![]() |
| Gambar ilustrasi |
MSRI, SURABAYA - Wacana penyeragaman seragam advokat kembali menguat dan menjadi perhatian publik, seiring dorongan untuk menegaskan posisi advokat sebagai bagian integral dari sistem penegakan hukum yang setara dengan aparat lainnya. Gagasan ini tidak hanya dipandang dari sisi simbolik, tetapi juga memiliki landasan konstitusional yang kuat.
Dalam perspektif hukum, keberadaan advokat sebagai penegak hukum memiliki pijakan pada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal 27 ayat (1) menegaskan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan,” yang menjadi dasar prinsip kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law). Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Ketentuan tersebut memperkuat peran advokat sebagai bagian dari sistem peradilan yang menjamin hak-hak warga negara. Dalam praktiknya, advokat memiliki kedudukan sejajar dengan aparat penegak hukum lain, seperti kepolisian dan kejaksaan, sebagaimana juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.
Dewan Penasihat Hukum Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Edi Sumarno, SH, MM, menilai wacana tersebut sebagai langkah progresif yang patut dikaji secara serius dan bagian pengusulan di bulan Juli 2025 di gedung DPR RI KOMISI III.
Usulan tersebut ada 9 termasuk dewan penasehat hukum MSRI yang klausul usulanya adalah agar advokat di setarakan dengan APH terbatas. Dan Alhamdulillah di setujui komisi III dan di ketok palu. Sekarang memang ada wacana custom selain pemerintah masih mengkaji bentuk regulasinya.
“Penyeragaman seragam advokat pada dasarnya bukan sekadar soal tampilan, melainkan bagian dari upaya memperkuat marwah profesi advokat sebagai officium nobile. Namun, yang lebih penting adalah bagaimana hal itu tetap sejalan dengan prinsip independensi advokat yang dijamin oleh konstitusi,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan. Minggu (19/4/2026).
Menurutnya, dengan adanya identitas visual yang seragam, advokat dapat semakin diakui secara setara dalam sistem peradilan.
“Selama ini kita melihat aparat penegak hukum lain memiliki identitas yang kuat melalui seragam. Advokat juga perlu memiliki simbol yang mencerminkan profesionalitas dan kesetaraan tersebut, tanpa kehilangan kebebasan dalam menjalankan fungsi pembelaan hukum,” tambahnya.
Meski demikian, ia menekankan bahwa implementasi kebijakan ini harus melalui kajian komprehensif dan melibatkan seluruh organisasi advokat. “Jangan sampai semangat penyeragaman justru menimbulkan persepsi hierarki atau mengurangi independensi. Prinsip kebebasan advokat adalah roh yang tidak boleh dikompromikan,” tegasnya.
Oleh karena itu, diperlukan dialog terbuka dan pendekatan yang matang agar wacana penyeragaman seragam advokat tidak hanya memperkuat identitas profesi, tetapi juga tetap menjaga integritas dan independensi advokat dalam sistem hukum Indonesia.
Reporter : Roni Yuwantoko
Editor : Redaksi MSRI
dibaca


Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments