Dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Santoso Utomo Minta Hakim Pertimbangkan Pidana Alternatif

Dituntut 2 Bulan Penjara, Kuasa Hukum Santoso Utomo Minta Hakim Pertimbangkan Pidana Alternatif

MSRI, SURABAYA - Tim penasihat hukum Santoso Utomo Tjioe, Direktur Utama PT Bentang Persada Internusa (BPI), meminta majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya mempertimbangkan bentuk pemidanaan yang proporsional dalam perkara perdagangan wire rope atau tali baja. Permintaan tersebut disampaikan dalam nota pembelaan atau pledoi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Santoso dengan pidana penjara selama dua bulan.

Kuasa hukum Santoso, Edward Raimond, menyatakan pihaknya menilai unsur niat jahat atau mens rea belum terbukti berdasarkan argumentasi pembelaan yang disampaikan di persidangan. Tim hukum berpendapat, persoalan yang dipermasalahkan dalam perkara tersebut berkaitan dengan administrasi pendaftaran barang dan ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

“Klien kami mengakui adanya kekeliruan administratif, tetapi tidak pernah memiliki niat jahat. Fakta persidangan juga menunjukkan, menurut penilaian kami, tidak ada konsumen yang dirugikan. Karena itu, kami berharap majelis hakim mempertimbangkan pidana yang tidak merampas kemerdekaan,” ujar Edward dalam keterangannya.

Kuasa Hukum Soroti Unsur Kesalahan

Dalam pledoi, tim penasihat hukum menyoroti unsur willen en weten, yang berkaitan dengan kehendak dan pengetahuan, sebagai bagian dari argumentasi mereka mengenai pertanggungjawaban pidana Santoso.

Menurut pembela, tidak terdapat bukti yang cukup untuk menunjukkan bahwa kliennya secara sengaja menghendaki pelanggaran hukum atau mengetahui bahwa kegiatan perdagangan yang dilakukan bertentangan dengan ketentuan yang berlaku.

Tim hukum meminta majelis hakim menilai unsur tindak pidana berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak. Argumentasi tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang masih harus dinilai oleh majelis hakim dalam putusannya.

Dalam pembelaan pribadi, Santoso mengakui adanya kekhilafan terkait administrasi pendaftaran barang dan kewajiban SNI. Namun, ia membantah memiliki niat untuk menipu konsumen atau merugikan masyarakat.

“Dengan tulus dan jujur, saya khilaf. Demi Tuhan, saya tidak pernah ada niat jahat sedikit pun untuk melanggar hukum, menipu konsumen ataupun merugikan masyarakat,” ujar Santoso dalam pledoinya.

Santoso menyatakan menyesali kekeliruan tersebut dan berjanji tidak mengulangi kesalahan serupa. Ia juga menyampaikan bahwa dirinya bersikap kooperatif selama menjalani proses hukum.

Minta Hakim Pertimbangkan Pidana Percobaan

Selain mempersoalkan unsur kesalahan, tim penasihat hukum meminta majelis hakim mempertimbangkan pidana percobaan atau bentuk pemidanaan lain yang tidak mengharuskan Santoso menjalani pidana penjara secara fisik, sepanjang dimungkinkan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak pembela mengajukan sejumlah keadaan yang dinilai meringankan, antara lain sikap kooperatif terdakwa, penyesalan atas kekeliruan yang diakui, rekam jejak pribadi yang disebut belum pernah dihukum, serta tanggung jawab terhadap keluarga dan karyawan perusahaan.

Edward juga menyinggung asas lex favor reo yang berkaitan dengan penerapan ketentuan hukum yang lebih menguntungkan terdakwa dalam kondisi yang diatur undang-undang. Pembela meminta majelis hakim mempertimbangkan ketentuan tersebut sesuai relevansinya dengan perkara yang sedang diperiksa.

Menurut tim penasihat hukum, penjatuhan pidana perlu mempertimbangkan tingkat kesalahan, fakta persidangan, serta dampak hukuman. Meski demikian, permintaan mengenai bentuk pidana tersebut tetap menjadi bahan pertimbangan majelis hakim berdasarkan hukum yang berlaku.

Pembela Sampaikan Dampak terhadap Karyawan

Dalam pledoi, Santoso juga menyampaikan bahwa dirinya merupakan tulang punggung keluarga sekaligus pimpinan perusahaan yang bertanggung jawab terhadap sekitar 50 karyawan.

Tim penasihat hukum menilai keberlangsungan perusahaan dan dampak terhadap keluarga para pekerja patut dipertimbangkan dalam menentukan bentuk pemidanaan. Argumentasi itu, menurut pembela, tidak dimaksudkan untuk menghapus tanggung jawab hukum terdakwa, tetapi menjadi bagian dari pertimbangan mengenai proporsionalitas hukuman.

Perkara Berkaitan dengan Perdagangan Wire Rope dan SNI

Berdasarkan uraian dalam pledoi, perkara tersebut berkaitan dengan perdagangan produk wire rope yang diperoleh PT BPI dari pemasok lokal.

Tim pembela menyebut PT BPI memperoleh barang dari PT Surya Sentra Gemilang Sentosa dan PT Surya Indah Jaya Dieselindo Perkasa. Dalam pembelaan juga disebutkan adanya dokumen terkait sertifikasi SNI dari salah satu pemasok serta surat penunjukan distributor untuk pemasaran produk bermerek UNISTRAND.

Persoalan hukum dalam perkara tersebut berkaitan dengan merek produk yang diperdagangkan dan ketentuan sertifikasi SNI. Pihak pembela menyatakan PT BPI berkedudukan sebagai distributor lokal, bukan produsen maupun importir.

Argumentasi mengenai kedudukan perusahaan, dokumen pemasok, dan penerapan ketentuan SNI tersebut merupakan bagian dari pembelaan yang perlu dinilai bersama alat bukti serta keterangan lain dalam persidangan.

Setelah JPU mengajukan tuntutan dua bulan penjara dan tim penasihat hukum menyampaikan pledoi, perkara Santoso Utomo Tjioe menunggu putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Majelis hakim akan menilai fakta persidangan, alat bukti, tuntutan jaksa, dan pembelaan terdakwa sebelum menjatuhkan putusan. (*)

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama