MSRI, JOMBANG - Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) menetapkan KH Miftachul Akhyar sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk masa khidmat 2026–2031. Sementara posisi Ketua Umum PBNU dipercayakan kepada KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin.
Dua keputusan strategis tersebut menjadi bagian penting dari rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang, Jawa Timur, 27–31 Agustus 2026.
Penetapan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak hanya menjadi agenda pergantian kepemimpinan organisasi, tetapi juga menjadi momentum konsolidasi untuk memperkuat arah jam'iyyah NU dalam menghadapi tantangan sosial, kebangsaan, keumatan, serta dinamika politik nasional.
KH Miftachul Akhyar Kembali Dipercaya sebagai Rais Aam
KH Miftachul Akhyar kembali dipercaya menduduki posisi Rais Aam PBNU untuk periode 2026–2031. Keputusan tersebut dihasilkan melalui mekanisme Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) yang terdiri atas sembilan ulama.
Kesembilan anggota AHWA bermusyawarah dan mencapai kesepakatan secara mufakat. Keputusan tersebut kemudian disahkan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU pada Minggu (30/8/2026) malam.
"Memutuskan bahwa nama Kiai Miftachul Akhyar dipilih menjadi Rais Aam Pengurus Besar masa khidmat 2026–2031," ujar KH Anwar Iskandar saat membacakan hasil keputusan AHWA di hadapan para muktamirin.
Kembalinya KH Miftachul Akhyar ke posisi Rais Aam menunjukkan kuatnya legitimasi pengalaman dan rekam jejak kepemimpinan beliau di lingkungan NU.
Perjalanan pengabdian KH Miftachul Akhyar di NU berlangsung secara berjenjang, dari tingkat cabang hingga struktur pusat. Pengalaman tersebut menjadi modal kepemimpinan dalam menjaga kesinambungan organisasi sekaligus mengawal kehidupan jam'iyyah.
Sembilan Anggota AHWA
Sebelum menetapkan Rais Aam, proses pemilihan anggota AHWA dilakukan melalui mekanisme penjaringan suara para muktamirin. Dari sedikitnya 34 nama ulama yang diusulkan, kemudian ditetapkan sembilan kiai dengan perolehan suara terbanyak.
Mereka adalah:
1. KH Nurul Huda Djazuli
2. TGK KH Nuruzzhari Yahya
3. AG Dr KH Baharuddin HS, MA
4. KH Miftachul Akhyar
5. KH Afifuddin Muhajir
6. KH Anwar Iskandar
7. KH Anwar Manshur
8. Prof. Dr. KH Said Aqil Siroj
9. Dr. KH Abun Bunyamin, MA
Kesembilan ulama tersebut kemudian menjalankan mandat untuk menentukan Rais Aam PBNU melalui mekanisme musyawarah AHWA.
Gus Kikin Dipercaya Memimpin Tanfidziyah PBNU
Pada struktur Tanfidziyah, Muktamar ke-35 NU menetapkan KH Abdul Hakim Mahfudz atau Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU masa khidmat 2026–2031.
Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang pleno Muktamar ke-35 NU pada Senin (31/8/2026).
"Anggota Ahlul Halli Wal Aqdi (AHWA) memutuskan secara mufakat untuk memilih KH Abdul Hakim atau sehari-hari disebut Gus Kikin menjadi Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama masa khidmat 2026–2031," kata KH Anwar Iskandar saat membacakan keputusan.
Sebelum sampai pada keputusan AHWA, proses penjaringan bakal calon Ketua Umum PBNU berlangsung melalui pemungutan suara para muktamirin.
Gus Kikin memperoleh dukungan tertinggi dengan 472 suara, disusul KH Zulfa Mustofa sebanyak 262 suara, KH Abdussalam Shochi 261 suara, KH Yahya Cholil Staquf 258 suara, dan KH Abdul Ghofar Rozin 155 suara.
Lima nama tersebut selanjutnya diserahkan kepada sembilan anggota AHWA untuk dimusyawarahkan.
Musyawarah AHWA berlangsung pada Senin (31/8/2026) pagi sekitar pukul 06.20–07.00 WIB. Dari proses tersebut, sembilan anggota AHWA secara mufakat menetapkan Gus Kikin sebagai Ketua Umum PBNU periode 2026–2031.
Muktamar Tegaskan Larangan Rangkap Jabatan Politik
Selain menetapkan kepemimpinan baru, Muktamar ke-35 NU menghasilkan keputusan penting terkait rangkap jabatan politik bagi pimpinan tertinggi PBNU.
Sidang Komisi Organisasi Muktamar ke-35 NU menyepakati bahwa Rais Aam dan Ketua Umum PBNU tidak diperbolehkan merangkap jabatan politik.
Keputusan tersebut dibahas dalam Sidang Komisi Organisasi di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, Sabtu (29/8/2026).
Pimpinan sidang Komisi Organisasi sekaligus Katib Syuriah PBNU, KH M Asrorun Niam, mengatakan pembahasan mengenai ketentuan rangkap jabatan sempat diperkirakan berlangsung panjang. Namun, para muktamirin akhirnya menemukan titik temu melalui musyawarah.
Menurut Asrorun, terdapat sejumlah opsi yang dibahas dalam penyusunan aturan tersebut. Salah satunya mempertahankan ketentuan lama, sementara opsi lainnya mengubah ketentuan terkait jabatan tertentu.
Namun, hasil akhir yang disepakati mengambil formulasi tersendiri.
"Yang disepakati adalah khusus untuk mandataris muktamar, dalam hal ini Rais Aam dan juga Ketua Umum, tidak boleh rangkap jabatan politik," ujar Asrorun.
Larangan tersebut mencakup sejumlah posisi politik, antara lain pimpinan partai politik, pimpinan DPR dan DPD, Presiden, Gubernur, hingga Menteri.
Sementara itu, ketentuan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh pengurus NU di luar Rais Aam dan Ketua Umum. Dengan demikian, pengurus NU lainnya masih dimungkinkan menduduki jabatan politik sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan organisasi yang berlaku.
Asrorun juga menegaskan pentingnya membedakan antara jabatan politik dengan jabatan struktural dalam partai politik.
"Jadi beda antara jabatan politik dengan pengurus partai," tandasnya.
Perspektif MSRI: Mandat Organisasi Harus Berjalan Bersama Integritas
MSRI memandang keputusan Muktamar ke-35 NU mengenai kepemimpinan dan larangan rangkap jabatan politik merupakan pesan penting tentang penataan organisasi dan penguatan independensi kelembagaan.
Rais Aam dan Ketua Umum PBNU bukan sekadar jabatan struktural, melainkan posisi yang membawa mandat muktamar serta merepresentasikan wajah organisasi di tengah masyarakat.
Karena itu, pembatasan terhadap rangkap jabatan politik pada dua posisi tertinggi tersebut dapat dibaca sebagai upaya menjaga fokus kepemimpinan NU agar tetap berorientasi pada khidmah keumatan, kebangsaan, dan penguatan organisasi.
Bagi MSRI, tantangan berikutnya bukan berhenti pada keputusan muktamar. Legitimasi kepemimpinan harus diterjemahkan menjadi kinerja, keteladanan, transparansi, serta kemampuan merawat persatuan di tengah kompleksitas kehidupan kebangsaan.
NU memiliki basis sosial yang sangat besar dan posisi strategis dalam perjalanan bangsa Indonesia. Karena itu, kepemimpinan 2026–2031 akan menghadapi ekspektasi publik yang tidak kecil.
Muktamar telah menetapkan pemimpin. Kini masyarakat menunggu bagaimana mandat tersebut dijalankan.
Kepemimpinan yang kuat bukan hanya ditentukan oleh siapa yang terpilih, tetapi oleh seberapa konsisten mandat organisasi dijaga, keputusan dijalankan, dan kepentingan umat serta bangsa ditempatkan di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Dengan ditetapkannya Rais Aam dan Ketua Umum PBNU periode 2026–2031, rangkaian Muktamar ke-35 NU yang berlangsung di Jombang pada 27–31 Agustus 2026 memasuki tahap akhir.
Muktamar ke-35 NU kemudian ditutup oleh Presiden Prabowo Subianto, menandai berakhirnya seluruh rangkaian forum permusyawaratan tertinggi NU tersebut.
Reporter: Faisal DH
MSRI - Perspektif Akurat Terpercaya
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments