Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Tempuh Jalur Hukum, Gugat PT KAI dan Tiga Korporasi Rp100 Miliar Pasca Insiden Bekasi

Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Tempuh Jalur Hukum, Gugat PT KAI dan Tiga Korporasi Rp100 Miliar Pasca Insiden Bekasi
Dok, foto: Penumpang KA Argo Bromo Anggrek Tempuh Jalur Hukum, Gugat PT KAI dan Tiga Korporasi Rp100 Miliar Pasca Insiden Bekasi. Keterangan pers, Jumat (1/5/2026).

MSRI, SIDOARJO – Upaya penegakan akuntabilitas dan perlindungan konsumen di sektor transportasi kembali mengemuka. Rolland E. Potu, S.H., M.H., CBLC, penumpang KA Argo Bromo Anggrek yang menjadi korban insiden tabrakan dengan KRL di wilayah Bekasi Timur pada 27 April 2026, secara resmi mengajukan gugatan perdata terhadap PT Kereta Api Indonesia (Persero), PT BKI, Danantara, dan Traveloka ke Pengadilan Negeri Bandung.

Gugatan dengan nilai total Rp100.000.754.500 tersebut telah didaftarkan melalui sistem e-Court pada Kamis (30/4/2026). Dalam proses hukum ini, Rolland didampingi tim kuasa hukum dari Potu and Partners Law Office, dengan salah satu kuasa hukumnya, Gesang Taufikurochman, S.H.

Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rolland menegaskan bahwa langkah hukum ini tidak semata-mata berorientasi pada kompensasi, melainkan sebagai bentuk dorongan terhadap perbaikan tata kelola perusahaan, khususnya dalam aspek keselamatan dan penanganan pascakecelakaan.

“Gugatan ini kami ajukan untuk mendorong perbaikan sistem Good Corporate Governance PT KAI. Proses hukum ini penting untuk menguji apakah standar operasional yang diterapkan telah benar-benar mengutamakan keselamatan penumpang serta dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Rolland yang juga berprofesi sebagai advokat itu merinci, dari total nilai gugatan, sebesar Rp754.500 merupakan penggantian harga tiket, sementara Rp100 miliar dialokasikan sebagai bentuk tanggung jawab terhadap seluruh penumpang terdampak, baik korban luka maupun meninggal dunia.

Ia menegaskan, meskipun gugatan yang diajukan bukan berbentuk class action, posisinya sebagai penumpang yang mengalami langsung insiden tersebut memberikan dasar kuat untuk memperjuangkan kepentingan korban secara lebih luas.

“Saya berada langsung di dalam kereta saat kejadian. Saya menyaksikan dan merasakan sendiri bagaimana situasi serta penanganan yang terjadi. Karena itu, saya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi seluruh penumpang terdampak sebagai bentuk konsekuensi hukum yang nyata,” tegasnya.

Lebih lanjut, Rolland memaparkan kronologi insiden yang terjadi sekitar pukul 20.52 WIB. Saat itu ia berada di gerbong Eksekutif 5 kursi 11A ketika kereta tiba-tiba melakukan pengereman mendadak, sebelum akhirnya terjadi benturan keras.

“Saya terlempar sekitar 20 hingga 30 sentimeter dan mengalami luka di bagian kaki akibat terbentur tatakan besi. Dalam kondisi tersebut, saya juga mendengar pramugari KAI menangis dari arah toilet,” ungkapnya.

Ia juga menyoroti respons pascakejadian yang dinilai belum mencerminkan standar penanganan krisis yang berorientasi pada keselamatan penumpang. Menurutnya, notifikasi yang diterima hanya berupa pemberitahuan pembatalan perjalanan dan mekanisme pengembalian dana (refund), tanpa adanya konfirmasi kondisi kesehatan penumpang.

“Tidak ada upaya untuk memastikan kondisi penumpang terlebih dahulu. Saya memang selamat, tetapi bagaimana dengan penumpang lain? Dampak cedera bisa saja baru dirasakan beberapa hari setelah kejadian,” tambahnya.

Sebagai pelanggan KA Argo Bromo Anggrek sejak 2017, Rolland berharap gugatan ini menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap sistem penanganan darurat dan pelayanan pascakecelakaan di tubuh PT KAI.

“Seharusnya terdapat mekanisme respons cepat yang memastikan kondisi setiap penumpang secara langsung, bukan hanya sebatas penyampaian informasi administratif seperti refund. Keselamatan dan kemanusiaan harus menjadi prioritas utama,” pungkasnya.

{Tim/Red}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama