![]() |
| Dok, foto: Diduga Terlibat Penipuan, Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro Dilaporkan ke Polisi. |
MSRI, BLORA – Dugaan tindak pidana penipuan menyeret nama Fatoni Nur Rachman, yang disebut sebagai pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Kabupaten Bojonegoro sekaligus pimpinan Yayasan Jaya Cahaya Lestari. Laporan resmi telah diajukan ke Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah.
Perkara ini bermula pada 4 Desember 2025, ketika seorang korban berinisial DAN mentransfer uang sebesar Rp50 juta melalui Bank BNI Cabang Cepu, Kabupaten Blora, ke rekening atas nama Fatoni Nur Rachman dengan nomor 2333319912.
Menurut keterangan korban, dana tersebut diperuntukkan untuk dua keperluan. Sebesar Rp25 juta disebut sebagai dana untuk menggadai satu unit mobil pickup milik terlapor yang dijanjikan akan diserahkan kepada korban. Sementara Rp25 juta lainnya merupakan deposit untuk menjadi pemasok (supplier) bahan pangan di Dapur SPPG Kasiman 1.
Namun hingga kini, mobil yang dijanjikan tersebut tidak pernah diterima korban. Status sebagai supplier pun tidak terealisasi. Korban justru disebut hanya bekerja di SPPG Kasiman 1 tanpa kejelasan atas dana yang telah diserahkan. Total kerugian yang dialami korban ditaksir mencapai Rp50 juta.
Korban mengaku telah beberapa kali menanyakan keberadaan mobil tersebut. Terlapor disebut sempat menyatakan bahwa kendaraan berada di Dapur SPPG Kasiman 1 dan dapat diambil sewaktu-waktu. Namun saat korban mendatangi lokasi, mobil dimaksud tidak berada di tempat. Terlapor kemudian berdalih bahwa kendaraan sedang digunakan di Surabaya dan bahkan menawarkan agar korban mengambil mobil sewaan sebagai pengganti, yang kemudian ditolak korban.
Upaya mediasi sempat dilakukan pada Rabu, 4 Februari 2026, antara korban bersama penasihat hukumnya dengan pihak terlapor. Dalam pertemuan tersebut disebutkan sempat tercapai kesepakatan awal. Namun, menurut pihak korban, terlapor dinilai tidak kooperatif dan tidak menindaklanjuti pernyataan yang telah ditandatangani.
Atas peristiwa tersebut, korban melalui kuasa hukumnya resmi melaporkan perkara ini ke Polsek Cepu, Polres Blora, Polda Jawa Tengah, dengan nomor laporan STPLP/22/II/2026/SPKT/SEK CEPU/RES BLORA/POLDA JATENG.
Penasihat hukum korban, R. Ferinando, S.H., menyatakan bahwa persoalan ini seharusnya dapat diselesaikan secara baik apabila terlapor segera mengembalikan dana milik kliennya.
“Uang yang dikuasai terlapor adalah dana milik klien kami. Klien kami telah menyerahkan Rp50 juta, namun tidak memperoleh apa yang dijanjikan. Kami menilai peristiwa ini memiliki unsur pidana,” ujarnya.
Pihak kuasa hukum juga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut. Mereka menyampaikan permohonan atensi kepada jajaran Kepolisian Republik Indonesia, khususnya Polda Jawa Tengah, Polres Blora, dan Polsek Cepu, agar perkara ini ditangani secara profesional, transparan, dan akuntabel.
Perkembangan penanganan kasus ini masih menunggu proses hukum lebih lanjut. Publik kini menantikan langkah aparat dalam mengusut laporan tersebut demi menjamin kepastian hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.
{Tim/Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments