Terduga Pelaku Penganiayaan Advokat Sukardi Ditangkap, Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polsek Tambaksari

Terduga Pelaku Penganiayaan Advokat Sukardi Ditangkap, Kuasa Hukum Apresiasi Gerak Cepat Polsek Tambaksari

MSRI, SURABAYA - Gerak cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari dalam mengungkap dugaan tindak pidana penganiayaan terhadap advokat Sukardi mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H.

Penangkapan terhadap terduga pelaku dinilai menjadi langkah penting dalam memberikan kepastian hukum sekaligus menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Terduga pelaku diketahui berinisial Afandi alias Korea. Ia diamankan Unit Reskrim Polsek Tambaksari pada 3 September 2026, setelah sebelumnya dilaporkan oleh Sukardi terkait dugaan penganiayaan yang terjadi pada 15 Juli 2026.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI, Jumat sore, 4 September 2026, usai mendampingi kliennya di Polsek Tambaksari, Dodik Firmansyah menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Tambaksari beserta jajaran, khususnya Unit Reskrim, yang telah menindaklanjuti laporan korban.

“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Tambaksari yang telah menindaklanjuti laporan klien kami hingga berhasil mengamankan terduga pelaku. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” ujar Dodik kepada wartawan MSRI.

Menurut Dodik, pihak korban menghormati seluruh proses hukum yang saat ini berjalan dan berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, objektif, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Harapan kami, seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara objektif sehingga perkara ini memperoleh kepastian hukum dan dapat diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku,” katanya.

Ia menegaskan, pihaknya akan terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum selesai. Menurutnya, penegakan hukum harus memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus menjadi pembelajaran agar tindakan kekerasan tidak kembali terjadi.

Dodik juga berharap aparat kepolisian dapat memastikan keamanan korban dan keluarganya selama proses hukum berlangsung.

“Ini pesan penting bahwa setiap warga negara, termasuk advokat, memiliki hak yang sama untuk mendapatkan perlindungan hukum. Kami akan terus mengawal perkara ini sampai memperoleh kepastian hukum,” tegasnya.

Terduga Pelaku Masih Diperiksa

Hingga saat ini, Afandi alias Korea disebut masih menjalani proses pemeriksaan di Polsek Tambaksari. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami rangkaian kejadian, dugaan motif, serta aspek lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Amirudin, saat dikonfirmasi terkait penangkapan Afandi alias Korea hingga berita ini diterbitkan belum memberikan tanggapan.

Kronologi Dugaan Penganiayaan

Sebagai informasi, dugaan penganiayaan terhadap advokat Sukardi terjadi pada Rabu malam, 15 Juli 2026, sekitar pukul 23.45 WIB, di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya di depan Warung Mak Ning.

Peristiwa tersebut terjadi saat Sukardi sedang menggelar acara tasyakuran ulang tahunnya yang ke-48. Dalam suasana acara, Sukardi disebut sedang bermain gitar sambil mengiringi karaoke.

Menurut keterangan korban, secara tiba-tiba Afandi alias Korea datang menghampirinya. Terjadi dugaan pemukulan menggunakan benda yang disebut korban sebagai roti kalung, yang menurut keterangan merupakan alat pemukul berbahan besi.

Akibat kejadian tersebut, kepala Sukardi mengalami luka hingga mengeluarkan darah. Korban kemudian disebut sempat tidak sadarkan diri dan selanjutnya dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.

Sukardi mengaku tidak mengetahui motif di balik dugaan penganiayaan tersebut. Ia juga menyatakan tidak pernah memiliki konflik maupun persoalan dengan terduga pelaku dan mengaku tidak mengenalnya.

Setelah mendapatkan perawatan medis, Sukardi kemudian mendatangi Polsek Tambaksari untuk melaporkan peristiwa tersebut pada Kamis, 16 Juli 2026 sekitar pukul 00.54 WIB.

Laporan tersebut tercatat di Polsek Tambaksari dengan nomor:

LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR.

Kini, setelah terduga pelaku berhasil diamankan, pihak korban berharap proses hukum berjalan secara objektif dan tuntas sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter: Excel AW

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama