Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Trenggalek, Aktivitas Terstruktur Jaringan BBM Lintas Wilayah Disorot

Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Trenggalek, Aktivitas Terstruktur Jaringan BBM Lintas Wilayah Disorot
Dok, foto: Dugaan Penyelewengan Solar Subsidi di Trenggalek, Aktivitas Terstruktur Jaringan BBM Lintas Wilayah Disorot.

MSRI, TRENGGALEK – Dugaan penyelewengan distribusi solar bersubsidi di Kabupaten Trenggalek menjadi perhatian publik. Berdasarkan penelusuran dan temuan investigatif media, terdapat indikasi aktivitas pengumpulan dan pemanfaatan BBM subsidi yang diduga tidak sesuai peruntukan, dengan pola operasi yang terorganisasi serta melibatkan lintas wilayah.

Dalam rangkaian penelusuran tersebut, media menemukan keberadaan sejumlah kendaraan truk bertandon modifikasi, salah satunya berpelat nomor BE 9061 NK, yang diduga digunakan untuk menampung solar subsidi dari beberapa SPBU di wilayah Trenggalek dan sekitarnya. BBM tersebut selanjutnya diduga dipindahkan secara ilegal (over tap) ke truk tangki non-subsidi untuk tujuan yang belum dapat dipastikan secara resmi.

Apabila dugaan tersebut terbukti, praktik ini berpotensi menimbulkan kerugian negara serta mengurangi hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat BBM bersubsidi sesuai ketentuan pemerintah.

Hasil penelusuran di lapangan tim investigasi juga mencatat adanya dugaan penggunaan pelat nomor kendaraan yang berganti-ganti serta barcode pembelian yang berbeda dalam proses pengambilan solar di sejumlah SPBU. Aktivitas ini disebut berlangsung secara berulang, dengan volume pengangkutan yang diklaim mencapai beberapa ton dalam satu kali operasional.

Seorang sopir yang mengaku mengetahui aktivitas tersebut kepada media menyampaikan bahwa solar subsidi ditampung di kendaraan bertandon modifikasi sebelum dipindahkan ke kendaraan lain.

“Pengambilannya menggunakan nopol berbeda. Solar ditampung terlebih dahulu, kemudian dipindahkan,” ujarnya.

Sumber yang sama juga menyebut adanya pihak tertentu yang mengaku sebagai wartawan dan diklaim turut mendampingi aktivitas di lapangan.

Pernyataan ini masih bersifat pengakuan sepihak dan belum dapat diverifikasi secara independen.

Pengakuan tersebut memunculkan keprihatinan, mengingat profesi pers pada prinsipnya memiliki fungsi kontrol sosial dan pengawasan terhadap kepentingan publik. Setiap dugaan penyalahgunaan profesi jurnalistik perlu diuji secara objektif dan diklarifikasi sesuai mekanisme hukum serta kode etik pers.

Dalam penelusuran lebih lanjut, pemindahan BBM tersebut diduga kerap dilakukan di wilayah perbatasan Trenggalek–Ponorogo, serta menjangkau kawasan Tulungagung dan Kediri Raya. Lokasi-lokasi tersebut disebut dipilih karena relatif jauh dari pusat pengawasan, meskipun klaim ini masih memerlukan pembuktian aparat berwenang.

Redaksi juga memperoleh informasi awal mengenai dugaan adanya pengaturan jalur distribusi, titik pengambilan BBM, hingga langkah antisipasi apabila terjadi pemeriksaan di lapangan. Namun demikian, informasi tersebut masih bersifat awal dan membutuhkan pendalaman lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

Beberapa SPBU yang disebut dalam informasi lapangan berada di wilayah Karangsoko, Tugu, Durenan, serta kawasan Gondang, Tulungagung. Hingga saat ini, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola SPBU terkait informasi tersebut.

Sampai berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam laporan ini belum memberikan klarifikasi atau tanggapan resmi, meskipun upaya konfirmasi telah dilakukan sesuai dengan prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah.

Secara yuridis, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang memuat ancaman pidana dan denda bagi setiap orang yang terbukti menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi.

Selain itu, ketentuan tersebut diperkuat oleh Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM, sebagaimana telah beberapa kali diubah, yang menegaskan bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan berada dalam pengawasan negara.

Lebih jauh, secara konstitusional, pengelolaan dan distribusi sumber daya energi merupakan amanat Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menegaskan bahwa cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dengan demikian, setiap dugaan praktik pengumpulan, pemindahan, atau distribusi BBM subsidi yang tidak sesuai peruntukan bukan hanya persoalan pelanggaran hukum sektoral, tetapi juga menyangkut kepentingan publik dan amanat konstitusi, sehingga penanganannya memerlukan perhatian serius.

Publik berharap aparat penegak hukum, khususnya Polres Trenggalek, dapat menindaklanjuti informasi dan dugaan ini secara profesional, objektif, dan transparan. Penegakan hukum yang adil diperlukan untuk memastikan distribusi BBM subsidi tepat sasaran, menjaga kepercayaan masyarakat, serta menegakkan supremasi hukum tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Reporter : Roni Yuwantoko

Kaperwil Jawa Timur

Editor : Redaksi MSRI

Baca Juga

dibaca

Post a Comment

Hi Please, Do not Spam in Comments

Lebih baru Lebih lama