![]() |
| Dok, foto: Polres Jombang Ungkap Peredaran Miras Ilegal, Amankan 680 Botol dari Rumah Warga Jogoroto. Konferensi pers, Kamis (22/1/2026). |
MSRI, JOMBANG - Kepolisian Resor (Polres) Jombang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah hukumnya. Pada Kamis (22/1/2026), jajaran Polres Jombang menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran miras tanpa izin yang berhasil diamankan oleh Tim Saber Miras bentukan Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan.
Konferensi pers tersebut dipimpin oleh perwakilan Polres Jombang yang menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari program “Sapu Bersih Miras” yang dicanangkan Kapolres sejak awal masa jabatannya. Program ini bertujuan menekan angka kriminalitas yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman keras.
“Bismillahirrahmanirrahim, Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam kebajikan. Atas perintah Bapak Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan, pada hari ini kami melaksanakan konferensi pers terkait pengungkapan kasus peredaran miras tanpa izin di wilayah hukum Polres Jombang,” ujar perwakilan kepolisian di hadapan awak media.
Dalam pengungkapan tersebut, Tim Saber Miras berhasil mengamankan kurang lebih 680 botol minuman keras dari berbagai jenis dan ukuran. Barang bukti tersebut terdiri dari miras jenis arak putih dalam kemasan botol ukuran 600 mililiter dan 1,5 liter, serta minuman keras pabrikan dari berbagai merek industri dengan total sekitar 300 botol.
“Total keseluruhan barang bukti yang kami amankan berjumlah sekitar 680 botol, dan semuanya disita dari satu tempat kejadian perkara (TKP), yakni rumah tersangka berinisial A yang berlokasi di wilayah Kecamatan Jogoroto,” jelasnya.
Pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan monitoring dan pemantauan yang dilakukan Tim Saber Miras terhadap aktivitas tersangka. Berdasarkan hasil pengawasan, petugas mencurigai adanya aktivitas penjualan miras ilegal yang awalnya hanya ditampilkan dalam jumlah kecil. Namun setelah dilakukan pendalaman, petugas menemukan bahwa tersangka menyimpan stok miras dalam jumlah besar di rumahnya yang difungsikan sebagai gudang penyimpanan.
“Pada Selasa pagi, 21 Januari 2026, tim kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan ratusan botol miras yang disimpan rapi di dalam rumah. Tersangka ini berperan sebagai pemilik sekaligus penjual,” ungkap petugas.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku baru pertama kali menjalankan bisnis peredaran miras ilegal tersebut. Namun demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan kebenaran pengakuan tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas.
Tersangka A kini dikenakan Pasal 7 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Jombang Nomor 16 Tahun 2009 tentang pengendalian dan pengawasan peredaran minuman beralkohol tanpa izin. Sementara untuk kasus sebelumnya, tersangka juga pernah diamankan dan disidangkan pada 2 Oktober 2025 dengan barang bukti sebanyak 282 botol miras, sehingga ini merupakan kali kedua yang bersangkutan terjerat kasus serupa.
“Pada kasus sebelumnya, tersangka dikenakan Pasal 7 ayat (1) Perda Nomor 16 Tahun 2009. Untuk kasus yang sekarang ini, karena jumlah barang bukti jauh lebih besar, tentu akan kami proses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka, miras jenis arak putih diperoleh dari wilayah Jawa Tengah, sementara minuman keras pabrikan industri berasal dari Trowulan, Kabupaten Mojokerto. Dari sisi nilai ekonomi, total barang bukti yang diamankan ditaksir mencapai jutaan rupiah, mengingat sebagian miras pabrikan memiliki harga cukup tinggi di pasaran. Untuk arak putih, harga jual berkisar sekitar Rp30.000 per botol ukuran kecil, sementara botol berukuran besar dijual dengan harga yang lebih mahal.
Kapolres Jombang melalui jajarannya menegaskan bahwa pemberantasan miras ilegal akan terus dilakukan secara konsisten. Berdasarkan analisa dan evaluasi pimpinan, sejumlah tindak pidana berat seperti penganiayaan hingga pembunuhan di wilayah Jombang kerap diawali dengan konsumsi minuman keras.
“Oleh karena itu, sejak awal menjabat, Bapak Kapolres mencanangkan program Saber Miras sebagai upaya preventif untuk menekan angka kriminalitas dan menjaga kondusivitas kamtibmas di Kabupaten Jombang,” pungkasnya.
Polres Jombang juga mengajak masyarakat dan media untuk terus bersinergi dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari dampak negatif minuman keras.
Reporter : Cak Loem
Editor : Redaksi MSRI
dibaca



Posting Komentar
Hi Please, Do not Spam in Comments