![]() |
| Dok, foto: Cegah Tawuran Berdarah, Polres Jombang Amankan 13 Anggota Perguruan Silat dan Sita Celurit hingga Bom Bondet. Keterangan pers, Senin, 2 Januari 2026. |
MSRI, JOMBANG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat. Sebanyak 13 orang dari dua perguruan silat diamankan aparat kepolisian lantaran diduga kuat merencanakan aksi tawuran bersenjata di wilayah Kabupaten Jombang, Senin (2/2/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari patroli rutin kepolisian pada Sabtu dini hari, 31 Januari 2026, sekitar pukul 01.30 WIB. Saat itu, petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan sekelompok pemuda yang berboncengan sepeda motor dan berulang kali melintas di Jalan Raya Desa Janti, Kecamatan Mojoagung.
Menindaklanjuti informasi tersebut, aparat segera melakukan pengecekan di lokasi. Dari hasil pemeriksaan awal, petugas menemukan sejumlah pemuda yang kedapatan membawa senjata tajam. Pengembangan selanjutnya mengarah ke sebuah rumah di Desa Pucangro, Kecamatan Gudo, yang diduga menjadi titik kumpul kelompok tersebut.
Dalam operasi pengamanan itu, polisi mengamankan 13 orang, yang sebagian besar masih berstatus pelajar dan mahasiswa. Para terduga diketahui berasal dari dua perguruan silat, yakni Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) dan Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia (IKSPI) Kera Sakti.
Berdasarkan data kepolisian, enam orang berasal dari IKSPI Kera Sakti dan tujuh orang dari PSHT, dengan rentang usia antara 16 hingga 21 tahun.
Barang Bukti Berbahaya Diamankan
Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang dinilai berpotensi menimbulkan ancaman serius bagi keselamatan publik, di antaranya:
• 1 unit sepeda motor Honda Vario warna putih Nopol 4025-QK
• 1 buah hoodie lengan panjang warna hitam bertuliskan “SUNMORY”
• 1 buah celana pendek motif loreng putih abu-abu
• 3 bilah celurit dengan panjang sekitar 150 cm
• 9 buah bom rakitan jenis bondet
• 1 ikat plastik sisa bahan obat mercon
Barang-barang tersebut diduga kuat akan digunakan dalam aksi kekerasan jalanan berupa tawuran antarkelompok perguruan silat.
Rencana Tawuran Berskala Besar Digagalkan
Dari hasil pemeriksaan sementara, terungkap bahwa para terduga telah membawa senjata tajam dan bahan peledak rakitan untuk digunakan dalam bentrokan dengan kelompok lain. Polisi juga menemukan sejumlah atribut yang mengindikasikan keterlibatan beberapa kelompok perguruan silat dalam komunikasi para pelaku.
Aparat menilai rencana tersebut berpotensi menimbulkan korban jiwa, kerusakan fasilitas umum, serta keresahan masyarakat, sehingga langkah cepat dan terukur dilakukan guna mencegah eskalasi konflik.
Dijerat Pasal KUHP Baru
Atas perbuatannya, para terduga dijerat Pasal 306 dan Pasal 307 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal 306 mengatur ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun bagi setiap orang yang tanpa hak membuat, membawa, menyimpan, atau menggunakan bahan peledak dan senjata berbahaya.
Sementara Pasal 307 mengatur kepemilikan senjata pemukul, penikam, atau penusuk dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun.
Penerapan pasal tersebut dilakukan karena para terduga kedapatan membawa senjata tajam dan bahan peledak rakitan yang berisiko tinggi terhadap keselamatan umum.
Komitmen Polres Jombang Jaga Kamtibmas
Sebagai catatan, sepanjang tahun 2026, Satreskrim Polres Jombang telah mengamankan 13 orang yang terindikasi terlibat dalam potensi konflik antarpaguron silat, dengan rincian tujuh orang dari PSHT dan enam orang dari IKSPI Kera Sakti.
Polres Jombang menegaskan akan terus meningkatkan patroli, deteksi dini, serta penindakan tegas terhadap segala bentuk kekerasan jalanan dan premanisme, khususnya yang melibatkan generasi muda.
Kepolisian juga mengimbau seluruh perguruan silat agar turut berperan aktif menjaga situasi kamtibmas serta membina anggotanya untuk menyalurkan energi melalui kegiatan positif, sportif, dan berprestasi.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan masing-masing demi terwujudnya Kabupaten Jombang yang aman, damai, dan kondusif.
Reporter : Cak Loem
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments