Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025 kepada Jajaran Penyidik

Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025 kepada Jajaran Penyidik
Dok, foto: Polres Gresik Sosialisasikan KUHAP 2025 kepada Jajaran Penyidik. Kamis (16/4/2026).

MSRI, GRESIK – Kepolisian Resor (Polres) Gresik terus meneguhkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang penegakan hukum. Hal ini diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang digelar di Ruang Rapat Utama (Rupatama) Sarja Arya Racana, Kamis (16/4/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, serta menghadirkan narasumber kompeten, yakni Hakim Pengadilan Negeri Gresik, Donald Everly Malubaya, dan akademisi Universitas Bhayangkara Surabaya, Dr. Sugiharto.

Dalam sambutannya, Kapolres Gresik menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi terbaru merupakan fondasi utama dalam membangun kinerja kepolisian yang profesional, modern, dan terpercaya (Presisi).

“Sosialisasi ini mencakup aspek penting mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga objek gugatan praperadilan. Harapannya, seluruh penyidik mampu menjalankan tugas secara profesional, adil, transparan, dan akuntabel,” ujar AKBP Ramadhan Nasution saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI).

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa kegiatan ini tidak hanya bersifat edukatif, namun juga menjadi sarana memperkuat sinergi antara Polri, lembaga peradilan, dan kalangan akademisi dalam mewujudkan sistem penegakan hukum yang berkeadilan.

Sementara itu, Kasi Hukum Polres Gresik, AKP Teguh Santoso, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk respons cepat atas diberlakukannya paket regulasi baru, yakni Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

“Kegiatan ini diikuti oleh para Kanit Satfung, Kanit Reskrim Polsek jajaran, serta personel penyidik. Tujuannya untuk memastikan seluruh anggota memahami aturan terbaru, sehingga dapat meminimalisir kesalahan prosedur di lapangan,” jelas AKP Teguh Santoso saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Rangkaian kegiatan diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya dan doa bersama, dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol kebersamaan dan sinergitas.

Memasuki sesi inti, para narasumber menyampaikan pemaparan komprehensif terkait perubahan dalam KUHAP terbaru. Donald Everly Malubaya mengulas dari perspektif yudikatif, khususnya terkait mekanisme praperadilan, sementara Dr. Sugiharto membedah implementasi pasal-pasal baru dari sudut pandang akademis.

Antusiasme peserta terlihat dalam sesi diskusi interaktif, di mana berbagai persoalan teknis yang kerap dihadapi di lapangan dibahas secara terbuka dan konstruktif.

Kegiatan ini ditutup dengan harapan seluruh personel Polres Gresik mampu mengimplementasikan regulasi baru secara optimal, guna menghadirkan pelayanan hukum yang lebih profesional, transparan, dan berkeadilan bagi masyarakat.

Reporter : Eka F. A

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama