Ganjil Genap di Surabaya Masih Dikaji, Seberapa Siap Transportasi Umum Menjawab Kebutuhan Warga?

Ganjil Genap di Surabaya Masih Dikaji, Seberapa Siap Transportasi Umum Menjawab Kebutuhan Warga?

MSRI, SURABAYA – Pemerintah Provinsi Jawa Timur mulai mewacanakan pengaturan kendaraan pribadi melalui sistem ganjil genap di kawasan pusat aktivitas Kota Surabaya. Namun, kebijakan pembatasan tersebut belum akan diterapkan dalam waktu dekat. Pemprov Jatim menegaskan, kesiapan transportasi umum yang mudah diakses, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi harus menjadi prioritas sebelum pembatasan kendaraan pribadi diberlakukan.

Wacana ini membuka kembali perdebatan mengenai masa depan mobilitas perkotaan di Surabaya. Di satu sisi, pengendalian kendaraan pribadi dinilai dapat menjadi instrumen untuk menekan kemacetan. Di sisi lain, efektivitas kebijakan tersebut sangat bergantung pada kemampuan pemerintah menyediakan alternatif transportasi publik yang benar-benar dapat diandalkan masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Jawa Timur, Nyono, menegaskan bahwa pembenahan layanan transportasi umum harus menjadi langkah awal sebelum pemerintah mengambil kebijakan pembatasan lalu lintas.

“Kami ingin, step yang pertama harus bagaimana public transport ini melayani dulu secara real. Bagaimana jadi akses ini dirasakan betul oleh masyarakat secara real,” kata Nyono dalam program Merawat Bumi Majapahit di Radio Suara Surabaya, Selasa (27/10/2026).

Menurut Nyono, apabila transportasi umum telah mampu melayani suatu kawasan secara optimal, pemerintah dapat mulai mengatur pergerakan kendaraan pribadi yang memasuki kawasan pusat bisnis atau Central Business District (CBD), termasuk di Surabaya.

Salah satu skema yang dipertimbangkan adalah penyediaan fasilitas park and ride, yakni tempat parkir bagi masyarakat yang ingin meninggalkan kendaraan pribadinya sebelum melanjutkan perjalanan menggunakan transportasi umum.

“Untuk masuk ke CBD enggak harus pakai kendaraan pribadi Anda. Tapi pemerintah tidak menghalangi masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi,” ujarnya.

Ganjil Genap, ERP, hingga Tarif Parkir Masuk Pertimbangan

Nyono menjelaskan, pengaturan lalu lintas di kawasan pusat aktivitas perkotaan dapat mengadopsi sejumlah pendekatan yang telah diterapkan di kota lain, termasuk Jakarta.

Salah satu opsi yang disebut adalah sistem ganjil genap, yakni pengaturan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor sesuai ketentuan yang nantinya ditetapkan pemerintah.

“Ketika public transport ini sudah kita bangun, sudah kita operasikan sesuai dengan marwah Nawa Bakti Satya Jatim Akses Gubernur, nanti akan kita atur. Masuk ke CBD harus ada tindakan pengekangan lalu lintas. Apa itu? Seperti yang dilakukan di Jakarta, ganjil genap,” jelasnya.

Selain ganjil genap, Pemprov Jatim juga mempertimbangkan penerapan Electronic Road Pricing (ERP) atau sistem tarif jalan elektronik, serta pengaturan tarif parkir di kawasan pusat kegiatan ekonomi.

Berbagai instrumen tersebut diarahkan untuk mendorong masyarakat beralih ke transportasi umum, terutama ketika perjalanan menuju pusat kota menggunakan kendaraan pribadi dinilai kurang efisien akibat kepadatan lalu lintas.

Pemerintah juga mempertimbangkan pemanfaatan pendapatan dari fasilitas park and ride untuk mendukung subsidi tarif angkutan umum.

“Hasil dari park and ride untuk subsidi daripada tarif public transport,” kata Nyono.

Meski demikian, sejumlah opsi tersebut masih memerlukan kajian, perencanaan teknis, serta kejelasan mengenai mekanisme pelaksanaan dan dampaknya terhadap mobilitas warga.

Studi Mobilitas Ungkap Dominasi Kendaraan Pribadi

Tingginya penggunaan kendaraan pribadi menjadi salah satu persoalan mendasar yang melatarbelakangi wacana pengendalian lalu lintas tersebut.

Berdasarkan studi Sustainable Urban Mobility Plan (SUMP) yang disampaikan Nyono, kawasan Gerbangkertosusila Plus, termasuk Tuban dan Bojonegoro, mencatat sekitar 10,55 juta perjalanan setiap hari.

Dari jumlah tersebut, sekitar 760.938 perjalanan per hari menuju Surabaya. Dalam pemaparan itu, penggunaan kendaraan pribadi masih mendominasi, dengan sepeda motor disebut memiliki porsi sekitar 76 persen. Sementara itu, penggunaan transportasi umum berdasarkan studi tersebut baru mencapai sekitar dua persen.

Angka tersebut menggambarkan besarnya tantangan yang harus dihadapi pemerintah dalam mengubah pola perjalanan masyarakat. Namun, peralihan menuju transportasi publik tidak cukup hanya dengan mengatur atau membatasi kendaraan pribadi. Kualitas layanan, jangkauan rute, kepastian jadwal, waktu tempuh, keamanan, kenyamanan, dan keterjangkauan tarif turut menentukan keputusan masyarakat.

“Ini yang kita khawatirkan ini akan berlanjut. Kita harus memberikan insentif-insentif agar publik mau, pengendara ini atau masyarakat yang melakukan perjalanan, melakukan shifting dari kendaraan pribadi menuju kendaraan umum,” ungkap Nyono.

Ia menilai, penggunaan transportasi umum idealnya dapat mencapai lebih dari 50 persen untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan pribadi.

Untuk mendukung target tersebut, Pemprov Jatim terus berupaya mengembangkan layanan Trans Jatim serta mendorong integrasi dengan transportasi umum yang dikelola pemerintah kabupaten dan kota.

Penguatan angkutan massal diharapkan tidak hanya mengurangi kemacetan, tetapi juga menekan emisi kendaraan, meningkatkan keselamatan lalu lintas, serta membantu masyarakat menghemat biaya perjalanan.

Ujian Kebijakan: Jangan Sampai Pembatasan Mendahului Pelayanan

Dalam perspektif kebijakan publik, wacana ganjil genap di Surabaya perlu ditempatkan sebagai bagian dari pembenahan sistem transportasi secara menyeluruh, bukan semata-mata pembatasan terhadap kendaraan pribadi.

Pemerintah perlu memastikan bahwa masyarakat yang setiap hari bekerja, bersekolah, menjalankan usaha, mengakses layanan kesehatan, maupun melakukan kegiatan ekonomi memiliki pilihan perjalanan yang realistis sebelum pembatasan diterapkan.

Ketersediaan armada saja tidak cukup. Integrasi antarmoda, perluasan jangkauan layanan, ketepatan waktu, akses bagi penyandang disabilitas, keamanan penumpang, serta konektivitas dari kawasan permukiman menuju pusat kegiatan harus menjadi bagian dari perencanaan.

Selain itu, diperlukan keterbukaan mengenai wilayah yang akan diatur, kriteria kendaraan yang terdampak, pengecualian bagi kebutuhan tertentu, mekanisme penegakan aturan, serta dampak kebijakan terhadap pekerja dan pelaku usaha.

Pemprov Jatim juga perlu menjelaskan indikator yang digunakan untuk menentukan bahwa layanan transportasi umum telah memadai. Tanpa ukuran yang jelas dan dapat dievaluasi, kesiapan transportasi berisiko menjadi parameter yang sulit dipastikan oleh masyarakat.

Hingga pernyataan Nyono disampaikan, belum ada jadwal pasti penerapan ganjil genap maupun pembatasan kendaraan pribadi di Surabaya. Kebijakan tersebut masih berupa wacana jangka panjang yang pelaksanaannya bergantung pada kesiapan transportasi umum.

Nyono menegaskan bahwa tujuan kebijakan bukan membatasi hak masyarakat untuk memiliki kendaraan pribadi, melainkan mengatur penggunaannya agar pertumbuhan jumlah kendaraan tidak berujung pada kemacetan yang semakin membebani aktivitas ekonomi.

“Itu menjadi tujuan kami, goal kami selaku Kepala Dinas Perhubungan yang ditunjuk Bu Gubernur, untuk bagaimana itu menyeimbangkan antara pajak kendaraan bermotor tidak turun tapi masyarakat tidak macet. Karena macet itu menurunkan pertumbuhan ekonomi,” pungkasnya.

Harapan Warga Surabaya: Transportasi Publik Harus Menjadi Solusi Nyata

Bagi masyarakat Surabaya, keberhasilan kebijakan transportasi tidak semestinya hanya diukur dari berkurangnya kendaraan di jalan, tetapi juga dari semakin mudahnya warga mencapai tempat kerja, sekolah, pusat perdagangan, fasilitas kesehatan, dan berbagai tujuan lainnya.

Masyarakat tentu membutuhkan kepastian bahwa transportasi umum tersedia dengan rute yang relevan, waktu tunggu yang wajar, tarif yang terjangkau, serta layanan yang aman dan nyaman. Bagi warga dari kawasan pinggiran dan daerah penyangga Surabaya, konektivitas antardaerah juga menjadi faktor penting yang tidak dapat diabaikan.

Karena itu, harapan masyarakat adalah agar pemerintah mendahulukan peningkatan kualitas pelayanan sebelum menerapkan pembatasan kendaraan pribadi. Jangan sampai warga dihadapkan pada aturan baru ketika alternatif perjalanan yang memadai belum tersedia.

Apabila sistem ganjil genap, ERP, atau pengaturan tarif parkir nantinya benar-benar diterapkan, kebijakan tersebut perlu disosialisasikan secara terbuka, disusun berdasarkan kajian yang terukur, dan dievaluasi secara berkala dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap seluruh lapisan masyarakat.

MSRI menegaskan bahwa keberhasilan penataan lalu lintas tidak cukup diukur dari berapa banyak kendaraan yang berhasil dibatasi, tetapi juga dari sejauh mana pemerintah mampu menghadirkan transportasi publik yang layak, terjangkau, terintegrasi, dan dapat diandalkan.

Surabaya membutuhkan solusi kemacetan yang berkelanjutan, bukan sekadar perubahan aturan. Transportasi umum harus terlebih dahulu menjadi pilihan yang masuk akal bagi masyarakat, sehingga peralihan dari kendaraan pribadi berlangsung karena pelayanan yang semakin baik, bukan semata-mata karena keterbatasan pilihan.

MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya

Reporter: Excel AW

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama