MSRI, LOMBOK TIMUR - Aktivitas galian C di wilayah Lendang Nangka, Kecamatan Masbagik, Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), kembali menjadi sorotan masyarakat. Kegiatan tersebut dipersoalkan warga karena diduga belum menunjukkan kejelasan mengenai legalitas dan izin operasionalnya.
Situasi memanas setelah masyarakat setempat bersama Ketua Pemuda Karang Taruna Korwil Polmas mengambil langkah penghentian terhadap aktivitas galian tersebut. Warga menilai persoalan yang muncul bukan semata-mata menyangkut aktivitas ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan legalitas usaha, tanggung jawab terhadap masyarakat, kondisi jalan, dampak lingkungan, serta efektivitas pengawasan pemerintah.
Ketua Karang Taruna, Saeful alias Epol, secara tegas menyampaikan alasan masyarakat mengambil tindakan tersebut.
Menurut Saeful, pemilik lahan berinisial P. Dahli dinilai belum menunjukkan tanggung jawab yang memadai terhadap kondisi jalan maupun masyarakat sekitar yang terdampak aktivitas galian.
“Kami tutup karena pemilik lahan tidak ada rasa tanggung jawab dan perhatian terhadap jalan dan masyarakat. Masyarakat hanya dikasih makan debunya saja. Tidak pernah mau bekerja sama dengan masyarakat setempat dan terkesan mau menang sendiri,” tegas Saeful.
UANG Rp1,5 JUTA DISEBUT DIKEMBALIKAN
Saeful juga mengungkapkan adanya pemberian uang sekitar Rp1,5 juta kepada masyarakat.
Namun, menurut keterangannya, pemberian tersebut tidak diterima dan telah dikembalikan.
“Amplop yang diberikan hanya sekitar Rp1,5 juta. Kami kembalikan,” ujarnya.
MSRI mencatat keterangan tersebut sebagai bagian dari informasi yang disampaikan pihak warga dan masih memerlukan konfirmasi dari pihak yang disebutkan.
PAGI-PAGI, ALAT BERAT DIANGKUT KELUAR
Perkembangan berikutnya semakin menarik perhatian.
Sekitar pukul 07.30 WITA, sejumlah peralatan yang digunakan dalam aktivitas galian, termasuk alat berat, disebut telah diangkut keluar dari lokasi oleh pihak pemilik lahan.
Pengangkutan alat berat tersebut menjadi perhatian warga sekaligus memunculkan sejumlah pertanyaan yang kini perlu dijawab secara terbuka.
Jika kegiatan tersebut memiliki izin, apa dasar dan dokumen perizinannya?
Apakah izin tersebut masih berlaku dan sesuai dengan lokasi serta jenis kegiatan yang dilakukan?
Jika legalitasnya belum jelas, bagaimana aktivitas tersebut dapat kembali berlangsung?
Dan yang tidak kalah penting:
Sejauh mana pengawasan pemerintah desa dan kecamatan terhadap aktivitas tersebut?
CAMAT: “BARU TAHU” GALIAN C KEMBALI BEROPERASI
MSRI kemudian melakukan konfirmasi kepada pihak Kecamatan Masbagik mengenai aktivitas galian C yang disebut kembali beroperasi tersebut.
Dalam komunikasi dengan MSRI, pihak kecamatan menyampaikan bahwa aktivitas tersebut baru diketahui oleh pihak kecamatan.
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengawasan dan pelaporan kegiatan di tingkat pemerintahan paling bawah.
Pihak kecamatan juga mempertanyakan mengapa pemerintah desa tidak melaporkan apabila aktivitas tersebut memang kembali berjalan.
Sejumlah pertanyaan pun muncul:
Jika kegiatan kembali beroperasi, apakah telah ada laporan dari pemerintah desa?
Apakah tersedia berita acara atau dokumen terkait?
Bagaimana mekanisme pengawasan pemerintah desa terhadap aktivitas tersebut?
Pertanyaan-pertanyaan itu kini menjadi bagian dari penelusuran MSRI Investigasi.
BUKAN SEKADAR GALIAN C — PERSOALAN LEGALITAS DAN PENGAWASAN
MSRI memandang persoalan ini harus ditempatkan secara proporsional, objektif, dan berdasarkan data yang dapat diverifikasi.
Aktivitas usaha harus memiliki dasar hukum yang jelas. Legalitas harus dapat dibuktikan, tanggung jawab terhadap masyarakat harus dijalankan, sementara pengawasan pemerintah harus berjalan sebagaimana mestinya.
Apabila kegiatan tersebut telah memiliki seluruh perizinan yang dipersyaratkan, maka dokumen dan dasar hukumnya penting untuk dapat diverifikasi secara terbuka oleh pihak berwenang.
Sebaliknya, apabila dalam penelusuran ditemukan adanya kegiatan yang berlangsung tanpa perizinan sebagaimana ketentuan hukum yang berlaku, maka instansi yang memiliki kewenangan perlu mengambil langkah sesuai aturan.
Demikian pula pemerintah desa dan kecamatan perlu memberikan penjelasan mengenai mekanisme pengawasan, pelaporan, koordinasi, serta tindak lanjut terhadap aktivitas yang berlangsung di wilayah tersebut.
MSRI INVESTIGASI: SIAPA YANG BERTANGGUNG JAWAB?
Kini perhatian publik mengarah pada sejumlah pertanyaan mendasar:
- Apakah izin operasional galian C tersebut benar-benar tersedia dan masih berlaku?
- Apakah kegiatan yang dilakukan sesuai dengan peruntukan dan ketentuan dalam izin?
- Bagaimana dampaknya terhadap kondisi jalan dan lingkungan sekitar?
- Mengapa pihak kecamatan menyatakan baru mengetahui aktivitas tersebut kembali beroperasi?
- Apakah pemerintah desa telah melakukan pelaporan dan membuat berita acara sebagaimana dipertanyakan pihak kecamatan?
- Siapa pihak yang memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran?
MSRI akan terus melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait, mulai dari pemerintah desa, Kecamatan Masbagik, pemilik lahan, pengelola galian, hingga instansi teknis yang memiliki kewenangan dalam aspek perizinan, pertambangan, lingkungan, dan pengawasan.
MSRI juga memberikan ruang yang seluas-luasnya bagi P. Dahli maupun pengelola galian C untuk menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait status perizinan, kegiatan operasional, hubungan dengan masyarakat, kondisi jalan, maupun berbagai persoalan yang disampaikan warga.
MSRI MENEGASKAN
Legalitas harus terang.
Pengawasan harus berjalan.
Tanggung jawab harus nyata.
Kepentingan masyarakat dan lingkungan wajib diperhatikan.
MSRI akan terus mengikuti perkembangan persoalan ini dan menyampaikan informasi berdasarkan hasil konfirmasi serta data yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: Makbul
MSRI — Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments