MSRI, JAKARTA - Kepolisian membongkar sebuah lokasi yang diduga dijadikan tempat produksi uang palsu di kawasan Taman Tekno, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, Banten. Pengungkapan ini menguak dugaan praktik pemalsuan uang dalam skala besar dengan menggunakan peralatan khusus dan teknologi yang menyerupai proses pencetakan uang asli.
Dari lokasi tersebut, polisi menemukan sekitar 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu. Jika dihitung berdasarkan nilai nominalnya, uang palsu yang ditemukan mencapai sekitar Rp36 miliar.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Victor Dean Mackbon mengatakan, penggerebekan dilakukan pada Jumat (21/8/2026) sekitar pukul 22.00 WIB.
Menurut Victor, sindikat tersebut menggunakan sejumlah peralatan untuk menghasilkan uang palsu yang oleh penyidik disebut memiliki kualitas Grade A.
"Alat yang besar yaitu alat offset, kemudian juga alat printer yang mempunyai kualitas hasil yang cukup baik, kemudian alat untuk pressing daripada benang," ujar Victor saat memberikan keterangan di lokasi, Sabtu (22/8/2026).
Polisi menemukan uang palsu dalam berbagai tahapan produksi. Sebagian telah dipotong menjadi lembaran siap edar, sementara sebagian lainnya masih berbentuk lembaran besar dan belum melalui proses pemotongan.
Yang menjadi perhatian, uang palsu tersebut diduga dilengkapi sejumlah unsur yang menyerupai fitur keamanan pada uang rupiah asli, antara lain nomor seri, benang pengaman, hologram, serta simbol negara.
"Ini kualitas Grade A. Di mana ada nomor seri, kemudian ada benang pengaman, kemudian juga ada hologram, dan juga ada simbol negara di situ," kata Victor.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan empat orang berinisial N, S, D, dan AB.
Tiga orang, yakni N, S, dan D, diduga terlibat langsung dalam proses produksi. Sementara AB diamankan di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) dan diduga memiliki peran sebagai pihak yang memberikan pesanan.
Selain uang palsu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa mesin offset, printer, tinta, alat pressing benang pengaman, serta perangkat komunikasi yang diduga berkaitan dengan aktivitas produksi dan jaringan tersebut.
Dari empat orang yang diamankan, penyidik menyebut dua di antaranya merupakan residivis dalam perkara pemalsuan uang pada 2019 dan 2022.
Sudut Pandang MSRI: Bukan Sekadar Produksi, Jaringan Peredaran Harus Diungkap
Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) memandang pengungkapan ini tidak semestinya berhenti pada terbongkarnya lokasi produksi dan penangkapan para pelaku di lapangan.
Temuan uang palsu dengan nilai nominal mencapai Rp36 miliar serta penggunaan peralatan khusus menunjukkan bahwa perkara ini perlu didalami secara menyeluruh. Publik berhak mengetahui siapa pemodalnya, siapa pemesannya, bagaimana pola distribusinya, serta sejauh mana uang palsu tersebut telah beredar di tengah masyarakat.
Penyidik juga perlu memastikan apakah lokasi tersebut merupakan satu-satunya tempat produksi atau bagian dari jaringan yang lebih luas.
Bagi MSRI, pengungkapan kasus pemalsuan uang bukan hanya persoalan tindak pidana ekonomi. Peredaran uang palsu berpotensi merugikan masyarakat, pelaku usaha, sekaligus mengganggu kepercayaan publik terhadap sistem pembayaran dan mata uang nasional.
Karena itu, langkah Polda Metro Jaya untuk mengembangkan perkara ini menjadi penting. Pengungkapan harus dilakukan sampai ke aktor intelektual, pemodal, pemesan, jaringan distribusi, hingga kemungkinan wilayah peredaran uang palsu yang telah diproduksi.
Polda Metro Jaya masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan pemesan serta kemungkinan peredaran uang palsu yang telah diproduksi.
MSRI menilai transparansi dan ketegasan aparat menjadi kunci agar kasus ini tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi mampu membongkar seluruh mata rantai jaringan pemalsuan uang.
Reporter: Aditya WP
MSRI - Perspektif • Akurat • Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments