PSHT Madiun Turun ke Jalan, Desak Negara Tegakkan Hukum dan Tolak Legitimasi Palsu

PSHT Madiun Turun ke Jalan, Desak Negara Tegakkan Hukum dan Tolak Legitimasi Palsu
Dok, foto: PSHT Madiun Turun ke Jalan, Desak Negara Tegakkan Hukum dan Tolak Legitimasi Palsu. Senin pagi (2/2/2026).

MSRI, MADIUN - Alun-Alun Kota Madiun, Senin pagi (2/2/2026), menjadi ruang pernyataan sikap terbuka Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT). Tepat pukul 08.00 WIB, ratusan massa PSHT yang berpijak pada legitimasi hukum negara menggelar aksi unjuk rasa secara tertib, terorganisir, dan penuh ketegasan.

Aksi tersebut dikoordinatori oleh Jack Bonsari, bersama jajaran pengurus resmi PSHT, di antaranya Ketua Biro Hukum Pusat PSHT, Haryono, serta Ketua Pusat Bidang Organisasi, Agus Susilo. Kehadiran struktur organisasi resmi menegaskan bahwa aksi ini bukan luapan emosi massa, melainkan sikap konstitusional yang disampaikan secara sadar sebagai respons atas distorsi hukum yang dinilai terus dibiarkan berlarut-larut.

Negara Diminta Tegak Lurus, Bukan Netral Semu

Dalam pernyataan sikapnya, massa aksi secara tegas mendesak aparat kepolisian di seluruh Indonesia, termasuk Forkopimda dan Forkoprov, agar menghentikan sikap abu-abu dalam menyikapi konflik internal PSHT dan menegakkan hukum secara konsisten serta tidak diskriminatif.

Tuntutan tersebut merujuk pada Surat Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor: AHU-06.AH.01.43 Tahun 2025, yang bersifat sah, final, dan mengikat. Dalam keputusan tersebut, negara secara resmi menetapkan: Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Sc. sebagai Ketua Umum PSHT yang sah menurut hukum negara.

PSHT Madiun Turun ke Jalan, Desak Negara Tegakkan Hukum dan Tolak Legitimasi Palsu

PSHT Madiun Turun ke Jalan, Desak Negara Tegakkan Hukum dan Tolak Legitimasi Palsu


SK tersebut sekaligus membatalkan dan menganulir badan hukum sebelumnya AHU-0001626.AH.01.07 Tahun 2022, yang selama ini diklaim oleh pihak di bawah nama Murjoko.

“Hukum sudah memutuskan. Negara sudah menetapkan. Jika masih ada pembiaran, itu bukan konflik, melainkan pengingkaran terhadap hukum,” tegas salah satu orator.

Parluh Atas Nama Murjoko Ditolak Total

Massa aksi menyatakan penolakan mutlak terhadap segala bentuk rencana Parluh, konsolidasi, maupun aktivitas organisasi yang mengatasnamakan PSHT di bawah nama Murjoko. PSHT menegaskan bahwa setiap aktivitas di luar kepemimpinan Ketua Umum yang sah menurut hukum negara adalah ilegal dan tidak memiliki kekuatan hukum apa pun.

PSHT Satu: Tanpa Versi, Tanpa Tafsir Ganda

Aksi ini juga menjadi deklarasi terbuka kepada publik, aparat penegak hukum, dan pemerintah bahwa PSHT hanya satu, berbadan hukum satu, serta dipimpin oleh satu Ketua Umum yang sah, yakni Dr. Ir. Muhammad Taufik, S.H., M.Sc.

Tidak ada ruang bagi tafsir ganda dan tidak ada legitimasi tandingan.

PSHT Madiun Turun ke Jalan, Desak Negara Tegakkan Hukum dan Tolak Legitimasi Palsu

PSHT Madiun Turun ke Jalan, Desak Negara Tegakkan Hukum dan Tolak Legitimasi Palsu


Pers Jalankan Fungsi Kontrol Sosial

Dalam konteks pemberitaan dan pengawalan isu ini, pers menegaskan perannya sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada Pasal 3 ayat (1) ditegaskan bahwa pers nasional berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial. Sementara itu, Pasal 6 huruf a dan c menegaskan peran pers untuk memenuhi hak masyarakat mengetahui serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

Oleh karena itu, peliputan aksi PSHT ini bukan dimaksudkan untuk memperkeruh situasi, melainkan sebagai bagian dari tanggung jawab pers dalam mengawal kepastian hukum, mencegah disinformasi, serta mengingatkan negara agar tidak abai terhadap putusan hukum yang telah berkekuatan sah.

Orasi Kritis: Negara Tak Boleh Menjadi Penonton

Rangkaian aksi diwarnai orasi-orasi kritis yang disampaikan secara tegas namun terukur. Massa menegaskan bahwa negara tidak boleh berhenti pada posisi netral semu, sebab ketidaktegasan aparat justru berpotensi memperpanjang ketegangan sosial dan melemahkan wibawa hukum.

Aksi ditutup dengan seruan agar negara hadir secara nyata—menegakkan hukum secara konsisten, adil, dan tanpa tebang pilih—demi menjaga ketertiban umum serta kepercayaan publik terhadap institusi negara.

Reporter : David cs 

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama