Resmi! Ahmad Baharudin Ditunjuk sebagai PLT Bupati Tulungagung Pasca OTT KPK

Resmi! Ahmad Baharudin Ditunjuk sebagai PLT Bupati Tulungagung Pasca OTT KPK


MSRI, TULUNGAGUNG – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, secara resmi menunjuk Ahmad Baharudin, S.M., sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Bupati Tulungagung. Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Nomor 100.1.4.2/12240/011.2/2026 yang ditetapkan di Surabaya pada Minggu, 12 April 2026.

Keputusan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, khususnya Pasal 65 ayat (3) dan (4), yang mengatur bahwa kepala daerah dilarang menjalankan tugas dan kewenangannya apabila sedang menjalani masa tahanan. Dalam kondisi tersebut, wakil kepala daerah secara otomatis melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah.

Selain itu, penerbitan surat perintah tersebut juga mengacu pada Radiogram Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 100.2.1.6/3559/SJ tertanggal 12 April 2026.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari mediasuararakyatindonesia.id, isi Surat Perintah Gubernur Jawa Timur meliputi:

1. Menugaskan Ahmad Baharudin, S.M. selaku Wakil Bupati Tulungagung untuk melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Tulungagung sesuai dengan Pasal 65 ayat (1) dan (2) UU Nomor 23 Tahun 2014.

2. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur.

3. Surat Perintah berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga adanya kebijakan lebih lanjut dari Pemerintah.

Dengan diterbitkannya surat perintah tersebut, roda pemerintahan Kabupaten Tulungagung dipastikan tetap berjalan secara efektif dan kondusif. Sebagai PLT Bupati, Ahmad Baharudin memiliki kewenangan dalam pengambilan kebijakan strategis, penyelenggaraan pelayanan publik, serta pengelolaan administrasi pemerintahan daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dikabarkan menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Tulungagung pada Jumat, 10 April 2026. Sejumlah pihak, termasuk Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo, dilaporkan turut diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi.

Penunjukan Ahmad Baharudin sebagai PLT Bupati merupakan langkah cepat dan strategis Pemerintah Provinsi Jawa Timur guna mengisi kekosongan kepemimpinan serta menjaga stabilitas pemerintahan dan pelayanan publik di daerah.

Tembusan surat perintah tersebut juga disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia di Jakarta dan Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung.

Reporter: Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor: Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

أحدث أقدم