Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, 11 Tersangka Diamankan

Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, 11 Tersangka Diamankan
Dok, foto: Ditreskrimsus Polda Jatim Bongkar Jaringan Perdagangan Satwa Dilindungi, 11 Tersangka Diamankan. Keterangan pers, Kamis, 16 April 2026.

MSRI, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup dengan mengungkap jaringan tindak pidana konservasi sumber daya hayati dan ekosistemnya (KSDHE), sekaligus pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.

Dalam operasi tersebut, aparat berhasil membongkar lima klaster kejahatan yang mencakup perdagangan ilegal satwa dilindungi hingga distribusi hewan tanpa prosedur karantina resmi. Dari pengungkapan ini, belasan tersangka diamankan bersama barang bukti yang ditaksir bernilai miliaran rupiah.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy H.M. Sihombing, mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif terhadap jaringan perdagangan satwa dilindungi yang diduga telah beroperasi lintas daerah, bahkan berpotensi menembus pasar internasional.

“Pengungkapan ini kami kelompokkan dalam lima klaster, mulai dari perdagangan satwa dilindungi hingga pelanggaran karantina. Hal ini menunjukkan adanya jaringan yang cukup luas, terstruktur, dan terorganisir,” ujar Kombes Pol Roy saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Rabu (15/4/2026).

Pada klaster pertama, petugas mengungkap perdagangan ilegal tiga ekor komodo (Varanus komodoensis) dengan enam tersangka. Satwa endemik Indonesia tersebut didatangkan dari wilayah Nusa Tenggara Timur dengan harga sekitar Rp5,5 juta per ekor, kemudian diperjualbelikan kembali di Surabaya hingga mencapai Rp31,5 juta per ekor, bahkan dipasarkan ke wilayah lain dengan nilai yang lebih tinggi.

Dari hasil pendalaman, diketahui para pelaku telah memperdagangkan sedikitnya 20 ekor komodo sepanjang periode Januari 2025 hingga Februari 2026, dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp565 juta.

“Modus operandi yang digunakan adalah membeli dari pemburu di daerah asal, kemudian dipasarkan kembali secara berantai untuk memperoleh keuntungan berlipat,” jelasnya.

Pada klaster kedua, aparat mengamankan 16 ekor satwa dilindungi yang terdiri dari 13 ekor kuskus Talaud dan tiga ekor kuskus tembung, dengan empat tersangka. Satwa tersebut disimpan dalam kondisi hidup dan rencananya akan diselundupkan ke luar negeri.

Sementara pada klaster ketiga, petugas mengungkap perdagangan sejumlah satwa lain, yakni empat ekor ular sanca hijau, satu ekor elang paria, dan delapan ekor biawak. Dalam kasus ini, satu tersangka diamankan yang diduga berperan sebagai penyimpan sekaligus penjual.

“Para pelaku memiliki peran masing-masing, mulai dari pengumpul, penyimpan, hingga penjual yang terhubung dalam jaringan yang lebih luas,” tambahnya.

Pengungkapan terbesar terjadi pada klaster keempat, di mana petugas menemukan 140 kilogram sisik trenggiling (Manis javanica) dengan nilai mencapai Rp8,4 miliar. Barang bukti tersebut disimpan di sebuah rumah di wilayah Surabaya dan diduga kuat akan diperdagangkan secara ilegal.

“Kasus ini menjadi perhatian serius karena trenggiling merupakan satwa yang sangat dilindungi dan perdagangannya berdampak signifikan terhadap kelestarian populasi,” tegas Kombes Roy kepada wartawan MSRI.

Adapun pada klaster kelima, Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap pelanggaran karantina hewan, ikan, dan tumbuhan dengan dua tersangka. Barang bukti berupa 89 ekor satwa, di antaranya soa layar dewasa dan anakan, kadal duri Sulawesi, serta ular cincin.

Para pelaku diketahui melakukan pengiriman satwa antarwilayah tanpa dilengkapi dokumen resmi, seperti sertifikat kesehatan, serta tidak melaporkannya kepada petugas karantina sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Kombes Roy, tindakan para pelaku tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem dan keanekaragaman hayati Indonesia.

“Kami akan terus melakukan penindakan tegas terhadap setiap pihak yang terlibat dalam jaringan perdagangan ilegal ini,” pungkasnya saat memberikan keterangan kepada wartawan MSRI.

Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, serta Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, dengan ancaman pidana yang berat.

Polda Jatim memastikan akan terus mengembangkan kasus ini guna mengungkap jaringan yang lebih besar, termasuk kemungkinan keterlibatan sindikat lintas daerah hingga internasional. Masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan satwa dilindungi maupun pengiriman hewan tanpa prosedur resmi, demi menjaga kelestarian alam Indonesia.

Reporter : Yunus86

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama