Jelang Lelang SHM 2281, Ahmad Junaidi Gugat PMH dan Persoalkan Rekonsiliasi Kredit BPR Intan Kita

Jelang Lelang SHM 2281, Ahmad Junaidi Gugat PMH dan Persoalkan Rekonsiliasi Kredit BPR Intan Kita

MSRI, GRESIK - Rencana pelaksanaan lelang atas objek jaminan milik debitur Ahmad Junaidi kini bergulir ke ranah hukum. Menjelang agenda lelang eksekusi, Ahmad Junaidi melalui tim kuasa hukumnya dari MNA Law Office resmi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) terhadap PT BPR Intan Kita ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik.

Gugatan tersebut telah tercatat dalam register perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. Pengadilan Negeri Gresik juga telah menetapkan agenda sidang pertama pada 22 September 2026.

Langkah hukum tersebut ditempuh di tengah persoalan yang dipersoalkan pihak debitur, terutama terkait rekonsiliasi data pembayaran, perhitungan kewajiban kredit, serta dasar pelaksanaan lelang terhadap objek jaminan.

Tim kuasa hukum Ahmad Junaidi dari MNA Law Office dipimpin Adv. Moh. Nurul Ali, S.H.I., M.H., bersama Moch. Abdul Roofi, S.H., M.M. selaku Konsultan Hukum dan Legal Staff MNA Law Office.

Sebelum perkara didaftarkan, MNA Law Office telah melakukan sejumlah langkah hukum pra-perkara. Salah satunya dengan mengirimkan surat Nomor 92/Urgent/IX/2026/MNA tertanggal 2 September 2026 kepada PT BPR Intan Kita mengenai pemberitahuan resmi register gugatan PMH sekaligus peringatan hukum terakhir untuk menghentikan atau membatalkan proses lelang eksekusi.

Surat tersebut disampaikan menjelang rencana pelaksanaan lelang oleh KPKNL Surabaya pada 3 September 2026.

Objek yang menjadi pokok persoalan adalah SHM Nomor 2281/Desa Yosowilangun dengan luas 98 meter persegi atas nama Ahmad Junaidi.

Bukan Menghindari Kewajiban, tetapi Meminta Data Kredit Dibuka

Kuasa hukum Ahmad Junaidi, Adv. Moh. Nurul Ali, menegaskan bahwa gugatan tersebut tidak dimaksudkan untuk menghilangkan hak kreditur dalam memperoleh pelunasan apabila hak tersebut memang telah memenuhi dasar hukum dan perjanjian yang berlaku.

Menurutnya, substansi gugatan justru diarahkan untuk menguji apakah proses penagihan, penghitungan kewajiban, penetapan tunggakan, hingga tindakan eksekusi telah didasarkan pada data yang akurat, transparan, dapat diverifikasi, dan sesuai ketentuan hukum.

“Kami tidak sedang menyatakan bahwa kreditur tidak memiliki hak penagihan ataupun eksekusi apabila persyaratan hukum dan kontraktual telah terpenuhi secara sah. Yang kami uji melalui proses persidangan di PN Gresik ini adalah keberadaan data dan perhitungan kredit yang menurut klien kami masih memerlukan rekonsiliasi dan klarifikasi secara objektif,” ujar Adv. Moh. Nurul Ali.

Selisih Data Pembayaran Jadi Salah Satu Pokok Persoalan

Menurut MNA Law Office, hubungan kredit Ahmad Junaidi dengan PT BPR Intan Kita bermula dari Perjanjian Kredit Nomor 1436/PK.A.IKSG.IV/16 tertanggal 23 April 2016, yang kemudian dituangkan dalam Akta Addendum Nomor 22 tertanggal 26 September 2018 di hadapan Notaris Gresik Wiwiek Widayati, S.H., M.Kn.

Dalam perjalanan hubungan kredit tersebut, pihak debitur menemukan adanya data pembayaran yang menurut mereka perlu dicocokkan kembali dengan pembukuan kreditur.

Salah satu yang dipersoalkan adalah pencatatan pembayaran pada 23 Mei 2020, yang disebut muncul dengan nominal berbeda dalam dokumen yang diterima pihak debitur, yakni Rp649.239.645 pada satu dokumen dan Rp392.123.555 pada dokumen lainnya.

MNA Law Office menegaskan, perbedaan angka tersebut belum disimpulkan sebagai pelanggaran atau kesalahan pihak tertentu. Namun, perbedaan tersebut dinilai perlu dijelaskan melalui proses rekonsiliasi dan pembuktian.

“Perbedaan angka ini tidak langsung kami simpulkan sebagai sebuah bentuk pelanggaran. Justru melalui gugatan Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. ini kami meminta rekonsiliasi secara terbuka di hadapan Majelis Hakim dengan memperlihatkan ledger, rekening koran, histori pembayaran, jurnal transaksi, jurnal koreksi, serta alokasi pembayaran terhadap pokok, bunga, denda maupun biaya lainnya,” jelas tim kuasa hukum.

Menurut kuasa hukum, kejelasan histori transaksi menjadi penting karena berkaitan dengan saldo kewajiban debitur, status tunggakan, kualitas kredit, dasar penentuan wanprestasi, serta proses eksekusi terhadap objek jaminan.

Keberatan Telah Disampaikan ke Sejumlah Lembaga

Sebelum gugatan didaftarkan, MNA Law Office juga telah menyampaikan surat keberatan dan permintaan klarifikasi kepada sejumlah pihak, termasuk KPKNL Surabaya, Kanwil DJKN Jawa Timur, OJK Jawa Timur, serta PPID KPKNL Surabaya.

Pihak debitur menegaskan bahwa diterimanya pemberitahuan lelang tidak serta-merta dimaknai sebagai persetujuan ataupun pengakuan terhadap besaran kewajiban kredit maupun status wanprestasi sebagaimana yang dipersoalkan dalam gugatan.

Sementara itu, terkait permohonan penundaan lelang, KPKNL Surabaya telah memberikan tanggapan melalui surat Nomor S-4285/KNL.1001/2026 tertanggal 3 September 2026.

Dalam tanggapan tersebut, menurut pihak kuasa hukum, KPKNL Surabaya menyampaikan bahwa dengan telah adanya sengketa hukum yang terdaftar di pengadilan, proses komunikasi dan penyelesaian argumentasi selanjutnya akan ditempuh melalui mekanisme persidangan.

Sikap tersebut dihormati oleh MNA Law Office.

“Kami menghormati posisi KPKNL Surabaya. Dengan telah terdaftarnya perkara ini dan ditetapkannya sidang pertama pada 22 September 2026, kami berharap seluruh fakta, dokumen permohonan lelang, bukti pembayaran hingga dasar penentuan wanprestasi dapat diperiksa secara objektif dan terang oleh Majelis Hakim,” tegas Adv. Moh. Nurul Ali.

Data SLIK Turut Diminta Diperiksa

Selain mempersoalkan perhitungan kewajiban kredit, gugatan tersebut juga mencakup permintaan pemeriksaan terhadap keakuratan data debitur dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK).

Menurut MNA Law Office, akurasi informasi dalam SLIK memiliki arti penting bagi debitur karena berkaitan dengan rekam informasi keuangan yang dapat berpengaruh terhadap akses dan hubungan keuangan debitur di kemudian hari.

Karena itu, pihak kuasa hukum meminta agar setiap informasi yang berkaitan dengan kewajiban kredit kliennya dapat dipastikan akurat, konsisten, dan memiliki dasar dokumen yang dapat diverifikasi.

Menunggu Pembuktian di Ruang Sidang

Adv. Moh. Nurul Ali menegaskan, publikasi mengenai perkara Nomor 100/Pdt.G/2026/PN Gsk. bukan dimaksudkan untuk menghakimi pihak mana pun.

Menurutnya, seluruh dalil dalam gugatan nantinya akan diuji melalui mekanisme pembuktian di persidangan, sementara pihak yang digugat memiliki hak untuk memberikan jawaban, bantahan, bukti maupun klarifikasi.

“Prinsip kami sederhana. Apabila pembukuan kredit memang sudah benar dan akurat, mari kita buktikan bersama dengan dokumen yang transparan di persidangan. Kami mempercayakan sepenuhnya kepada Majelis Hakim PN Gresik untuk memeriksa dan memutus perkara ini secara adil,” tutupnya.

Perkara ini selanjutnya akan memasuki tahapan persidangan pada 22 September 2026. Publik kini menunggu bagaimana majelis hakim memeriksa dalil para pihak, termasuk persoalan rekonsiliasi data pembayaran, perhitungan kewajiban kredit, dasar penetapan wanprestasi, serta aspek hukum terkait objek jaminan yang menjadi sasaran lelang.

(Redaksi MSRI)

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama