Diduga Dianiaya Oknum Ormas, Jurnalis Diserang Saat Bertugas Ada Apa di Balik Insiden Ini?

Diduga Dianiaya Oknum Ormas, Jurnalis Diserang Saat Bertugas Ada Apa di Balik Insiden Ini?


MSRI, PROBOLINGGO – Insiden dugaan penganiayaan terhadap insan pers kembali mencoreng wajah kebebasan jurnalistik di daerah. Kepala Biro (Kabiro) Radar CNN wilayah Surabaya berinisial ASIS dilaporkan menjadi korban kekerasan oleh seorang oknum yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas).

Peristiwa tersebut terjadi pada Sabtu, 28 Maret 2026 sekitar pukul 19.00 WIB, di sebuah rumah warga di wilayah Sumberasih, Kabupaten Probolinggo. Berdasarkan Tanda Bukti Lapor yang telah diterbitkan oleh Polres Probolinggo Kota, kasus ini kini resmi dalam penanganan aparat penegak hukum.

Dari keterangan yang dihimpun, korban diduga mengalami tindakan kekerasan berupa pemukulan pada bagian badan dan kepala dari jarak dekat. Akibatnya, korban mengalami luka lecet pada lengan kiri, serta trauma atas insiden yang terjadi saat menjalankan tugas jurnalistik.

Terduga pelaku disebut-sebut merupakan seorang pria yang mengaku berafiliasi dengan ormas Sakera dan juga dikaitkan dengan kelompok Garuda Sakti. Namun demikian, identitas pelaku hingga kini masih dalam proses pendalaman oleh pihak kepolisian.

Direktur Utama Radar CNN, yang akrab disapa Abah Edy Macan, menyampaikan sikap tegas dan keprihatinan mendalam atas peristiwa tersebut. Saat memberikan keterangan kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), ia menegaskan bahwa tindakan kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap prinsip demokrasi dan kebebasan pers.

“Korban sedang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, melakukan koordinasi atas informasi yang berkembang di lapangan. Namun justru mendapat perlakuan tidak terpuji berupa dugaan penganiayaan. Ini tidak bisa ditoleransi. Pers dilindungi oleh negara dalam menjalankan tugasnya,” tegasnya.

Lebih lanjut, pihak manajemen memastikan akan mengawal kasus ini hingga tuntas melalui jalur hukum. Ia juga mendesak Kapolres Probolinggo Kota untuk bertindak cepat, objektif, dan transparan dalam mengusut kasus ini, tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.

Tak hanya itu, perhatian dari Polda Jawa Timur hingga Mabes Polri dinilai penting sebagai bentuk nyata komitmen institusi dalam memberikan perlindungan terhadap profesi jurnalis yang bekerja di lapangan.

Kasus ini sendiri dilaporkan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Hingga saat ini, Polres Probolinggo Kota masih melakukan serangkaian penyelidikan guna mengungkap identitas pelaku, motif kejadian, serta memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Reporter : Mbah Mul

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama