MSRI, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap delapan temuan krusial dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) setelah melakukan kajian dan monitoring mendalam. Skala program yang besar dengan dukungan anggaran signifikan dinilai belum diimbangi dengan kerangka regulasi, tata kelola, serta mekanisme pengawasan yang memadai.
KPK menegaskan, kondisi tersebut berpotensi memunculkan berbagai risiko serius, mulai dari lemahnya akuntabilitas, konflik kepentingan, inefisiensi anggaran, hingga potensi terjadinya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan program.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa identifikasi permasalahan ini menjadi dasar bagi KPK dalam merumuskan langkah perbaikan yang terarah. Ia menekankan bahwa program prioritas nasional seperti MBG harus dikawal secara ketat agar tepat sasaran dan bebas dari penyimpangan.
“Rekomendasi yang kami sampaikan diharapkan dapat segera ditindaklanjuti oleh para pemangku kepentingan. KPK akan terus menjalankan fungsi pencegahan dan penindakan untuk memastikan program berjalan sesuai tujuan,” ujarnya saat memberikan keterangan kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).
Delapan Temuan KPK dalam Tata Kelola MBG
KPK merinci sejumlah persoalan mendasar yang perlu segera dibenahi:
1. Regulasi pelaksanaan MBG belum komprehensif, terutama dalam mengatur koordinasi lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.
2. Skema Bantuan Pemerintah (Banper) berisiko memperpanjang rantai birokrasi, memicu praktik rente, serta mengurangi alokasi anggaran untuk bahan pangan.
3. Pendekatan yang terlalu sentralistik dengan dominasi satu lembaga berpotensi melemahkan peran pemerintah daerah serta mekanisme pengawasan.
4. Tingginya potensi konflik kepentingan dalam penentuan mitra dapur akibat belum jelasnya standar operasional.
5. Transparansi dan akuntabilitas dinilai masih lemah, khususnya dalam proses verifikasi mitra dan pelaporan keuangan.
6. Sejumlah dapur belum memenuhi standar teknis, yang berdampak pada munculnya kasus keracunan makanan di beberapa wilayah.
7. Pengawasan keamanan pangan belum optimal karena minimnya keterlibatan instansi teknis terkait.
8. Belum tersedia indikator keberhasilan program yang terukur, termasuk pengukuran awal (baseline) status gizi penerima manfaat.
Rekomendasi Strategis KPK
Sebagai langkah perbaikan, KPK mendorong sejumlah rekomendasi strategis, antara lain:
• Penyusunan regulasi pelaksanaan MBG yang komprehensif dan mengikat, minimal setingkat Peraturan Presiden.
• Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme Bantuan Pemerintah agar lebih efisien dan bebas dari potensi penyimpangan.
• Penerapan pendekatan kolaboratif dengan penguatan peran pemerintah daerah dalam pelaksanaan dan pengawasan.
• Penegasan SOP dan standar layanan dalam penetapan mitra guna menjamin transparansi dan akuntabilitas.
• Penguatan pengawasan keamanan pangan melalui pelibatan aktif dinas terkait dan lembaga pengawas.
• Pembangunan sistem pelaporan keuangan yang baku guna mencegah praktik fiktif dan mark-up anggaran.
• Penetapan indikator keberhasilan program yang terukur, disertai evaluasi berkelanjutan berbasis data.
KPK menekankan bahwa pembenahan tata kelola menjadi kunci utama agar program MBG tidak hanya berjalan secara administratif, tetapi juga memberikan dampak nyata bagi peningkatan kualitas gizi masyarakat secara berkelanjutan.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments