MSRI, JAKARTA - Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto memerintahkan seluruh jajaran terkait untuk bertindak tegas terhadap setiap pelanggaran hukum yang ditemukan dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Instruksi tersebut datang bersamaan dengan langkah Presiden yang memilih turun langsung ke Kalimantan untuk melihat kondisi lapangan sekaligus memastikan penanganan karhutla berjalan cepat, terpadu, dan tidak berhenti sebatas seremoni penanganan bencana.
Presiden Prabowo bertolak dari Jakarta menuju Kalimantan pada Sabtu pagi (22/8/2026). Dokumentasi keberangkatan Presiden disampaikan melalui akun Instagram resmi Sekretariat Kabinet, @sekretariat.kabinet.
Sehari sebelumnya, Presiden telah memerintahkan jajaran pimpinan TNI dan Polri turun langsung bersama pemerintah daerah serta masyarakat untuk menangani karhutla di empat provinsi di Kalimantan.
Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menyampaikan, pembagian tugas dilakukan untuk memastikan penanganan di lapangan berlangsung lebih cepat, terkoordinasi, dan terpadu.
“Pembagian tugas dilakukan untuk memastikan penanganan di lapangan berjalan lebih cepat, terkoordinasi, dan terpadu,” kata Teddy.
Untuk Kalimantan Barat, Panglima TNI dan Kapolri ditugaskan turun langsung. Di Kalimantan Tengah, tugas diberikan kepada KSAD bersama Wakapolri.
Sementara di Kalimantan Selatan, Presiden menugaskan KSAL bersama Astamaops Polri. Sedangkan di Kalimantan Timur, Wakil Panglima TNI bersama Komandan Korps Brimob Polri diperintahkan menangani persoalan tersebut di lapangan.
Presiden meminta seluruh jajaran bergerak cepat agar kebakaran segera dikendalikan dan masyarakat dapat kembali menjalankan aktivitas secara normal.
Namun, ada satu pesan Presiden yang tidak kalah penting dan patut dicermati: setiap pelanggaran hukum yang ditemukan harus ditindak tegas.
Pesan ini menjadi penting karena karhutla bukan sekadar persoalan api, asap, dan pemadaman. Ketika ditemukan adanya unsur kesengajaan atau pelanggaran hukum, maka pertanyaan publik semestinya tidak berhenti pada “siapa yang memadamkan?”, tetapi juga “siapa yang harus bertanggung jawab?”
Sebab, terlalu lama membicarakan asap tanpa membongkar sumber apinya hanya akan membuat persoalan berulang dari tahun ke tahun.
Lebih tajam lagi, jangan sampai negara terlihat sangat sibuk mengejar asap, tetapi lupa mengejar tangan yang menyalakan api.
Jika memang ditemukan pelanggaran, maka hukum harus bekerja tanpa melihat siapa yang berdiri di belakangnya, seberapa besar kepentingannya, maupun seberapa kuat pengaruhnya.
Tidak boleh ada istilah kebakaran “biasa” apabila di baliknya terdapat pelanggaran hukum. Tidak boleh pula penanganan berhenti setelah api padam sementara proses pertanggungjawaban ikut kehilangan jejak.
Teddy menegaskan bahwa Presiden meminta penanganan karhutla dilakukan secepat dan seoptimal mungkin agar masyarakat dapat kembali beraktivitas secara normal.
“Presiden juga meminta setiap pelanggaran hukum yang ditemukan ditindak secara tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Teddy.
Instruksi tersebut sekaligus menjadi ujian bagi seluruh aparat di lapangan. Sebab keberhasilan penanganan karhutla bukan hanya diukur dari seberapa cepat api dipadamkan, tetapi juga dari seberapa berani negara memastikan penyebab dan pihak yang bertanggung jawab benar-benar dituntaskan.
Masyarakat tentu tidak membutuhkan drama tahunan: api muncul, asap menyebar, pejabat turun, pemadaman dilakukan, lalu semuanya kembali senyap.
Yang dibutuhkan publik adalah kepastian bahwa hukum tidak ikut menjadi korban setiap kali hutan terbakar.
Karena pada akhirnya, api bisa dipadamkan dengan air. Tetapi jika hukum dipadamkan oleh kepentingan, maka kebakaran akan selalu menemukan jalan untuk kembali.
Reporter: Aditya WP
MSRI | Media Suara Rakyat Indonesia
PERSPEKTIF • AKURAT • TERPERCAYA
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments