Polda Jatim Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lumajang, Satu Tersangka Diamankan

Polda Jatim Bongkar Dugaan Penyalahgunaan Solar Subsidi di Lumajang, Satu Tersangka Diamankan


MSRI, SURABAYA - Polda Jawa Timur mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di Kabupaten Lumajang. Pengungkapan tersebut dilakukan oleh Unit II Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) setelah menerima laporan masyarakat terkait praktik distribusi BBM yang tidak sesuai peruntukan.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Jules Abraham Abast, menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi warga mengenai dugaan pemindahan solar subsidi dari tangki kendaraan ke dalam jeriken untuk kemudian diperjualbelikan kembali.

“Penindakan dilakukan atas dugaan pelanggaran distribusi bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Ini berawal dari laporan masyarakat yang kami tindak lanjuti secara profesional,” ujar Kombes Pol Abast saat memberikan keterangan di Balai Wartawan Bidhumas Polda Jatim, Kamis (12/2/2026).

Modus: Pembelian Berulang dan Pemindahan ke Jeriken

Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan kegiatan penyelidikan tertutup (undercover) di salah satu SPBU di wilayah Lumajang. Hasilnya, ditemukan sebuah kendaraan Isuzu Panther yang melakukan pengisian solar bersubsidi secara berulang hingga tiga kali dalam kurun waktu kurang dari satu jam.

Saat dilakukan pemeriksaan, petugas mendapati seorang pria berinisial S, yang merupakan sopir sekaligus pemilik kendaraan, tengah memindahkan solar dari tangki mobil ke dalam sejumlah jeriken menggunakan mesin pompa.

“Pemindahan BBM solar dari tangki kendaraan ke dalam jeriken dilakukan langsung oleh yang bersangkutan. Dari hasil pemeriksaan di lokasi, kami juga menemukan gudang penyimpanan,” jelas Kombes Abast.

Di lokasi tersebut, polisi menemukan 25 jeriken berisi solar subsidi dengan kapasitas 25–30 liter, serta 10 jeriken kosong berkapasitas 25 liter.

Barang Bukti dan Penetapan Tersangka

Dari pengungkapan kasus ini, penyidik menetapkan satu orang tersangka, yakni S. Sementara pihak lain yang diduga terkait masih berstatus saksi dan dalam proses pendalaman.

Adapun sejumlah barang bukti yang disita antara lain:

• 1 unit kendaraan Isuzu Panther N 1848 MW

• 1 unit mesin pompa untuk memindahkan solar

• 25 jeriken berisi bio solar (kapasitas 25–30 liter)

• 10 jeriken kosong (kapasitas 25 liter)

• 2 pelat nomor kendaraan (N 1364 YS dan N 1437 ZH)

• 3 barcode bio solar MyPertamina

• 1 lembar catatan pembelian bio solar

• 1 flashdisk 4 GB berisi rekaman CCTV dari dispenser SPBU

Berdasarkan pengakuan tersangka, praktik tersebut telah dilakukan sejak tahun 2023. Dalam sehari, tersangka disebut dapat membeli solar bersubsidi sebanyak dua hingga tiga kali, dengan nilai pembelian berkisar Rp300.000 hingga Rp500.000 setiap transaksi.

“Tersangka satu orang, yang lain masih saksi. Proses penyidikan terus berjalan untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain,” tegas Kombes Abast.

Penegasan kepada Wartawan MSRI

Dalam keterangan terpisah kepada wartawan Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI), Kombes Pol Abast menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk komitmen Polda Jatim dalam menjaga distribusi BBM subsidi agar tepat sasaran.

Menurutnya, penyalahgunaan solar subsidi tidak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak langsung pada masyarakat kecil yang berhak menerima subsidi tersebut.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang membutuhkan. Setiap bentuk penyimpangan distribusi akan kami tindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Polda Jatim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi demi menjaga keadilan distribusi energi nasional.

Reporter : Roni

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama