MSRI, SIDOARJO – Sejumlah persoalan terkait pengelolaan anggaran desa kembali menjadi sorotan publik di Desa Boro, Kecamatan Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo. Berdasarkan penelusuran awal Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), terdapat dugaan ketidakjelasan pengelolaan dana kompensasi dari PT PLN (Persero) yang diterima desa pada tahun 2016 dengan nilai sekitar Rp250 juta.
Dana kompensasi tersebut diduga tidak jelas realisasinya kepada masyarakat. Pada masa itu, pemerintahan desa dipimpin oleh Kepala Desa H. Ainuri dengan Rachmad Widodo sebagai bendahara desa. Hingga kini, sebagian warga Desa Boro masih mempertanyakan ke mana aliran dana kompensasi tersebut, karena dinilai tidak transparan dalam penggunaannya.
Padahal, prinsip transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara maupun desa telah diamanatkan dalam Pasal 23 ayat (1) UUD 1945, yang menyatakan bahwa keuangan negara harus dikelola secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Selain itu, pengelolaan dana desa juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menegaskan bahwa setiap penggunaan anggaran desa wajib dilakukan secara transparan, partisipatif, serta dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Kasus Pokmas dan Proses Hukum
Tidak hanya persoalan dana kompensasi PLN, pada periode yang sama juga mencuat persoalan terkait dana bantuan kelompok masyarakat (Pokmas). Kasus tersebut kemudian bergulir ke ranah hukum hingga akhirnya Kepala Desa H. Ainuri menjalani proses pemeriksaan dan persidangan di pengadilan untuk mempertanggungjawabkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada masa pemerintahannya.
Penanganan perkara korupsi sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang menegaskan bahwa setiap penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara dapat diproses secara hukum.
Pergantian Kepemimpinan dan Munculnya Dugaan Baru
Memasuki awal tahun 2017, Pemerintah Desa Boro dipimpin oleh Penjabat (PJ) Kepala Desa Ari Prabowo. Namun, dalam perjalanan pemerintahan sementara tersebut, muncul dugaan baru terkait penyelewengan dana desa yang diperkirakan mencapai sekitar Rp300 juta.
Informasi ini diperoleh Tim Investigasi MSRI dari sejumlah sumber warga Desa Boro yang memberikan keterangan mengenai dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran pada masa kepemimpinan PJ Kepala Desa tersebut.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka hal itu berpotensi melanggar prinsip good governance dalam pengelolaan keuangan desa sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, yang mewajibkan setiap penggunaan dana desa dilakukan secara tertib, transparan, akuntabel, dan disiplin anggaran.
Upaya Klarifikasi kepada Pihak Terkait
Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) telah melakukan upaya konfirmasi kepada sejumlah pihak yang terkait dengan pengelolaan anggaran desa pada tahun tersebut.
Tim investigasi juga mendatangi Kantor Kecamatan Tanggulangin, mengingat Ari Prabowo saat ini menjabat sebagai Camat Tanggulangin, guna meminta klarifikasi secara langsung mengenai dugaan penyelewengan dana desa tahun 2017.
Dalam proses penelusuran tersebut, Tim Investigasi MSRI sempat menemui Ahmad Widodo, yang pada saat itu menjabat sebagai bendahara desa. Kepada tim investigasi, Ahmad Widodo menyampaikan bahwa dirinya bersedia memberikan penjelasan lebih lanjut, namun meminta agar klarifikasi dilakukan bersama Ari Prabowo yang saat ini menjabat sebagai camat.
Selain itu, keterangan juga diperoleh dari Arif Suprayogi, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Desa (Sekdes).
Akses Klarifikasi Masih Terbatas
Meski demikian, hingga laporan investigasi ini disusun, Tim Investigasi Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI) masih mengalami kesulitan untuk bertemu langsung dengan Ari Prabowo guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan penyelewengan dana desa tersebut.
MSRI menegaskan bahwa laporan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers, sebagaimana dijamin dalam Pasal 28F UUD 1945 yang menyatakan bahwa setiap orang berhak memperoleh informasi, serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers yang memberikan kebebasan kepada pers untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada masyarakat.
Dengan tetap menjunjung tinggi asas keberimbangan, akurasi, serta praduga tak bersalah, Tim Investigasi MSRI akan terus melakukan penelusuran lebih lanjut dan membuka ruang klarifikasi kepada semua pihak terkait agar persoalan ini dapat terang benderang dan memberikan kepastian kepada masyarakat Desa Boro mengenai pengelolaan anggaran desa mereka.
{Tim-Redaksi MSRI}.
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments