Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejaksaan Agung, Enam Hari Usai Dilantik

Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejaksaan Agung, Enam Hari Usai Dilantik
Dok, foto: Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Ditangkap Kejaksaan Agung, Enam Hari Usai Dilantik. Kamis (16/4/2026).

MSRI, JAKARTA – Publik dikejutkan dengan penangkapan Ketua Ombudsman Republik Indonesia, Hery Susanto, oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia pada Kamis (16/4/2026). Penangkapan tersebut terjadi hanya enam hari setelah ia resmi dilantik sebagai pimpinan lembaga negara tersebut.

Hery Susanto sebelumnya dilantik oleh Prabowo Subianto pada 10 April 2026 untuk masa jabatan periode 2026–2031. Namun, masa tugasnya yang sangat singkat harus terhenti setelah tersandung persoalan hukum yang kini tengah ditangani aparat penegak hukum.

Ia tampak keluar dari Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) sekitar pukul 11.19 WIB dengan mengenakan rompi tahanan dan tangan terborgol, sebelum kemudian digiring petugas menuju kendaraan tahanan.

Penangkapan tersebut diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola niaga pertambangan nikel yang berlangsung dalam rentang waktu panjang, yakni 2013 hingga 2025. Dalam periode tersebut, Hery Susanto diketahui masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI.

Meski demikian, pihak Kejaksaan Agung Republik Indonesia hingga saat ini belum menyampaikan keterangan resmi secara rinci terkait konstruksi perkara maupun peran yang bersangkutan dalam kasus tersebut.

Peristiwa ini langsung menjadi sorotan luas publik, mengingat posisi strategis Ombudsman Republik Indonesia sebagai lembaga negara yang memiliki mandat mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik serta menjaga integritas aparatur negara.

Sebagai informasi, susunan pimpinan Ombudsman Republik Indonesia periode 2026–2031 terdiri dari Hery Susanto sebagai Ketua, Rahmadi Indra Tektona sebagai Wakil Ketua, serta anggota lainnya yakni Abdul Ghoffar, Fikri Yasin, Maneger Nasution, Nuzran Joher, Partono, Robertus Na Endi Jaweng, serta Syafrida Rachmawati Rasahan.

Hingga saat ini, perkembangan kasus masih menunggu penjelasan resmi lebih lanjut dari aparat penegak hukum.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama