Oknum Pelatih Beladiri Terafiliasi KONI Diduga Cabuli Tiga Atlet Binaannya

Oknum Pelatih Beladiri Terafiliasi KONI Diduga Cabuli Tiga Atlet Binaannya
Dok, foto: Oknum Pelatih Beladiri Terafiliasi KONI Diduga Cabuli Tiga Atlet Binaannya. Keterangan pers, Senin (9/3/2026).

MSRI, SURABAYA – Polda Jawa Timur melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Ditreskrimsus PPA-PPO) berhasil mengungkap kasus dugaan kekerasan seksual yang melibatkan seorang oknum pelatih beladiri berinisial WPC (45).

Tersangka yang merupakan warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Taman, Kota Madiun tersebut diamankan setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap tiga orang atlet yang merupakan anak didiknya sendiri.

Kasus ini disampaikan dalam konferensi pers di Mapolda Jawa Timur, Senin (9/3/2026) petang, yang dipimpin Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast, didampingi Dirres PPA-PPO Kombes Pol Ganis Setyaningrum serta Kasubdit II Kompol Ruth Yeni.

Dalam kesempatan tersebut, pihak kepolisian juga memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dirres PPA-PPO Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum menjelaskan, berdasarkan hasil penyidikan sementara, tersangka diduga melakukan aksi bejatnya dalam kurun waktu cukup lama, yakni sejak 2023 hingga 2024.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan kedekatan emosional serta relasi kuasa sebagai pelatih, mengingat intensitas pertemuan dengan para korban yang cukup tinggi dalam kegiatan latihan maupun saat mengikuti kegiatan di luar kota.

“Pelaku memanfaatkan kedekatan dengan korban karena seringnya bertemu dalam kegiatan latihan. Peristiwa tersebut terjadi di beberapa lokasi berbeda ketika tim berada di luar kota, seperti di Jombang, Ngawi hingga Bali,” ungkap Kombes Pol Ganis Setyaningrum.

Sementara itu, Kasubdit II Ditres PPA-PPO Polda Jatim, Kompol Ruth Yeni menjelaskan bahwa kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban tidak lagi mampu menahan tekanan akibat perlakuan tersangka.

Korban kemudian memberanikan diri untuk menyampaikan keluhannya kepada pengurus organisasi olahraga tempat mereka bernaung.

“Karena merasa terganggu dan tertekan, korban akhirnya curhat kepada pengurus mengenai dugaan pelecehan yang dialaminya. Dari laporan tersebut, kami langsung melakukan penelusuran dan bergerak cepat mengamankan tersangka,” terang Kompol Ruth Yeni.

Penyidik saat ini masih terus melakukan pendalaman dan tidak menutup kemungkinan adanya korban lain, mengingat tersangka merupakan pelatih senior yang memiliki cukup banyak atlet binaan.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Apabila ada pihak lain yang merasa pernah menjadi korban, kami mengimbau untuk segera melapor agar dapat ditindaklanjuti secara hukum,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, tersangka kini ditahan di Mapolda Jawa Timur dan dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman pidana yang berat.

Reporter : David CS

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama