![]() |
| Dok, foto: Supremasi Hukum Dipertaruhkan di Probolinggo, Bung Taufik Tekankan Penangkapan Pelaku dalam Waktu 1x24 Jam. |
MSRI, PROBOLINGGO - Peristiwa pengeroyokan yang diduga melibatkan sekelompok oknum beraroma premanisme mengguncang ketertiban publik di Probolinggo, Senin (30/3/2026). Insiden tersebut tidak hanya menimbulkan luka fisik bagi korban, tetapi juga mencederai rasa aman masyarakat yang seharusnya dijamin oleh hukum.
Korban sekaligus pelapor, Aziz, telah menjalani pemeriksaan oleh pihak kepolisian bersama sejumlah saksi di lokasi kejadian. Peristiwa bermula saat korban berupaya memberikan pertolongan terhadap seseorang yang diduga menjadi korban tindak pidana penggelapan.
Namun, niat baik tersebut justru berujung pada aksi kekerasan secara bersama-sama oleh sekelompok orang yang bahkan mengklaim berasal dari salah satu organisasi masyarakat.
Aksi brutal tersebut dinilai sebagai bentuk nyata praktik premanisme yang tidak dapat ditoleransi dalam negara hukum. Tindakan main hakim sendiri, terlebih dilakukan secara kolektif, menjadi preseden buruk yang berpotensi merusak tatanan sosial serta kepercayaan publik terhadap supremasi hukum.
Menanggapi hal ini, advokat Jawa Timur, Bung Taufik, saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), menyampaikan desakan tegas kepada jajaran Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polres Probolinggo Kota, untuk segera bertindak cepat dan terukur.
“Kami mendesak agar para pelaku segera diamankan dalam waktu 1x24 jam. Penegakan hukum tidak boleh lamban, apalagi tebang pilih. Ini bukan sekadar perkara individu, tetapi menyangkut marwah hukum dan kewibawaan aparat di tengah masyarakat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa proses hukum harus berjalan lurus, profesional, dan bebas dari segala bentuk intervensi. Tidak boleh ada ruang bagi pembiaran terhadap aksi-aksi premanisme, terlebih jika dilakukan secara terorganisir dengan dalih apapun.
Sorotan publik kini tertuju pada langkah konkret aparat penegak hukum. Kecepatan dan ketegasan dalam mengungkap serta menangkap para pelaku dinilai menjadi indikator utama keseriusan negara dalam menjamin rasa aman masyarakat.
Peristiwa ini sekaligus menjadi peringatan keras bahwa segala bentuk kekerasan dan tindakan main hakim sendiri tidak memiliki tempat dalam sistem hukum Indonesia. Ketegasan aparat bukan hanya ditunggu, tetapi diuji apakah hukum benar-benar berdiri tegak, atau justru kembali dipertanyakan di hadapan publik.
Reporter : Roni Yuwantoko
Keperwil Jatim
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments