MSRI, MOJOKERTO – Dugaan penyalahgunaan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Pertalite kembali menjadi sorotan. Hasil pantauan investigasi dini hari yang dilakukan Tim Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di sekitar SPBU Miagan, Mojokerto, Jawa Timur, pada Sabtu (31/10/2026) sekitar pukul 00.54 WIB, menemukan aktivitas pengangkutan Pertalite dalam jumlah besar menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi secara khusus.
Temuan tersebut memunculkan pertanyaan serius mengenai pengawasan distribusi BBM, khususnya terhadap dugaan praktik pelangsiran yang berpotensi menyimpang dari ketentuan penyaluran BBM kepada masyarakat.
Berdasarkan rekaman dokumentasi di lokasi, terlihat seorang pengendara menggunakan sepeda motor jenis Suzuki Thunder yang dilengkapi wadah tambahan menyerupai keranjang di sisi kiri dan kanan kendaraan. Modifikasi yang dikenal masyarakat dengan istilah obrok tersebut digunakan untuk membawa empat jeriken berkapasitas masing-masing sekitar 30 liter.
Dengan demikian, total muatan yang terlihat mencapai kurang lebih 120 liter Pertalite dalam satu kali pengangkutan menggunakan satu unit sepeda motor.
Jumlah tersebut tentu patut menjadi perhatian serius. Penggunaan kendaraan bermotor dengan kapasitas angkut tambahan yang tidak lazim, terlebih pada waktu dini hari, perlu ditelusuri lebih jauh untuk memastikan tujuan pengangkutan, asal BBM, serta pihak yang menerima dan memanfaatkannya.
Dugaan Penjualan Kembali, Harga Disebut Mencapai Rp18 Ribu per Liter
Persoalan tidak berhenti pada besarnya volume BBM yang diangkut. Berdasarkan informasi yang dihimpun Tim Investigasi MSRI, terdapat dugaan bahwa Pertalite tersebut tidak diperuntukkan bagi kebutuhan konsumsi pribadi, melainkan untuk diperjualbelikan kembali kepada pihak lain dengan harga yang disebut-sebut mencapai Rp18.000 per liter.
Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik demikian berpotensi menjadi bentuk penyalahgunaan distribusi BBM yang dapat merugikan kepentingan masyarakat luas.
Seorang awak media yang melakukan pemantauan di lokasi menyampaikan keprihatinannya terhadap aktivitas tersebut.
"Di tengah malam, terlihat seseorang mengangkut sekitar 120 liter Pertalite menggunakan sepeda motor yang telah dimodifikasi. Jumlah ini patut dipertanyakan. Aparat perlu menelusuri untuk apa BBM tersebut dibawa, dari mana asalnya, dan siapa yang menjadi pembelinya," ungkapnya.
Tim Investigasi MSRI menilai, aktivitas pengangkutan BBM dalam jumlah besar dengan pola kendaraan yang telah dimodifikasi tidak boleh dipandang sebagai persoalan biasa. Diperlukan pemeriksaan menyeluruh untuk mengungkap apakah aktivitas tersebut merupakan kejadian insidental atau bagian dari praktik pelangsiran yang berlangsung berulang dan terorganisasi.
Distribusi BBM Harus Diawasi, Jangan Sampai Menjadi Ladang Keuntungan Oknum
BBM dengan harga yang diatur pemerintah memiliki dimensi kepentingan publik. Distribusinya harus diawasi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan komersial ilegal oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.
Jika praktik pelangsiran benar terjadi secara berulang, dampaknya bukan hanya berpotensi mengganggu ketepatan sasaran distribusi, tetapi juga dapat mengurangi ketersediaan BBM bagi masyarakat yang membutuhkan.
Kondisi tersebut patut menjadi perhatian pihak pengelola SPBU, Pertamina Patra Niaga, BPH Migas, serta aparat penegak hukum. Pengawasan terhadap pola pembelian, volume penyaluran, penggunaan jeriken, dan aktivitas kendaraan yang diduga melakukan pengangkutan berulang perlu diperkuat.
Meski demikian, temuan aktivitas pengangkutan tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya keterlibatan atau pembiaran dari pihak pengelola SPBU Miagan. Hal itu harus dibuktikan melalui pemeriksaan dan penelusuran lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Aspek Hukum: Penyalahgunaan Distribusi BBM Dapat Berujung Pidana
Dalam perspektif hukum, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, berupa:
- Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
- Denda paling tinggi Rp60 miliar.
Perlu ditegaskan, Pertalite secara regulasi termasuk Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) yang memperoleh kompensasi pemerintah, bukan BBM bersubsidi dalam klasifikasi Jenis BBM Tertentu (JBT). Oleh karena itu, penerapan Pasal 55 terhadap dugaan aktivitas ini harus dikaji berdasarkan klasifikasi BBM, ketentuan hukum yang berlaku, serta hasil pemeriksaan aparat. Status tersebut tidak serta-merta menjadikan setiap pembelian dalam jumlah besar sebagai tindak pidana.
Namun, dugaan adanya pengangkutan dan penjualan kembali BBM tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku tetap perlu ditelusuri melalui jalur hukum yang tepat.
MSRI Minta Aparat Turun Tangan dan Telusuri Rantai Distribusi
Atas temuan tersebut, Tim Investigasi MSRI meminta aparat penegak hukum, khususnya kepolisian setempat, segera melakukan penelusuran dan pemeriksaan terhadap aktivitas pengangkutan Pertalite menggunakan sepeda motor Thunder yang dimodifikasi di sekitar SPBU Miagan.
Pemeriksaan diharapkan tidak hanya berhenti pada pengendara, tetapi juga menelusuri kemungkinan adanya jaringan pembelian, penyimpanan, pengangkutan, hingga penjualan kembali BBM tersebut.
Pihak pengelola SPBU Miagan juga diharapkan memberikan klarifikasi secara terbuka mengenai mekanisme pengawasan penyaluran Pertalite, termasuk langkah pencegahan terhadap dugaan pembelian berulang dalam jumlah tidak wajar.
Tim Investigasi MSRI akan terus melakukan pemantauan, menghimpun bukti pendukung, serta membuka ruang konfirmasi kepada seluruh pihak terkait. Hasil penelusuran selanjutnya akan disampaikan kepada instansi berwenang agar dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum.
BBM untuk kepentingan rakyat tidak boleh menjadi komoditas yang disalahgunakan demi keuntungan segelintir orang. Pengawasan harus berjalan, penegakan hukum harus tegas, dan distribusi harus dipastikan tepat sasaran.
MSRI menegaskan, setiap dugaan pelanggaran harus diusut secara profesional, objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Tidak boleh ada pembiaran apabila ditemukan praktik penyalahgunaan distribusi BBM yang merugikan kepentingan masyarakat.
Tim Investigasi
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments