![]() |
| Foto ilustrasi |
MSRI, MALANG - Praktik perjudian sabung ayam di Desa Pal, Kabupaten Malang, telah melampaui batas kewajaran pelanggaran hukum. Aktivitas ilegal ini berlangsung terang-terangan, terstruktur, dan tanpa rasa takut, seolah hukum pidana kehilangan daya gertaknya. Kondisi tersebut memicu sorotan tajam publik terhadap kinerja Aparat Penegak Hukum (APH), yang diduga melakukan pembiaran sistematis.
Informasi yang beredar luas, termasuk di media sosial, menunjukkan adanya undangan resmi sabung ayam yang mencantumkan jadwal pelaksanaan, skema permainan, hingga hadiah utama sepeda motor Honda Beat. Kegiatan yang dijadwalkan berlangsung pada 20 Januari 2025 itu bahkan menetapkan taruhan T3 ribu dengan minimal 10 partai, sebuah pola yang secara gamblang menegaskan unsur perjudian, bukan sekadar adu ayam berkedok hobi.
Ironisnya, undangan tersebut disebarluaskan secara terbuka tanpa upaya sembunyi-sembunyi. Tidak terlihat adanya rasa takut terhadap razia, penindakan, atau proses hukum. Situasi ini menimbulkan pertanyaan mendasar di tengah masyarakat: apakah hukum masih ditegakkan, atau sengaja dibuat tumpul?
APH Dipertanyakan, Supremasi Hukum Dipertaruhkan
Warga setempat menyebut praktik sabung ayam di wilayah tersebut bukan kejadian baru. Aktivitas ini disebut rutin digelar, melibatkan peserta dari berbagai daerah, serta menarik kerumunan dalam jumlah besar. Dengan kondisi demikian, publik menilai mustahil aparat tidak mengetahui keberadaan arena judi tersebut.
Namun fakta di lapangan justru berbanding terbalik. Tidak ada pembubaran, tidak ada penyelidikan terbuka, dan tidak ada proses hukum yang terlihat. Keheningan aparat inilah yang memperkuat dugaan publik adanya pembiaran yang disengaja.
“Kalau undangan judi berhadiah motor bisa beredar bebas, acaranya tetap berjalan, dan aparat diam saja, wajar kalau masyarakat curiga. Ini bukan lagi kelalaian, tapi sinyal runtuhnya penegakan hukum,” ujar seorang tokoh masyarakat yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Pembiaran semacam ini dinilai berbahaya karena merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum serta membuka ruang kompromi antara pelanggaran hukum dan kekuasaan.
Jelas Melanggar KUHP, Tak Ada Ruang Tafsir
Sejumlah praktisi hukum menegaskan bahwa sabung ayam dengan unsur taruhan dan hadiah secara mutlak merupakan tindak pidana perjudian, sebagaimana diatur dalam Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara.
“Tidak ada celah tafsir. Selama ada taruhan dan hadiah, itu adalah perjudian.
Jika aparat mengetahui namun membiarkan, maka persoalannya bukan hanya pada pelaku, tetapi juga pada aparat yang gagal atau sengaja tidak menjalankan kewajibannya,” tegas seorang pakar hukum, Sabtu (10/1/2026).
Ia mengingatkan, pembiaran perjudian terbuka berpotensi memicu efek domino: peredaran uang ilegal, tumbuhnya premanisme, konflik sosial, hingga degradasi moral masyarakat.
Warga Resah, Judi Seolah Dinormalisasi
Masyarakat Desa Pal mengaku semakin resah karena praktik perjudian ini dilakukan secara terbuka, dipromosikan, dan terkesan dinormalisasi secara sosial.
“Kami menolak keras. Ini merusak moral, mencoreng lingkungan, dan memberi contoh buruk bagi anak-anak kami. Kalau ini dibiarkan, lalu apa yang masih disebut melanggar hukum?” ungkap seorang warga dengan nada geram.
Warga mendesak Polres Kabupaten Malang dan Polda Jawa Timur untuk segera turun tangan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta memastikan tidak ada oknum aparat yang bermain di balik arena perjudian tersebut.
Masyarakat bersama media menyatakan akan mengawal kasus dugaan sabung ayam dan pembiaran APH ini hingga tuntas, termasuk menyampaikannya secara resmi ke jajaran kepolisian tingkat atas.
Penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jika perjudian kecil bisa ditindak, maka perjudian besar yang berlangsung terbuka dan menantang negara harus lebih dahulu diberantas. Negara tidak boleh kalah oleh arena sabung ayam.
{Cak Loem / Tim Investigasi}
dibaca

Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments