Komisi B DPRD Surabaya Pastikan Relokasi 111 Pedagang Jalan Gresikan ke Pasar Tambakrejo

Komisi B DPRD Surabaya Pastikan Relokasi 111 Pedagang Jalan Gresikan ke Pasar Tambakrejo
Dok, foto: Komisi B DPRD Surabaya Pastikan Relokasi 111 Pedagang Jalan Gresikan ke Pasar Tambakrejo. Rapat koordinasi. Senin (20/4/2026).

MSRI, SURABAYA – Komisi B DPRD Kota Surabaya memastikan langkah penertiban menyeluruh terhadap aktivitas perdagangan di kawasan Pasar Krempyeng, Jalan Gresikan, akan segera direalisasikan. Kebijakan ini diambil sebagai bagian dari upaya pengembalian fungsi jalan sekaligus penataan kawasan agar lebih tertib dan berkeadilan.

Ketua Komisi B DPRD Kota Surabaya, Mohammad Faridz Afif, menegaskan bahwa lokasi tersebut merupakan fasilitas umum berupa jalan raya, sehingga tidak diperuntukkan sebagai area berdagang. Oleh karena itu, para pedagang diwajibkan untuk direlokasi ke pasar resmi yang telah disediakan oleh Pemerintah Kota Surabaya.

“Hasil rapat hari ini, dalam waktu dekat akan dilakukan pertemuan dengan para pedagang. Pemerintah Kota telah menyiapkan solusi, di antaranya relokasi ke Pasar Tambakrejo. Alternatif lain juga tersedia seperti Pasar Kelapa atau pasar lain yang resmi dan berada di bawah naungan Pemkot Surabaya,” ujarnya, Senin (20/4/2026).

Faridz menegaskan, meskipun terdapat aspirasi dari sebagian pedagang untuk tetap bertahan di lokasi saat ini, hal tersebut tidak dapat diakomodasi. Ia menjelaskan bahwa keberadaan pedagang di kawasan tersebut berawal dari pascakebakaran Pasar Tambakrejo sekitar tahun 2002, namun hingga kini relokasi belum sepenuhnya terealisasi.

“Ini bukan lagi persoalan pilihan, tetapi penegakan fungsi ruang. Jalan harus kembali menjadi jalan. Para pedagang wajib masuk ke dalam pasar,” tegas politisi Partai Kebangkitan Bangsa tersebut.

Ia juga menambahkan bahwa kondisi Pasar Tambakrejo saat ini telah dinyatakan siap, aman, dan layak untuk ditempati. Penataan ini sekaligus bertujuan menciptakan keadilan bagi pedagang yang telah berjualan secara tertib di dalam pasar.

“Pedagang yang sudah berada di dalam pasar tentu dirugikan jika yang di luar tetap berjualan. Maka penataan ini dilakukan secara menyeluruh, sebagaimana yang telah diterapkan di kawasan Ampel,” imbuhnya.

Sementara itu, Camat Tambaksari, Sunarno Aristonono, memastikan pihaknya akan segera menindaklanjuti kebijakan tersebut melalui langkah teknis di lapangan. Ia menyebutkan bahwa seluruh pedagang yang selama ini berjualan di bahu jalan akan didata dan dipindahkan ke Pasar Tambakrejo.

“Penertiban akan dilakukan secara terukur. Para pedagang di Jalan Gresikan akan kami arahkan masuk ke Pasar Tambakrejo. Data sudah kami siapkan, tinggal proses relokasi,” jelasnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), jumlah pedagang yang akan direlokasi tercatat sebanyak 111 orang, yang berasal dari dua wilayah kelurahan, yakni 37 pedagang dari Kelurahan Pacar Keling dan 74 pedagang dari Kelurahan Ploso.

Sunarno menambahkan, meskipun dalam rapat dengar pendapat sebelumnya belum sepenuhnya menghasilkan kesepakatan final, secara prinsip para pedagang telah memahami dan menyetujui rencana relokasi melalui proses sosialisasi yang telah dilakukan sebelumnya.

“Pada dasarnya para pedagang sudah memahami dan menyetujui. Tinggal kita kawal proses teknisnya agar berjalan lancar,” ujarnya.

Ke depan, pihak kecamatan bersama PD Pasar Surya akan segera menggelar koordinasi lanjutan, termasuk pengundian tempat bagi para pedagang sebagai bagian dari tahapan relokasi.

“Dalam waktu dekat, para pedagang akan kami kumpulkan untuk koordinasi teknis dengan PD Pasar Surya, termasuk proses pengundian tempat,” pungkasnya.

Reporter : Yunus86

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama