![]() |
| Dok, foto: SEKOLAH HUKUM RAKYAT (SHR), MSRI: Belajar Hukum Tanpa Takut, Tanpa Mahal, Tanpa Elitisme (EDISI 3). |
Perkara Dihentikan (SP3): Apakah Itu Berarti Tidak Ada Kejahatan?
Penulis: Mbah Ganthol
MSRI, TULUNGAGUNG - Di tengah masyarakat, kerap berkembang anggapan yang keliru ketika mendengar sebuah perkara dihentikan melalui SP3. Tidak sedikit yang berkesimpulan secara sederhana:
“Kalau sudah SP3, berarti laporannya palsu.”
“Kalau penyidikan dihentikan, berarti terlapor bersih.”
Padahal, pemahaman tersebut tidak sepenuhnya benar.
SP3 merupakan keputusan hukum yang bersifat administratif, bukan putusan pengadilan yang menentukan benar atau salah seseorang.
Untuk itu, mari kita pahami secara jernih dan proporsional.
1. Apa Itu SP3?
SP3 adalah Surat Perintah Penghentian Penyidikan.
Maknanya, proses penyidikan dihentikan berdasarkan pertimbangan hukum tertentu, bukan berarti peristiwa pidana tidak pernah terjadi.
Dasar hukum:
Pasal 109 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan demikian, SP3 tidak dapat disamakan dengan vonis bebas atau putusan tidak bersalah.
2. Alasan Hukum Penghentian Penyidikan (SP3)
Penyidik tidak dibenarkan menghentikan perkara secara sewenang-wenang. KUHAP secara tegas membatasi hanya tiga alasan sah, yaitu:
a. Tidak Cukup Bukti
Penghentian dilakukan karena:
• Alat bukti tidak memenuhi ketentuan hukum,
• Keterangan saksi tidak saling menguatkan.
Catatan Rakyat:
Tidak cukup bukti bukan berarti laporan bohong.
b. Peristiwa Tersebut Bukan Tindak Pidana
Misalnya:
• Sengketa perdata,
• Persoalan administrasi,
• Wanprestasi yang dipaksakan menjadi perkara pidana.
Catatan Rakyat:
Hukum pidana bukan solusi bagi seluruh persoalan hukum.
c. Demi Hukum
Penghentian penyidikan dapat dilakukan apabila:
• Tersangka meninggal dunia,
• Perkara telah kedaluwarsa,
• Berlaku asas ne bis in idem (perkara yang sama telah diputus sebelumnya).
3. Hak Rakyat Jika Perkara Dihentikan (SP3)
Hal ini sering kali tidak disampaikan secara terbuka kepada masyarakat.
Padahal, pelapor atau korban memiliki hak hukum, antara lain:
• Menerima dan mengetahui surat SP3,
Mengetahui alasan hukum penghentian penyidikan,
• Mengajukan praperadilan atas sah atau tidaknya SP3 tersebut.
Dasar hukum:
Pasal 77 KUHAP.
Pesan Sekolah Hukum Rakyat:
SP3 bukan akhir segalanya. Negara hukum selalu menyediakan mekanisme koreksi.
4. SP3 Dapat Dibuka Kembali
Perkara yang telah dihentikan masih dapat dibuka kembali secara sah apabila ditemukan:
• Bukti baru (novum),
• Kesalahan prosedur dalam penyidikan,
• Dugaan ketidakprofesionalan aparat penegak hukum.
• Dengan demikian, SP3 bukanlah tembok akhir keadilan.
CATATAN RAKYAT
SP3 tidak sama dengan pelaku tidak bersalah,
• SP3 tidak sama dengan pelapor melakukan kesalahan,
• SP3 adalah penghentian proses penyidikan secara administratif, bukan penilaian moral maupun yuridis final.
PENUTUP – SEKOLAH HUKUM RAKYAT
Rakyat tidak perlu patah semangat ketika mendengar istilah SP3.
Pertanyaan terpenting bukanlah “siapa yang salah”, melainkan “apakah proses hukum telah berjalan secara adil dan transparan.” Negara hukum tidak diukur dari banyaknya perkara yang ditangani,
tetapi dari keberanian untuk mengoreksi prosesnya sendiri.
Penulis: Mbah Ganthol
Sekolah Hukum Rakyat – Media Suara Rakyat Indonesia (MSRI)
Editor : Redaksi MSRI
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments