Dugaan Premanisme Disertai Pengeroyokan di Lumajang, Korban Tempuh Jalur Hukum dan Minta Penegakan Keadilan

Dugaan Premanisme Disertai Pengeroyokan di Lumajang, Korban Tempuh Jalur Hukum dan Minta Penegakan Keadilan

MSRI, LUMAJANG – Seorang warga Kabupaten Jember, Jawa Timur, Agus Suwarno (44), resmi melaporkan dugaan tindak pidana premanisme yang disertai pengeroyokan dan intimidasi ke Polres Lumajang, Polda Jawa Timur. Laporan tersebut telah diterima oleh Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Lumajang dan tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: LP/B/114/VII/2026/SPKT/Polres Lumajang/Polda Jawa Timur, tertanggal 2 Juli 2026.

Dalam laporan yang diterima kepolisian, pelapor mengadukan dugaan tindak pidana pengeroyokan sebagaimana diatur dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, pelapor juga menduga adanya unsur intimidasi dan ancaman yang dinilai sebagai bentuk aksi premanisme.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Kamis (2/7/2026) sekitar pukul 20.45 WIB di Jalan Raya Kedungmoro, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

Berdasarkan keterangan pelapor, dirinya datang bersama beberapa rekannya untuk mencari satu unit kendaraan roda empat yang diduga telah digelapkan dan rencananya akan diamankan guna kepentingan proses hukum. Namun, setibanya di lokasi, situasi disebut berubah menjadi cekcok dan memanas.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Agus Suwarno mengaku sempat menerima ancaman verbal sebelum diduga mengalami tindakan kekerasan.

"Saya datang dengan itikad baik untuk mencari kejelasan terkait kendaraan tersebut. Namun situasi justru memanas, saya mendapat ancaman dan kemudian diduga menjadi korban pemukulan," ungkap Agus kepada wartawan MSRI, Jumat (3/7/2026).

Pelapor juga menyebut bahwa setelah pemukulan pertama, dirinya kembali menjadi sasaran tindakan kekerasan oleh orang lain yang berada di lokasi. Bahkan, menurut pengakuannya, terdapat beberapa orang yang diduga membawa senjata tajam berupa celurit dan pisau pendek yang digunakan untuk melakukan intimidasi, meskipun senjata tersebut tidak sampai melukainya.

Akibat kejadian tersebut, Agus mengaku mengalami luka akibat pukulan pada bagian belakang kepala dan pipi sebelah kiri. Beruntung, dirinya segera diamankan oleh rekan-rekannya dan dibawa menjauh dari lokasi guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polres Lumajang belum memberikan keterangan resmi terkait perkembangan laporan tersebut. Namun, berdasarkan prosedur yang berlaku, setiap laporan masyarakat yang telah diterima akan diproses sesuai mekanisme hukum melalui tahapan penyelidikan dan penyidikan guna mengungkap fakta yang sebenarnya.

Sementara itu, pihak pelapor berharap aparat penegak hukum dapat menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan.

"Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berharap seluruh pihak yang terlibat dapat dipanggil serta dimintai keterangan secara proporsional, sehingga perkara ini menjadi terang dan memberikan kepastian hukum," ujar pihak pelapor.

Pihak pelapor juga mengimbau seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh situasi maupun mengganggu proses penegakan hukum yang sedang berlangsung.

Kasus tersebut kini telah ditangani oleh Polres Lumajang dan akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sementara itu, seluruh pihak yang disebut dalam laporan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Seluruh dugaan yang disampaikan pelapor masih akan dibuktikan melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat penegak hukum.

Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) akan terus mengawal perkembangan kasus ini serta membuka ruang hak jawab dan hak koreksi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

{Tim/Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama