MSRI, MATARAM - Proses hukum atas pengaduan SEMESTA NTB di Polda NTB memasuki tahapan lanjutan. Setelah pelapor menjalani pemeriksaan dan menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP), penyidik Ditreskrimsus Polda NTB selanjutnya dijadwalkan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan memanggil pihak terlapor sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Perkembangan tersebut disampaikan jajaran pengurus pusat dan daerah SEMESTA NTB saat mendatangi Polda NTB, Kamis (28/8/2026). Kehadiran mereka sekaligus menjadi bentuk pengawalan terhadap proses hukum yang telah ditempuh melalui jalur konstitusional.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan penyebaran narasi yang dinilai merugikan melalui media sosial. SEMESTA NTB menegaskan bahwa substansi pengaduan sepenuhnya diserahkan kepada aparat penegak hukum untuk diuji berdasarkan fakta, bukti, serta keterangan seluruh pihak.
Ketua Umum DPP SEMESTA NTB, Indra Wahyudi, S.H., dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan bertujuan menghakimi ataupun membungkam pihak tertentu.
“Kami menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan. Pengaduan ini kami tempuh bukan untuk menghakimi atau membungkam siapa pun, tetapi untuk mencari kejelasan berdasarkan fakta dan bukti. Kami percaya penyidik memiliki mekanisme untuk menguji seluruh keterangan dan alat bukti dari para pihak,” tegas Indra Wahyudi.
Tidak Ingin Persoalan Menjadi Perang Opini
Indra mengingatkan seluruh pihak agar tidak menjadikan media sosial sebagai ruang untuk membangun kesimpulan maupun menghakimi pihak tertentu sebelum proses hukum selesai.
“Jangan sampai persoalan hukum berubah menjadi perang opini di media sosial. Jika ada pihak yang merasa memiliki kebenaran dan dasar yang kuat, sampaikan melalui mekanisme yang tersedia. Hukum harus menjadi tempat untuk menguji fakta, bukan media sosial,” ujarnya.
Menurutnya, penyelesaian melalui jalur hukum merupakan pilihan untuk memastikan setiap informasi, keterangan, dan bukti memperoleh ruang pengujian secara objektif.
SEMESTA NTB Tegaskan Tetap Menghormati Kritik
Sekretaris Jenderal SEMESTA NTB, Ahmad Noval Faorani, menegaskan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan kritik maupun kebebasan berpendapat.
Menurut Noval, kritik merupakan bagian dari kontrol sosial yang harus tetap dihormati. Namun, kebebasan tersebut juga harus diiringi tanggung jawab terhadap informasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“SEMESTA NTB tidak pernah alergi terhadap kritik. Kritik adalah bagian dari kontrol sosial dan kami siap menerima kritik sepanjang disampaikan secara bertanggung jawab. Ketika sebuah informasi atau tuduhan kemudian menimbulkan persoalan hukum, maka fakta dan bukti harus diuji melalui proses hukum,” kata Noval kepada wartawan MSRI.
Ia menegaskan SEMESTA NTB tidak akan mendahului proses hukum maupun memberikan vonis terhadap pihak yang dilaporkan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Kami juga tidak ingin menghakimi pihak terlapor. Kami memberikan ruang yang sama kepada semua pihak untuk memberikan keterangan. Biarkan penyidik bekerja secara objektif,” tambahnya.
Lalu Didi: Kami Pilih Jalur Hukum
Ketua DPD SEMESTA NTB Lombok Barat, Lalu Didi Hartawan, menyatakan pihaknya telah memberikan keterangan resmi kepada penyidik dan siap mengikuti seluruh tahapan proses hukum.
“Kami sudah memberikan keterangan secara resmi kepada penyidik. Pemeriksaan saksi juga telah dijadwalkan. Setelah itu kami menunggu tahapan berikutnya, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terlapor,” ungkap Lalu Didi.
Ia menegaskan, SEMESTA NTB tidak ingin persoalan tersebut terus berkembang menjadi perdebatan berkepanjangan di media sosial.
“Kami sudah memilih jalur hukum. Maka sekarang biarkan fakta, bukti, dan keterangan para pihak diuji oleh penyidik. Kami tidak ingin persoalan ini menjadi perdebatan tanpa akhir di Facebook,” tegasnya.
Lalu Didi menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap pihak terlapor merupakan bagian dari proses hukum dan tidak seharusnya dimaknai sebagai bentuk tekanan ataupun vonis.
Serahkan kepada Mekanisme Hukum
Ketiga pimpinan SEMESTA NTB sepakat untuk tidak mengintervensi proses penyidikan dan menyerahkan penanganan pengaduan kepada Ditreskrimsus Polda NTB.
SEMESTA NTB berharap proses tersebut berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.
SEMESTA NTB juga menyatakan siap mempertanggungjawabkan seluruh bukti dan keterangan yang telah disampaikan kepada penyidik serta akan terus mengawal proses tersebut melalui koridor konstitusional.
Bagi SEMESTA NTB, persoalan ini bukan tentang memenangkan perang narasi di ruang publik. Yang utama adalah memastikan fakta memperoleh ruang untuk diuji dan setiap pihak mendapatkan kesempatan memberikan keterangan secara proporsional.
“Kami sudah menyerahkan persoalan ini kepada jalur hukum. Karena itu, mari kita hormati prosesnya. Biarkan penyidik bekerja, biarkan fakta dan bukti diuji, serta biarkan mekanisme hukum menentukan hasil akhirnya,” pungkas jajaran SEMESTA NTB dalam keterangannya kepada wartawan MSRI.
Reporter: Makbul
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments