MSRI, JAKARTA - Komitmen Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam menjaga ketahanan energi nasional kembali ditegaskan melalui pengungkapan masif penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi yang merugikan negara hingga mencapai Rp1,26 triliun.
Langkah ini sejalan dengan implementasi program Asta Cita Presiden RI, khususnya dalam memperkuat tata kelola energi yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Wakil Kepala Badan Reserse Kriminal (Wakabareskrim) Polri, Nunung Syaifuddin, menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam mengamankan distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran. Selain penindakan, upaya preventif terus diperkuat guna menutup celah penyimpangan yang berpotensi mengganggu stabilitas nasional.
Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Nunung mengungkapkan bahwa dinamika global turut memberi tekanan terhadap kondisi energi dalam negeri. Eskalasi konflik geopolitik di Timur Tengah telah memicu ketidakpastian dan berdampak pada fluktuasi harga minyak dunia.
“Perkembangan global memberikan tekanan terhadap kondisi dalam negeri, khususnya terkait potensi kenaikan harga BBM industri. Namun pemerintah tetap menjaga stabilitas harga BBM dan LPG subsidi demi melindungi masyarakat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, disparitas harga antara BBM subsidi dan non-subsidi menjadi celah yang kerap dimanfaatkan oleh oknum tidak bertanggung jawab untuk meraup keuntungan ilegal.
Berdasarkan hasil penegakan hukum Bareskrim Polri bersama Polda jajaran sepanjang 2025 hingga 2026, tercatat potensi kebocoran keuangan negara mencapai Rp1.266.160.963.200. Rinciannya meliputi penyalahgunaan BBM subsidi sebesar Rp516.812.530.200 dan LPG subsidi sebesar Rp749.294.400.000.
“Kami mengimbau para pelaku untuk segera menghentikan praktik ilegal ini. Selain merugikan negara, tindakan tersebut juga menyengsarakan masyarakat. Polri tidak akan ragu menindak tegas setiap pelanggaran sesuai hukum yang berlaku,” tegas Nunung di hadapan wartawan.
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Moh. Irhamni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus dilakukan secara luas dan terstruktur di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam keterangannya kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Irhamni menyebutkan bahwa sepanjang 2025–2026 pihaknya bersama Polda jajaran berhasil mengungkap 755 kasus penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi, dengan total 672 tersangka yang tersebar di 33 provinsi.
“Ini menunjukkan bahwa praktik penyalahgunaan berlangsung secara masif, baik di Pulau Jawa maupun luar Jawa. Karena itu, kami akan terus memperkuat penindakan secara konsisten dan menyeluruh,” jelasnya.
Lebih lanjut, Bareskrim Polri menegaskan akan meningkatkan intensitas penegakan hukum, memperluas partisipasi publik melalui kanal pengaduan dan hotline, serta memastikan integritas internal dengan tidak memberi ruang bagi anggota yang terlibat dalam praktik ilegal.
Dengan strategi komprehensif tersebut, Polri optimistis dapat mempersempit ruang gerak pelaku penyalahgunaan subsidi energi, sekaligus memastikan distribusi BBM dan LPG tetap tepat sasaran demi kepentingan masyarakat luas.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments