Rp763 Juta Belanja Makan-Minuman Dipersoalkan, FKKM NTB Desak Aparat Lombok Timur Bergerak

Rp763 Juta Belanja Makan-Minuman Dipersoalkan, FKKM NTB Desak Aparat Lombok Timur Bergerak

MSRI, LOMBOK TIMUR - Forum komunikasi dan kajian masyarakat (FKKM) NTB mendesak Kejaksaan Negeri Lombok Timur dan Kepolisian Resor (Polres) Lombok Timur segera menindaklanjuti dugaan ketidaksesuaian pertanggungjawaban belanja makanan dan minuman pada sembilan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Timur.

Dugaan tersebut mencuat setelah beredar dokumen yang memuat hasil pemeriksaan terhadap belanja makanan dan minuman dengan nilai dugaan kelebihan pembayaran mencapai sekitar Rp762,6 juta.

Ketua FKKM NTB, Pahri Rahman, meminta aparat penegak hukum tidak berhenti pada informasi yang beredar di ruang publik, tetapi melakukan verifikasi dan pemeriksaan secara menyeluruh guna memastikan kebenaran data serta ada atau tidaknya pelanggaran hukum.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Minggu (30/8/2026), Pahri Rahman menegaskan bahwa persoalan yang menyangkut penggunaan uang publik harus mendapatkan perhatian serius.

“Kalau data seperti ini sudah beredar dan cukup detail, seharusnya Kejaksaan dan Polres tidak menunggu. Kami mendorong agar dilakukan kroscek langsung ke sembilan SKPD tersebut. Uang rakyat sebesar itu tidak boleh dibiarkan tanpa kejelasan,” tegas Pahri.

Menurutnya, langkah pemeriksaan diperlukan untuk memastikan apakah angka-angka yang tercantum dalam dokumen tersebut benar-benar menggambarkan kondisi di lapangan atau justru terdapat perbedaan yang dapat dijelaskan secara administratif.

Dokumen yang beredar diketahui mencantumkan keterangan mengenai “Belanja Makanan dan Minuman Sembilan SKPD yang Tidak Sesuai Kondisi Senyatanya”. Di dalamnya terdapat perbandingan antara total nilai nota belanja dan harga riil, berikut kolom yang mencantumkan dugaan kelebihan pembayaran.

Pada bagian total, nilai yang tercantum mencapai sekitar Rp762,6 juta. Dokumen tersebut juga memuat mekanisme pengembalian atas dugaan kelebihan pembayaran melalui kas daerah.

Namun demikian, keberadaan dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan telah terjadi tindak pidana maupun memastikan bahwa seluruh belanja yang dipersoalkan merupakan SPJ fiktif. Keabsahan dokumen, metode pemeriksaan, kebenaran angka, serta ada atau tidaknya unsur pidana tetap harus dibuktikan melalui proses verifikasi dan pemeriksaan resmi oleh lembaga yang berwenang.

Pahri menegaskan, FKKM NTB menginginkan persoalan tersebut dibuka secara terang agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

“Kami meminta aparat turun memeriksa, memanggil pihak-pihak terkait, kemudian menjelaskan kepada publik apa sebenarnya yang terjadi. Jangan sampai persoalan penggunaan anggaran publik justru menjadi tanda tanya berkepanjangan,” ujarnya.

FKKM NTB juga menyatakan siap menyampaikan aspirasi secara terbuka apabila tidak terdapat langkah konkret dari aparat penegak hukum.

“Kami beri waktu. Kalau Kejaksaan dan Polres tetap bergeming, FKKM NTB akan turun ke jalan. Ini bukan ancaman kosong, tetapi bentuk penyampaian aspirasi masyarakat untuk meminta kejelasan mengenai penggunaan uang publik,” tandas Pahri.

Ia menilai, semangat pemberantasan korupsi harus berjalan secara konsisten hingga ke tingkat daerah. Karena itu, setiap informasi mengenai dugaan penyimpangan anggaran, menurutnya, patut diverifikasi secara profesional dan objektif.

“Kalau memang ada data yang menunjukkan ketidaksesuaian, aparat harus turun mengkroscek. Panggil pihak-pihak yang terkait, periksa dokumennya, cocokkan dengan kondisi di lapangan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan juga kepada publik. Yang penting semuanya terang,” tegasnya.

FKKM NTB selanjutnya meminta Pemerintah Kabupaten Lombok Timur maupun instansi pemeriksa memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dokumen dan angka yang beredar tersebut.

Jika benar terdapat kelebihan pembayaran sebagaimana tercantum dalam dokumen, FKKM NTB meminta proses pengembalian maupun tindak lanjut administratif dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila terdapat unsur pidana, proses hukum harus berjalan berdasarkan bukti dan kewenangan yang berlaku.

Kini perhatian publik tertuju pada langkah aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menjawab persoalan tersebut secara objektif: apakah temuan pada sembilan SKPD itu sebatas persoalan administratif dan kelebihan pembayaran, atau terdapat indikasi pelanggaran hukum yang lebih serius?

Jawaban atas pertanyaan tersebut hanya dapat diperoleh melalui pemeriksaan yang transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Sumber informasi awal: Topik Terkini, “Diduga Ada Temuan SPJ Fiktif Belanja Makan-Minun Rp763 Juta di Pemkab Lombok Timur,” 28 Agustus 2026.

Reporter: Makbul

MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya

Narahubung:

Pahri Rahman — Ketua FKKM NTB

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama