Satgas Premanisme Surabaya Terima Delapan Aduan, Praktik Pungli Jadi Sorotan

Satgas Premanisme Surabaya Terima Delapan Aduan, Praktik Pungli Jadi Sorotan
Dok, foto: Satgas Premanisme Surabaya Terima Delapan Aduan, Praktik Pungli Jadi Sorotan. Keterangan pers, Rabu (14/1/2026).

MSRI, SURABAYA - Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Premanisme Kota Surabaya telah menerima delapan aduan masyarakat sejak resmi beroperasi pada Senin (5/1/2026). Dari sejumlah laporan tersebut, salah satu bentuk pelanggaran yang paling menonjol adalah praktik pungutan liar (pungli).

Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Surabaya, Tundjung Iswandaru, menyampaikan bahwa jumlah pengaduan yang masuk ke Satgas menunjukkan tren peningkatan dari hari ke hari. Namun, tidak seluruh laporan dapat dikategorikan sebagai premanisme.

“Secara umum, laporan yang masuk cukup banyak. Namun hingga kemarin, yang dapat diklasifikasikan sebagai kasus premanisme sekitar delapan laporan,” ujar Tundjung, Rabu (14/1/2026).

Ia menjelaskan, salah satu laporan premanisme yang ditangani berupa pungutan liar di kawasan berbayar. Penanganan awal telah dilakukan melalui koordinasi antara Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan aparat kecamatan setempat guna mempercepat penyelesaian di lapangan.

“Memang ada laporan pungli. Untuk tahap awal, kasus tersebut sudah kami rapatkan bersama Satpol PP dan kecamatan kewilayahan agar segera ditangani,” jelasnya.

Selain laporan premanisme, Satgas juga menerima puluhan aduan lain yang berkaitan dengan persoalan pertanahan. Aduan tersebut mencakup dugaan mafia tanah, sengketa kepemilikan, hingga penipuan terkait transaksi tanah.

“Sebagian besar laporan lainnya berkaitan dengan masalah pertanahan, baik mafia tanah maupun sengketa dan dugaan penipuan,” imbuh Tundjung.

Ia menegaskan, setiap laporan yang masuk akan langsung ditindaklanjuti melalui koordinasi lintas instansi guna memastikan kejelasan permasalahan dan langkah penanganan yang tepat.

“Rata-rata laporan sudah kami tindak lanjuti dengan koordinasi awal. Satpol PP juga telah bergerak bersama kecamatan dan Polsek setempat,” katanya.

Untuk aduan yang berkaitan dengan pertanahan, penanganan dilakukan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Bagian Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Bapemkesra) Kota Surabaya.

“Untuk kasus tanah, Bapemkesra sudah menggelar rapat dan memanggil pelapor guna dimintai keterangan lebih lanjut,” jelasnya.

Tundjung juga mengingatkan bahwa Satgas hanya menangani laporan dengan objek kejadian yang berada di wilayah Kota Surabaya. Laporan yang objek perkaranya berada di luar wilayah tersebut akan dikembalikan kepada pelapor.

“Ada laporan dari warga Surabaya, tetapi objek yang dilaporkan berada di luar Surabaya. Untuk kasus seperti itu, tentu kami tolak karena bukan kewenangan Satgas,” tegasnya.

Terkait mekanisme pengaduan, Satgas telah menetapkan standar operasional prosedur (SOP) verifikasi laporan guna memastikan kelengkapan dan validitas aduan.

“Kami sudah menyusun SOP. Setiap laporan akan diverifikasi. Jika memenuhi syarat, akan kami teruskan. Jika belum lengkap, pelapor diminta melengkapi sesuai alur yang telah ditetapkan,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, Pemerintah Kota Surabaya resmi membentuk Satgas Premanisme dan Mafia Tanah pada Senin (5/1/2026). Satgas ini melibatkan lintas institusi, mulai dari unsur Pemkot Surabaya, TNI, Polri, Kejaksaan, hingga Pengadilan Negeri.

Kantor Satgas beroperasi setiap hari kerja mengikuti jam operasional pemerintahan, yakni pukul 07.30 hingga 16.00 WIB. Selain layanan langsung di kantor, Pemkot Surabaya juga menyediakan saluran pengaduan masyarakat melalui hotline 0817-0013-010 serta Call Center 112.

Jika Anda ingin, saya juga bisa:

Reporter : Eka F. A

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama