Investigasi MSRI: Setoran Tunai Rp30 Juta di ATM BNI, Saldo Hanya Bertambah Rp15,5 Juta, Nasabah Bolak-Balik Tanpa Kepastian

Investigasi MSRI: Setoran Tunai Rp30 Juta di ATM BNI, Saldo Hanya Bertambah Rp15,5 Juta, Nasabah Bolak-Balik Tanpa Kepastian

MSRI, LOMBOK TIMUR - Persoalan setoran tunai melalui mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Negara Indonesia (BNI) menuai keluhan dari Saepul Haq. Ia mengaku menyetorkan uang sebesar Rp30 juta, tetapi saldo rekeningnya hanya bertambah Rp15,5 juta. Sejak mengadukan persoalan tersebut, ia mengaku harus berulang kali mendatangi pihak bank, tetapi belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

Saepul menyebut persoalan itu telah berlangsung sejak 23 September 2026. Alih-alih mendapatkan kepastian mengenai keberadaan dana yang dipersoalkan, ia mengaku masih diminta kembali ke kantor BNI untuk menunggu proses penyelesaian.

Bahkan, menurut keterangannya, ia kembali diminta datang pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA.

Kondisi tersebut menimbulkan kekecewaan. Saepul menilai pelayanan yang diterimanya belum memberikan kepastian yang layak bagi nasabah yang sedang mencari kejelasan atas transaksi keuangannya. Ia mempertanyakan mengapa persoalan yang telah dilaporkan sejak September belum juga mendapatkan penjelasan tuntas.

Kronologi Setoran Tunai: Nasabah Pertanyakan Selisih Rp10 Juta

Kepada MSRI, Saepul Haq menjelaskan bahwa dirinya melakukan setoran tunai sebesar Rp30 juta melalui ATM BNI dalam tiga tahap, masing-masing Rp10 juta.

Menurut keterangannya, transaksi pertama dan kedua berjalan lancar. Persoalan muncul pada transaksi ketiga, ketika ia kembali memasukkan uang sebesar Rp10 juta ke mesin ATM.

“Uang Rp30 juta itu saya bagi menjadi tiga kali setoran, masing-masing Rp10 juta. Transaksi pertama dan kedua berjalan lancar. Pada setoran ketiga, hanya Rp5,5 juta yang masuk ke rekening, sedangkan Rp4,5 juta lainnya tertinggal di tempat pemasukan uang dan saya ambil kembali,” ungkap Saepul.

Ia mengatakan, setelah memeriksa saldo rekening, penambahan saldo yang tercatat hanya Rp15,5 juta. Berdasarkan perhitungannya, saldo seharusnya bertambah Rp25,5 juta sehingga terdapat selisih Rp10 juta yang belum terjelaskan.

Saepul pun meminta pihak BNI melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap catatan transaksi, kondisi mesin ATM, dan bukti lain yang relevan. Ia juga meminta rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) diperiksa untuk membantu memastikan kronologi kejadian.

Pegawai Bank Disebut Mengakui Ada Uang Tersangkut

Saepul menyampaikan bahwa seorang pegawai BNI bernama Melani pernah menerangkan kepadanya bahwa terdapat uang yang tersangkut di mesin ATM. Namun, menurut penuturan Saepul, jumlah uang tersebut saat itu belum diketahui secara pasti.

Ia mengaku kemudian diminta bersabar sambil menunggu penyelesaian dari pihak bank.

Saepul selanjutnya menyampaikan persoalan tersebut kepada pimpinan unit BNI yang disebut bernama Pak Ade. Dalam pertemuan itu, ia kembali meminta agar rekaman CCTV diperiksa guna membantu memastikan kronologi transaksi dan keberadaan dana yang dipersoalkan.

Menurut Saepul, pimpinan unit tersebut menyampaikan bahwa pemeriksaan yang dimintanya tidak perlu dibayar dan berjanji akan membantu menyelesaikan persoalan tersebut.

“Kalau memang untuk membuka atau memeriksa CCTV ada biaya, saya siap membayar. Namun, Pak Ade menyampaikan tidak perlu membayar dan berjanji akan menyelesaikan masalah ini. Sampai sekarang, saya masih menunggu kejelasan,” tuturnya.

Pernyataan mengenai adanya uang yang tersangkut tersebut masih perlu dikonfirmasi secara resmi kepada pihak BNI, termasuk mengenai jumlah dana, hasil pemeriksaan internal, dan tindak lanjut yang telah dilakukan.

Berulang Kali Diminta Datang, Penyelesaian Belum Jelas

Hal yang menjadi sorotan Saepul bukan hanya selisih dana yang dipersoalkan, melainkan juga proses penanganan pengaduan yang menurut pengakuannya belum memberikan kepastian.

Ia mengaku harus bolak-balik mendatangi pihak BNI untuk menanyakan perkembangan persoalan tersebut. Namun, hingga berita ini disusun, ia menilai belum mendapatkan jawaban yang tuntas mengenai penyebab selisih saldo dan kapan persoalan itu akan diselesaikan.

Bahkan, Saepul menyebut dirinya kembali diminta datang pada Jumat, 23 Oktober 2026, pukul 09.00 WITA.

Situasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai efektivitas penanganan pengaduan nasabah. Apabila nasabah telah menyampaikan keluhan dan bukti transaksi, semestinya proses tindak lanjut disertai informasi yang jelas mengenai tahapan pemeriksaan, kendala yang dihadapi, dan perkiraan waktu penyelesaian.

Saepul menilai, permintaan untuk terus datang kembali tanpa kepastian yang memadai membuat dirinya merasa dipersulit. Ia berharap pihak bank tidak sekadar meminta nasabah bersabar, tetapi juga menunjukkan langkah konkret untuk menuntaskan persoalan tersebut.

Dalam perspektif pelayanan konsumen, keluhan ini patut menjadi perhatian serius. Namun, penilaian mengenai kualitas pelayanan dan dugaan ketidakseriusan penanganan pengaduan tetap perlu diuji melalui kronologi lengkap, bukti komunikasi, serta klarifikasi resmi dari pihak BNI.

Hak Nasabah Dilindungi Hukum

Persoalan yang disampaikan Saepul berkaitan dengan hak konsumen jasa keuangan untuk memperoleh informasi yang jelas, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan penanganan yang layak.

Pasal 28D ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin hak atas kepastian hukum yang adil dan perlindungan hukum. Sementara itu, Pasal 28F mengatur hak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam hubungan antara nasabah dan penyedia jasa keuangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen juga menjadi salah satu landasan yang relevan.

Pasal 4 mengatur hak konsumen untuk memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur, menyampaikan keluhan, serta memperoleh penyelesaian sengketa secara patut. Pasal 7 mengatur kewajiban pelaku usaha untuk beritikad baik dan memberikan informasi yang benar serta jelas. Adapun Pasal 19 dapat menjadi dasar penilaian kewajiban ganti rugi apabila unsur dan persyaratan hukumnya terpenuhi.

Selain itu, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan menjadi rujukan penting dalam pelaksanaan perlindungan konsumen, termasuk penanganan pengaduan dan kewajiban pelaku usaha jasa keuangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, Saepul dapat meminta nomor registrasi pengaduan, status penanganan, penjelasan hasil pemeriksaan, dan tindak lanjut secara resmi. Pihak BNI diharapkan memberikan tanggapan sesuai prosedur serta menjelaskan kendala apabila proses penyelesaian belum dapat dituntaskan.

Permintaan pemeriksaan CCTV juga perlu ditangani melalui mekanisme resmi dengan memperhatikan keamanan informasi dan ketentuan perlindungan data. Rekaman yang relevan dapat diminta untuk diamankan dan ditinjau oleh pihak berwenang guna mendukung pemeriksaan transaksi.

Konsekuensi Jika Pelanggaran Terbukti

MSRI menegaskan bahwa tanggung jawab hukum tidak dapat ditentukan hanya berdasarkan dugaan atau pengakuan sepihak. Namun, apabila pemeriksaan membuktikan adanya kerugian nasabah yang menjadi tanggung jawab bank, penyelesaiannya harus mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan, Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan pengawasan dan menjatuhkan sanksi administratif sesuai kewenangannya. Kewajiban ganti rugi, tanggung jawab perdata, maupun konsekuensi hukum lainnya harus ditentukan berdasarkan bukti dan persyaratan hukum masing-masing.

Karena itu, pemeriksaan terhadap catatan transaksi, jurnal setoran, kondisi mesin ATM, serta keterangan pihak terkait menjadi penting untuk memastikan apa yang sebenarnya terjadi.

Saepul Siap Audiensi, Minta Kepastian dari Pimpinan BNI

Saepul menegaskan bahwa dirinya masih mengharapkan penyelesaian secara baik melalui mekanisme resmi BNI. Namun, apabila persoalan terus berlarut tanpa kepastian, ia menyatakan akan mempertimbangkan audiensi dengan pihak bank, mendatangi kantor cabang, serta menempuh jalur pengaduan resmi.

“Kalau memang tidak ada penyelesaian, kami akan melakukan audiensi. Bila perlu, kami mendatangi unit bank dan kantor cabang untuk meminta penjelasan secara langsung. Kami hanya meminta kejelasan dan pertanggungjawaban atas uang yang kami setorkan,” tegasnya.

Ia meminta pimpinan BNI memberikan perhatian serius terhadap pengaduannya. Menurutnya, nasabah membutuhkan kepastian mengenai hasil penelusuran, jumlah dana yang ditemukan apabila memang ada, serta langkah penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan.

Saepul berharap haknya sebagai nasabah tidak terabaikan dan proses penanganan pengaduan tidak terus berulang tanpa hasil yang jelas.

MSRI Soroti Akuntabilitas Pelayanan dan Membuka Ruang Klarifikasi

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memandang persoalan ini perlu mendapatkan penjelasan resmi dari pihak BNI. Klarifikasi diperlukan untuk memastikan kronologi berdasarkan catatan bank, hasil pemeriksaan mesin ATM, pencocokan transaksi, serta alasan nasabah masih diminta datang kembali tanpa penyelesaian yang menurut pengakuannya memadai.

MSRI meminta pihak BNI menjelaskan beberapa hal penting: apakah pengaduan Saepul telah tercatat secara resmi, apa hasil pemeriksaan internal, apakah terdapat dana yang tertahan atau tidak tercatat, bagaimana tindak lanjut permintaan pemeriksaan CCTV, serta kapan nasabah dapat memperoleh kepastian penyelesaian.

MSRI menegaskan, pelayanan perbankan yang profesional tidak cukup hanya dengan meminta nasabah bersabar. Pengaduan harus ditangani melalui proses yang jelas, transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Apabila benar nasabah telah berulang kali datang tanpa mendapatkan penjelasan yang memadai, kondisi tersebut patut menjadi bahan evaluasi terhadap mekanisme pelayanan dan penanganan pengaduan. Meski demikian, kesimpulan mengenai adanya pelanggaran atau kelalaian tetap memerlukan pemeriksaan serta klarifikasi dari pihak terkait.

Redaksi MSRI membuka ruang seluas-luasnya bagi pimpinan unit maupun kantor cabang BNI untuk menyampaikan klarifikasi dan hasil pemeriksaan. Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan Saepul Haq, dan MSRI akan memuat tanggapan relevan dari pihak bank guna menjaga prinsip keberimbangan, akurasi, serta tanggung jawab jurnalistik.

Reporter: Makbul Tim Investigasi

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama