MSRI, SURABAYA – Praktik parkir liar kendaraan angkutan barang di kawasan Jalan Semut Kali, Kelurahan Bongkaran, Kecamatan Pabean Cantikan, Surabaya, kembali menuai sorotan masyarakat. Warga mendesak Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera mengambil langkah tegas untuk menghentikan aktivitas yang dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas, membahayakan pengguna jalan, serta diduga menjadi praktik parkir ilegal dengan perputaran uang yang cukup besar.
Berdasarkan pantauan dan keterangan warga, ruas Jalan Semut Baru hingga Jalan Semut Kali setiap hari dipenuhi kendaraan niaga, mulai pikap, truk engkel hingga truk tronton yang memanfaatkan bahu jalan dan trotoar sebagai lokasi parkir. Padahal, kawasan tersebut bukan merupakan area parkir resmi dan telah terpasang rambu larangan parkir.
Sejumlah warga menduga praktik tersebut telah berlangsung cukup lama dan melibatkan berbagai pihak. Namun demikian, dugaan tersebut diharapkan dapat diusut secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum melalui penyelidikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Warga juga mengungkapkan bahwa para sopir kerap memindahkan kendaraan saat mobil patroli melintas, kemudian kembali memarkirkan kendaraan di lokasi yang sama setelah petugas meninggalkan kawasan tersebut. Kondisi itu dinilai menunjukkan lemahnya pengawasan dan belum adanya efek jera terhadap para pelanggar.
"Kami berharap Bapak Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak bersama Kasatlantas turun langsung meninjau lokasi di Jalan Semut Kali. Ini bukan lagi persoalan parkir biasa, tetapi diduga telah berkembang menjadi praktik parkir liar yang merugikan masyarakat dan berpotensi memiliki perputaran uang hingga puluhan juta rupiah setiap bulan," ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Sementara itu, Pemerhati Publik, Sukardi, S.H., menegaskan bahwa kepolisian memiliki dasar hukum yang kuat untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran rambu lalu lintas.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rabu (1/7/2026), Sukardi mengatakan aparat kepolisian tidak seharusnya hanya memberikan teguran lisan apabila pelanggaran terjadi secara berulang.
"Polisi memiliki kewenangan untuk melakukan penilangan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas, profesional, dan tanpa tebang pilih agar menimbulkan efek jera bagi para pelanggar," tegasnya.
Menurut Sukardi, pelanggaran terhadap rambu larangan parkir telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana maupun denda sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia juga menambahkan, apabila dalam praktik parkir liar tersebut ditemukan adanya pungutan parkir tanpa dasar hukum yang sah, terlebih disertai unsur pemaksaan atau intimidasi, maka perbuatan tersebut dapat ditindak berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku setelah melalui proses penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.
Sukardi berharap Polres Pelabuhan Tanjung Perak segera melakukan penertiban secara berkelanjutan, bukan hanya operasi sesaat, sehingga kawasan Jalan Semut Kali kembali tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan.
Kini perhatian masyarakat tertuju pada langkah konkret Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam merespons keluhan warga. Publik berharap penegakan hukum dilakukan secara profesional, transparan, dan konsisten guna mengakhiri praktik parkir liar yang selama ini dikeluhkan masyarakat di kawasan Semut Kali.
{Tim/Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments