besar, tiga ekor kakatua jambul kuning, satu ekor kakatua jambul putih, dan satu ekor nuri kepala hitam.
Penanganan perkara telah dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan (BKHIT) Provinsi Jawa Timur serta Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jawa Timur.
Pelimpahan tersebut diperlukan untuk pemeriksaan lebih lanjut mengenai jenis satwa, status perlindungan, serta kelengkapan dokumen pengangkutannya sesuai ketentuan yang berlaku.
2. Sirip dan insang hiu diangkut tanpa dokumen yang dipersyaratkan
Perkara kedua terungkap pada 16 Oktober 2026 saat petugas memeriksa sebuah truk Fuso di atas KM Dharma Rucitra VII yang berada di Pelabuhan Jamrud, Surabaya. Kendaraan tersebut diketahui melakukan perjalanan dari Maumere menuju Surabaya.
Dalam pemeriksaan, petugas menemukan empat kardus yang terdiri atas tiga kardus berisi sirip hiu kering dan satu kardus berisi insang hiu.
Sopir berinisial BJ tidak dapat menunjukkan dokumen pengangkutan yang dipersyaratkan saat pemeriksaan. Petugas kemudian mengamankan muatan tersebut beserta satu unit truk.
Perkara ini selanjutnya dilimpahkan kepada BKHIT Provinsi Jawa Timur untuk penanganan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan terhadap persyaratan karantina dan dokumen pengangkutan.
Aspek penting yang perlu dipastikan dalam penanganan perkara ini ialah jenis hiu yang diangkut, status perlindungannya apabila relevan, asal-usul muatan, serta pemenuhan ketentuan yang berlaku.
3. Sebanyak 10.600 botol arak Bali ditemukan di Pelabuhan Ketapang
Pada 22 Oktober 2026, petugas Ditpolairud Polda Jatim memeriksa sebuah truk boks di Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan 107 kardus yang berisi total 10.600 botol arak Bali.
Pemeriksaan awal mengindikasikan adanya dugaan ketidaksesuaian dokumen pengangkutan. Namun, bentuk ketidaksesuaian tersebut dan ketentuan hukum yang diduga dilanggar masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan lebih lanjut.
Dalam konteks pengawasan distribusi minuman beralkohol, kejelasan asal barang, tujuan pengiriman, dokumen pendukung, serta ketentuan perizinan yang relevan menjadi aspek penting untuk ditelusuri.
Karena itu, hasil pemeriksaan dan dasar hukum yang digunakan perlu disampaikan secara jelas agar masyarakat memperoleh informasi yang utuh mengenai perkara tersebut.
4. Dugaan penyalahgunaan 1.140 liter solar bersubsidi
Perkara keempat berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan solar bersubsidi yang terungkap di Jalan Perak Timur, Surabaya, pada 23 Oktober 2026.
Petugas memeriksa sebuah truk Fuso yang dilengkapi tangki kendaraan hasil modifikasi. Berdasarkan uraian awal perkara, volume BBM yang terkait diperkirakan mencapai 1.140 liter.
Solar tersebut diduga diperoleh dari SPBU di wilayah Sidoarjo dan akan dibawa ke Banjarmasin untuk dijual dengan harga Rp15.000 per liter.
Dalam perkara ini, polisi mengamankan sopir berinisial RA untuk menjalani pemeriksaan. Barang bukti yang turut diamankan meliputi satu unit truk, sekitar 1.000 liter BBM, dan satu unit telepon genggam.
Penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Penerapan pasal tersebut tetap harus didasarkan pada hasil pemeriksaan dan pembuktian terpenuhinya unsur-unsur tindak pidana. Asal-usul BBM, mekanisme pembelian, tujuan distribusi, serta pihak-pihak yang diduga terlibat menjadi bagian penting yang perlu ditelusuri.
Harapan masyarakat Jawa Timur
Masyarakat Jawa Timur tentu berharap pengungkapan empat perkara tersebut ditindaklanjuti secara konsisten, transparan, dan profesional. Penegakan hukum diharapkan tidak hanya menghasilkan pengamanan barang bukti, tetapi juga mampu mengungkap asal-usul barang, menelusuri pola distribusi, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab berdasarkan bukti yang sah.
Publik juga berharap pengawasan distribusi solar bersubsidi diperkuat agar subsidi negara benar-benar tepat sasaran dan tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial yang bertentangan dengan ketentuan. Perlindungan satwa liar dan sumber daya laut pun perlu menjadi perhatian serius demi menjaga kelestarian lingkungan dan kekayaan alam Indonesia.
Di sisi lain, masyarakat membutuhkan kepastian bahwa setiap penanganan perkara dilaksanakan tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan hak-hak setiap pihak yang diperiksa.
Bagi MSRI, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari jumlah perkara yang diungkap, tetapi juga dari ketuntasan penanganan, transparansi proses, kepastian hukum, dan manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.
MSRI akan terus mendorong keterbukaan informasi publik serta penegakan hukum yang berintegritas, sekaligus mengedepankan prinsip jurnalistik yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.
Reporter: Dedik RO
Kaperwil MSRI Jawa Timur
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments