Polres Gresik Perketat Penertiban Truk Pelanggar Jam Operasional di Pantura, Tegas Putar Balik dan Sanksi Administratif Diterapkan

Polres Gresik Perketat Penertiban Truk Pelanggar Jam Operasional di Pantura, Tegas Putar Balik dan Sanksi Administratif Diterapkan

MSRI, GRESIK – Polres Gresik kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas dengan menggelar operasi penertiban kendaraan angkutan barang di jalur Pantura dan kawasan Cerme, Selasa (28/4/2026). Dalam kegiatan ini, puluhan truk yang melanggar ketentuan jam operasional ditindak tegas melalui sanksi administratif hingga tindakan putar balik.

Operasi gabungan yang melibatkan Dinas Perhubungan Kabupaten Gresik serta jajaran polsek ini difokuskan pada jam-jam rawan kepadatan, di mana keberadaan kendaraan berat kerap menjadi pemicu kemacetan dan meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) di lapangan, petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik strategis dan tidak memberikan toleransi terhadap pengemudi yang nekat melanggar aturan. Setiap kendaraan yang terjaring langsung dihentikan untuk pemeriksaan, baik terkait jam operasional maupun kelengkapan kendaraan.

Kasatlantas Polres Gresik, AKP Nur Arifin, saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI menegaskan bahwa penindakan ini tidak semata-mata bersifat represif, melainkan sebagai langkah preventif guna melindungi keselamatan pengguna jalan.

“Tindakan ini bukan semata penegakan hukum, tetapi juga langkah preventif demi keselamatan bersama,” ujarnya.

Dalam operasi tersebut, petugas menerapkan tilang teguran Presisi sebagai bentuk sanksi administratif yang tercatat dalam sistem kepolisian. 

Sementara itu, kendaraan yang melanggar langsung diarahkan keluar jalur dan diwajibkan menunggu hingga waktu operasional kembali diperbolehkan.

Selain pelanggaran jam operasional, petugas juga menindak truk yang tidak memenuhi standar keselamatan, khususnya kendaraan dengan muatan tanpa penutup terpal. Pengemudi diwajibkan segera menutup muatan di lokasi guna mencegah potensi bahaya akibat material yang dapat jatuh ke badan jalan.

AKP Nur Arifin menambahkan, pihaknya akan terus mengintensifkan operasi serupa secara berkala di seluruh wilayah hukum Polres Gresik.

“Kami akan terus menggelar operasi ini secara rutin sebagai upaya menjaga ketertiban dan keselamatan lalu lintas,” tegasnya.

Kepolisian juga mengimbau kepada para pengusaha angkutan barang dan pengemudi truk untuk senantiasa mematuhi ketentuan jam operasional serta standar keselamatan berkendara. Disiplin terhadap aturan tersebut dinilai krusial dalam menekan potensi kemacetan dan meminimalisir risiko kecelakaan, khususnya di jalur padat seperti Pantura.

Dengan langkah penegakan hukum yang konsisten dan berkelanjutan ini, diharapkan tercipta kondisi lalu lintas yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh masyarakat pengguna jalan.

{Eka F. A}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama