Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Dapat Serta-Merta Dipidana Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik

Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Dapat Serta-Merta Dipidana Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik
Dok, foto: Putusan MK Tegaskan Wartawan Tak Dapat Serta-Merta Dipidana Saat Menjalankan Tugas Jurnalistik.

MSRI, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa penggunaan instrumen hukum pidana maupun perdata terhadap wartawan yang menjalankan tugas jurnalistik secara sah berpotensi menjadi bentuk kriminalisasi pers yang mengancam kebebasan berekspresi dan hak publik atas informasi.

Dalam pertimbangan hukumnya, MK menilai praktik penegakan hukum terhadap produk dan kerja jurnalistik kerap bergeser dari upaya penegakan keadilan menjadi alat pembungkaman kritik, terutama ketika pemberitaan menyentuh kepentingan kekuasaan politik, ekonomi, atau kelompok berpengaruh.

Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah menyatakan bahwa perlindungan hukum bagi wartawan bukanlah bentuk keistimewaan, melainkan instrumen konstitusional untuk menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.

“Perlindungan hukum yang bersifat khusus dan afirmatif terhadap wartawan justru dimaksudkan untuk mencegah penyalahgunaan hukum sebagai sarana kriminalisasi pers,” ujar Guntur.

Pernyataan tersebut disampaikan saat pembacaan pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 145/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Sidang Pengucapan Putusan, Senin (19/1/2026), di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

MK menilai wartawan berada pada posisi yang rentan dalam struktur relasi kekuasaan. Tanpa perlindungan hukum yang memadai, proses pelaporan pidana dan gugatan perdata terhadap wartawan berpotensi menimbulkan efek gentar (chilling effect), yang pada akhirnya melemahkan fungsi pers sebagai pengawas kekuasaan (watchdog).

Dalam perkara ini, Ikatan Wartawan Hukum (IWAKUM) mengajukan pengujian terhadap Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers beserta penjelasannya. Para pemohon menilai norma tersebut bersifat multitafsir dan membuka ruang penggunaan hukum secara represif terhadap wartawan.

MK menegaskan bahwa Pasal 8 UU Pers harus dibaca dalam kerangka perlindungan kebebasan pers. Wartawan menjalankan fungsi pers untuk menyampaikan informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol sosial, dengan tetap berlandaskan kebenaran, akurasi, dan etika jurnalistik.

Namun demikian, Mahkamah menekankan bahwa perlindungan hukum tersebut tidak bersifat absolut. Wartawan tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila terbukti tidak menjalankan tugas jurnalistik secara sah, melanggar kode etik jurnalistik, atau menyalahgunakan profesinya.

Dalam konteks negara hukum demokratis, MK menegaskan bahwa instrumen hukum tidak boleh digunakan sebagai alat intimidasi atau pembalasan terhadap kerja jurnalistik yang kritis.

“Ketika hukum digunakan untuk membungkam pers, maka yang terancam bukan hanya wartawan, tetapi juga hak masyarakat untuk mengetahui,” tegas Guntur.

MK menempatkan kebebasan pers sebagai bagian dari hak asasi manusia yang dijamin konstitusi dan fondasi utama demokrasi. Oleh karena itu, perlindungan hukum terhadap wartawan bukan semata-mata kepentingan profesi, melainkan mekanisme konstitusional untuk memastikan publik tetap memperoleh informasi yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab.

{Redaksi MSRI}

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama