![]() |
| Dok, foto: Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa saat memberikan keterangan pers, Kami, 15 Januari 2026. |
MSRI, JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah menyiapkan kebijakan baru di bidang cukai hasil tembakau (CHT) sebagai respons atas masih maraknya peredaran rokok ilegal di dalam negeri. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan, kebijakan tersebut akan diwujudkan melalui penambahan lapisan (layer) tarif cukai, yang ditargetkan terbit dalam waktu dekat.
Purbaya menyampaikan bahwa pembahasan regulasi tersebut saat ini dilakukan secara intensif bersama pelaku industri dan para pemangku kepentingan terkait. Pemerintah ingin memastikan kebijakan yang diterbitkan tidak hanya tegas, tetapi juga memberikan solusi struktural terhadap persoalan rokok ilegal.
“Jika tidak ada kendala, peraturannya akan keluar pekan depan. Pemerintah tidak akan ragu mengambil langkah tegas. Tidak ada toleransi bagi pelanggaran yang terus berulang,” ujar Purbaya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa penambahan layer tarif cukai ini dirancang untuk membuka ruang transformasi bagi pelaku rokok ilegal agar masuk ke dalam sistem legal. Dengan demikian, produk yang sebelumnya beredar di luar ketentuan dapat dikenakan pungutan resmi dan berkontribusi terhadap penerimaan negara.
“Kebijakan ini masih dalam tahap finalisasi. Intinya, kami ingin memberikan jalur legal bagi yang selama ini ilegal, sehingga mereka membayar cukai dan pajak sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Saat ini, pengaturan lapisan tarif cukai diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 192/PMK.010/2021.
Regulasi tersebut mengelompokkan tarif berdasarkan jenis dan golongan, meliputi sigaret kretek mesin (SKM) golongan I dan II, sigaret putih mesin (SPM) golongan I dan II, serta sigaret kretek tangan (SKT) dan sigaret putih tangan (SPT) dengan tiga golongan tarif.
Sepanjang tahun 2025, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan mencatat keberhasilan pengamanan sebanyak 1,405 miliar batang rokok ilegal. Penindakan dilakukan sebanyak 20.537 kali, sedikit menurun 1,2 persen dibandingkan tahun 2024 yang mencapai 20.783 kali, namun dengan volume barang bukti yang relatif besar.
Di sisi lain, pemerintah menargetkan penerimaan kepabeanan dan cukai sebesar Rp336 triliun pada tahun 2026, meningkat sekitar Rp25,6 triliun atau 8,2 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Target tersebut telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN 2026, yang diundangkan pada 7 Januari 2026.
Melalui kebijakan cukai yang lebih adaptif dan penegakan hukum yang konsisten, pemerintah berharap dapat menekan peredaran rokok ilegal sekaligus memperkuat kontribusi sektor tembakau terhadap keuangan negara.
{Redaksi MSRI}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments